Bisnis / Makro
Selasa, 05 Mei 2026 | 17:52 WIB
Ilustrasi para buruh di Industri Hasil Tembakau. [Dok.Antara]
Baca 10 detik
  • Serikat pekerja menolak kenaikan cukai rokok pada peringatan May Day 2026 di Jakarta guna mencegah ancaman pemutusan hubungan kerja.
  • Buruh mendesak pemerintah memberlakukan moratorium kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran selama tiga tahun demi stabilitas industri.
  • Pemerintah didorong menyusun peta jalan kebijakan yang melibatkan pemangku kepentingan untuk melindungi tenaga kerja sektor industri tembakau nasional.

Suara.com - Gelombang penolakan terhadap kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) kembali menguat dalam peringatan May Day 2026. Serikat pekerja mendesak pemerintah untuk memberlakukan moratorium atau menghentikan kenaikan cukai rokok selama tiga tahun ke depan.

Para buruh menilai kebijakan cukai yang terus berubah tanpa arah jangka panjang berpotensi mengganggu stabilitas industri padat karya, bahkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

"Momentum May Day 2026 menjadi pengingat bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus diwujudkan, termasuk bagi para pekerja di industri hasil tembakau. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan kebijakan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Ketua PD FSP RTMM – SPSI Provinsi Jawa Barat, Arpanidi di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Ilustrasi cukai rokok. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Buruh secara tegas menolak rencana kenaikan tarif cukai maupun harga jual eceran (HJE) rokok. Selain itu, mereka juga menentang wacana penambahan layer baru dalam struktur cukai yang dinilai justru akan memperburuk kondisi industri.

Menurut serikat pekerja, industri tembakau merupakan sektor strategis yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga distribusi. Karena itu, kebijakan fiskal yang tidak mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan dikhawatirkan menimbulkan efek domino bagi perekonomian masyarakat.

Sikap serupa juga disampaikan oleh RTMM DIY dan Jawa Timur. Mereka menilai penambahan layer baru cukai tidak akan menyelesaikan persoalan rokok ilegal, bahkan berpotensi menciptakan distorsi pasar dan menekan pelaku usaha kecil.

Dalam tuntutannya, buruh meminta pemerintah memberikan ruang stabilitas melalui moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga keberlangsungan industri, melindungi tenaga kerja, serta mempertahankan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Di sisi lain, serikat pekerja juga mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada periode 2025-2026. Mereka berharap kebijakan tersebut dapat dilanjutkan agar iklim usaha tetap kondusif.

Bagi buruh, isu cukai bukan sekadar soal tarif, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup jutaan keluarga yang bergantung pada industri hasil tembakau.

Baca Juga: Potret Ketenagakerjaan RI: Pekerja Formal Menurun, Puluhan Juta Rakyat Pilih Kerja Serabutan

Oleh karena itu, para buruh mendorong pemerintah untuk menyusun peta jalan kebijakan cukai yang lebih jelas, terukur, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Load More