Suara.com - Dalam upaya menjalankan tugasnya sebagai pengumpul iuran peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan memiliki strategi khusus. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, dalam acara webinar Joint Work Plan dengan Social Sosyal Guvenlik Kurumu (SGK) Turki, Kamis (19/11/2020).
Bayu mengatakan, kelima strategi khusus BPJS Kesehatan dalam mengumpulkan iuran, yaitu 1) melalui fasilitas autodebit yang diwajibkan untuk seluruh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, dan 2) mengirim SMS Blast untuk mengingatkan tanggal jatuh tempo / pembayaran iuran.
Kemudian 3) tele collection, yaitu mengingatkan peserta JKN-KIS PBPU/mandiri melalui telepon, 4) Kader JKN, yang melibatkan masyarakat untuk menagih iuran peserta JKN-KIS PBPU/mandiri, dan 5) crowd funding yang menggunakan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari perusahaan besar untuk mendaftarkan masyarakat sekitar ke JKN-KIS dan membiayai iurannya.
“Selama Januari hingga September 2020, pendapatan dari tele collection sebesar Rp 295,54 miliar, sementara, dari 2.426 Kader JKN yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, tercatat berhasil mengumpulkan iuran sebesar Rp 106,168 miliar sepanjang Januari hingga Oktober 2020,” terang Bayu.
Sebagai informasi, penerimaan iuran Program JKN-KIS didominasi oleh segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 37 persen. Hal tersebut menunjukkan perhatian pemerintah yang sangat besar kepada masyarakat tidak mampu, dengan memastikan mereka dapat mengakses layanan kesehatan.
Namun jika dibandingkan dengan penerimaan iuran berdasarkan kategori peserta PBI (APBN dan APBD) dan peserta non PBI, maka terlihat bahwa Program JKN-KIS didominasi oleh kontribusi peserta non PBI sebesar 51 persen dari total pendapatan.
“Berdasarkan data per Oktober 2020, realisasi pengumpulan iuran untuk semua segmen peserta adalah 92,31persen, sedikit di bawah target tahun 2020 sebesar 94,74 persen. Alasan utama rendahnya pencapaian tersebut adalah belum optimalnya tingkat pemungutan dari pemerintah daerah, mengingat saat ini anggarannya dialokasikan untuk mengatasi pandemi Covid-19,” jelas Bayu.
Bayu menambahkan, tantangan terbesar lainnya dalam pengumpulan iuran datang dari sektor peserta JKN-KIS PBPU/mandiri. Hal ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran dan kemauan membayar iuran JKN-KIS, terlebih saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi.
“Untuk itu, melalui Program Relaksasi Tunggakan Iuran, pemerintah telah mengatur pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta PBPU/mandiri dan Pekerja Penerima Upah (PPU). Hal ini merupakan wujud kehadiran negara untuk memastikan warga memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan,” ujar Bayu.
Baca Juga: BPJS Kesehatan - Kemnaker Kerja Sama Integrasi Data Badan Usaha dan Pekerja
SGK merupakan suatu lembaga penyelenggara jaminan kesehatan di Turki, yang berdiri sejak 2006. Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang fokus mengelola jaminan kesehatan, ada dua jenis jaminan sosial yang dikelola SGK berdasarkan sifatnya.
Pertama, jaminan sosial dengan benefit jangka pendek, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta jaminan persalinan. Kedua, jaminan sosial dengan benefit jangka panjang, yang meliputi jaminan hari tua, jaminan pensiun dini akibat hal-hal tak terduga (seperti kehilangan produktivitas akibat kecelakaan kerja), jaminan bagi penyintas, tunjangan pernikahan, dan tunjangan pemakaman.
Meski demikian, SGK juga memiliki kesamaan dengan BPJS Kesehatan, yakni menyediakan jaminan kesehatan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sudah tinggal di Turki. Syaratnya, WNA tersebut harus tinggal setahun di Turki dan berusia di bawah 65 tahun.
Adapun benefit yang bisa didapat antara lain jaminan pelayanan kesehatan di RS pemerintah dan potongan harga untuk penebusan obat.
“Joint Work Plan merupakan tindak lanjut atas nota kesepahaman BPJS Kesehatan dengan SGK Turki yang diteken tahun lalu. Meski punya kondisi dan tantangan yang berbeda, lewat kegiatan ini, diharapkan kami dapat saling berbagi keahlian, informasi, dan pengalaman di bidang jaminan kesehatan sosial, yang bisa menjadi dasar pengembangan strategi pengumpulan iuran (revenue collection) menjadi lebih optimal ke depannya,” kata Bayu.
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan : Vaksinasi Covid-19 akan Berjalan melalui Aplikasi P-Care
-
Melalui Aplikasi Mobile JKN, Faskes Berikan Layanan secara Online
-
Mobile JKN Mudahkan Ibu Rumah Tangga Akses Layanan Kesehatan
-
E-Dabu, Solusi Daftarkan Pekerja Tanpa ke Kantor BPJS Kesehatan
-
Program JKN-KIS Bantu Masyarakat Hingga Pelosok Desa
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Pembangunan 600 Huntara di Aceh Tamiah Rampung, Bisa Dihuni Korban Banjir
-
Diizinkan DPR, Purbaya Bakal Cawe-cawe Pantau Anggaran Kementerian-Lembaga 2026
-
Prediksi Harga Bitcoin dan Ethereum Tahun 2026 Menurut AI
-
Libur Nataru 2025/2026, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Naik 6,57 Persen
-
Chandra Asri Group Tuntaskan Akuisisi Jaringan SPBU Esso di Singapura