Suara.com - Dalam upaya menjalankan tugasnya sebagai pengumpul iuran peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan memiliki strategi khusus. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, dalam acara webinar Joint Work Plan dengan Social Sosyal Guvenlik Kurumu (SGK) Turki, Kamis (19/11/2020).
Bayu mengatakan, kelima strategi khusus BPJS Kesehatan dalam mengumpulkan iuran, yaitu 1) melalui fasilitas autodebit yang diwajibkan untuk seluruh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, dan 2) mengirim SMS Blast untuk mengingatkan tanggal jatuh tempo / pembayaran iuran.
Kemudian 3) tele collection, yaitu mengingatkan peserta JKN-KIS PBPU/mandiri melalui telepon, 4) Kader JKN, yang melibatkan masyarakat untuk menagih iuran peserta JKN-KIS PBPU/mandiri, dan 5) crowd funding yang menggunakan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari perusahaan besar untuk mendaftarkan masyarakat sekitar ke JKN-KIS dan membiayai iurannya.
“Selama Januari hingga September 2020, pendapatan dari tele collection sebesar Rp 295,54 miliar, sementara, dari 2.426 Kader JKN yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, tercatat berhasil mengumpulkan iuran sebesar Rp 106,168 miliar sepanjang Januari hingga Oktober 2020,” terang Bayu.
Sebagai informasi, penerimaan iuran Program JKN-KIS didominasi oleh segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 37 persen. Hal tersebut menunjukkan perhatian pemerintah yang sangat besar kepada masyarakat tidak mampu, dengan memastikan mereka dapat mengakses layanan kesehatan.
Namun jika dibandingkan dengan penerimaan iuran berdasarkan kategori peserta PBI (APBN dan APBD) dan peserta non PBI, maka terlihat bahwa Program JKN-KIS didominasi oleh kontribusi peserta non PBI sebesar 51 persen dari total pendapatan.
“Berdasarkan data per Oktober 2020, realisasi pengumpulan iuran untuk semua segmen peserta adalah 92,31persen, sedikit di bawah target tahun 2020 sebesar 94,74 persen. Alasan utama rendahnya pencapaian tersebut adalah belum optimalnya tingkat pemungutan dari pemerintah daerah, mengingat saat ini anggarannya dialokasikan untuk mengatasi pandemi Covid-19,” jelas Bayu.
Bayu menambahkan, tantangan terbesar lainnya dalam pengumpulan iuran datang dari sektor peserta JKN-KIS PBPU/mandiri. Hal ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran dan kemauan membayar iuran JKN-KIS, terlebih saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi.
“Untuk itu, melalui Program Relaksasi Tunggakan Iuran, pemerintah telah mengatur pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta PBPU/mandiri dan Pekerja Penerima Upah (PPU). Hal ini merupakan wujud kehadiran negara untuk memastikan warga memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan,” ujar Bayu.
Baca Juga: BPJS Kesehatan - Kemnaker Kerja Sama Integrasi Data Badan Usaha dan Pekerja
SGK merupakan suatu lembaga penyelenggara jaminan kesehatan di Turki, yang berdiri sejak 2006. Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang fokus mengelola jaminan kesehatan, ada dua jenis jaminan sosial yang dikelola SGK berdasarkan sifatnya.
Pertama, jaminan sosial dengan benefit jangka pendek, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta jaminan persalinan. Kedua, jaminan sosial dengan benefit jangka panjang, yang meliputi jaminan hari tua, jaminan pensiun dini akibat hal-hal tak terduga (seperti kehilangan produktivitas akibat kecelakaan kerja), jaminan bagi penyintas, tunjangan pernikahan, dan tunjangan pemakaman.
Meski demikian, SGK juga memiliki kesamaan dengan BPJS Kesehatan, yakni menyediakan jaminan kesehatan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sudah tinggal di Turki. Syaratnya, WNA tersebut harus tinggal setahun di Turki dan berusia di bawah 65 tahun.
Adapun benefit yang bisa didapat antara lain jaminan pelayanan kesehatan di RS pemerintah dan potongan harga untuk penebusan obat.
“Joint Work Plan merupakan tindak lanjut atas nota kesepahaman BPJS Kesehatan dengan SGK Turki yang diteken tahun lalu. Meski punya kondisi dan tantangan yang berbeda, lewat kegiatan ini, diharapkan kami dapat saling berbagi keahlian, informasi, dan pengalaman di bidang jaminan kesehatan sosial, yang bisa menjadi dasar pengembangan strategi pengumpulan iuran (revenue collection) menjadi lebih optimal ke depannya,” kata Bayu.
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan : Vaksinasi Covid-19 akan Berjalan melalui Aplikasi P-Care
-
Melalui Aplikasi Mobile JKN, Faskes Berikan Layanan secara Online
-
Mobile JKN Mudahkan Ibu Rumah Tangga Akses Layanan Kesehatan
-
E-Dabu, Solusi Daftarkan Pekerja Tanpa ke Kantor BPJS Kesehatan
-
Program JKN-KIS Bantu Masyarakat Hingga Pelosok Desa
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal