Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ingin mentransformasi tata kelola piutang negara secara lebih baik.
DJKN pun menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Piutang negara adalah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab apapun berdasarkan PMK 240/2016. Per tanggal 3 Desember 2020, piutang yang diurus PUPN memiliki 59.514 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan outstanding sejumlah Rp 75,3 triliun.
"Pengurusan Piutang Negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh PUPN yaitu DJKN dengan 17 Kanwil dan 71 KPKNL seluruh Indonesia dalam rangka pengurusan Piutang Negara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 dan peraturan perundangan lainnya di bidang Piutang Negara,” jelas Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi dalam acara virtual terkait Transformasi Pengelolaan Piutang Negara, Jumat, (4/12/2020).
Tidak hanya mengenai Pengurusan Piutang Negara pada PUPN, ruang lingkup PMK 163/2020 juga meliputi Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), yaitu kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahan dan pengurusan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), penyelesaian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban.
Sebagai pemilik piutang, K/L dinilai lebih mengenal seluk-beluk histori piutang yang ada sehingga lebih efektif mengejar penyelesaian piutang oleh debitur. Oleh karena itu, DJKN memberikan batasan terkait kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L kepada PUPN.
Kini, K/L mempunyai kewenangan untuk mengelola piutang negara yang besarannya di bawah Rp8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.
Beberapa terobosan dapat diupayakan oleh K/L terkait penagihan piutang negara, antara lain restrukturisasi, kerjasama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan. Kementerian Keuangan dan DJKN akan mendampingi dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepada K/L, serta rekonsiliasi data secara rutin.
Baca Juga: Sebulan Utang Pemerintah Naik Rp 120,3 T, Posisi Sekarang Rp Rp 5.877,17 T
Berita Terkait
-
Kemenkeu Kantongi Rp 40 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara
-
Utang Negara Tembus Rp7.282 Triliun di Akhir 2025, Ini Penjelasan BI
-
Outlook Moody's Jeblok Jadi Negatif, Janji Purbaya: RI Mampu Bayar Utang
-
Pasti Dilunasi, Intip Perjalanan Warisan Utang Indonesia yang Tak Pernah Gagal Dibayar
-
Bukan Danantara, Ekonom Sebut Pemerintah Siap-siap Talangi Utang Proyek Whoosh
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi