Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ingin mentransformasi tata kelola piutang negara secara lebih baik.
DJKN pun menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Piutang negara adalah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab apapun berdasarkan PMK 240/2016. Per tanggal 3 Desember 2020, piutang yang diurus PUPN memiliki 59.514 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan outstanding sejumlah Rp 75,3 triliun.
"Pengurusan Piutang Negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh PUPN yaitu DJKN dengan 17 Kanwil dan 71 KPKNL seluruh Indonesia dalam rangka pengurusan Piutang Negara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 dan peraturan perundangan lainnya di bidang Piutang Negara,” jelas Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi dalam acara virtual terkait Transformasi Pengelolaan Piutang Negara, Jumat, (4/12/2020).
Tidak hanya mengenai Pengurusan Piutang Negara pada PUPN, ruang lingkup PMK 163/2020 juga meliputi Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), yaitu kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahan dan pengurusan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), penyelesaian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban.
Sebagai pemilik piutang, K/L dinilai lebih mengenal seluk-beluk histori piutang yang ada sehingga lebih efektif mengejar penyelesaian piutang oleh debitur. Oleh karena itu, DJKN memberikan batasan terkait kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L kepada PUPN.
Kini, K/L mempunyai kewenangan untuk mengelola piutang negara yang besarannya di bawah Rp8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.
Beberapa terobosan dapat diupayakan oleh K/L terkait penagihan piutang negara, antara lain restrukturisasi, kerjasama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan. Kementerian Keuangan dan DJKN akan mendampingi dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepada K/L, serta rekonsiliasi data secara rutin.
Baca Juga: Sebulan Utang Pemerintah Naik Rp 120,3 T, Posisi Sekarang Rp Rp 5.877,17 T
Berita Terkait
-
Ketika Rasio Utang jadi Alat Pembenaran: Membaca Utang Negara secara Utuh
-
S&P Dikabarkan Bahas Downgrade Utang RI, Benarkah?
-
Bom Waktu Kurs Rp17.900: Mengintip Jebakan Utang Negara yang Membengkak
-
Menkeu Purbaya Batal Aktifkan BSF: Kita Enggak Krisis
-
Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh
-
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat
-
Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini
-
Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia
-
Harga Cabai Rawit Naik Lagi, Telur Ayam Rp28.950 per Kg, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru