Suara.com - Belum usai hantaman pandemi corona, industri pariwisata diperkirakan kembali suram imbas diwajibkannya test swab atau PCR H-2 bagi penumpang pesawat menuju ke Bali dan rapid antigen bagi perjalanan darat.
Masyarakat yang hendak berlibur atau melakukan perjalanan bisnis sepertinya harus merogoh kocek dalam-dalam. Mengingat biaya untuk PCR dan rapid antigen sebesar Rp 385.000 seperti yang diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Biaya rapid test antigen di Bandara Soetta dipatok sebesar Rp 385 ribu. Hingga saat ini Pemerintah belum mengatur biaya maksimum untuk Rapid Test Antigen. Yang diatur hanya Rapid Test Antibodi dan Test Swab PCR," kata pemerhati penerbangan yang juga anggota Ombudsman Alvin Lie, Kamis (17/12/2020).
Menurut Alvin, sudah lama Kementerian Kesehatan tidak menerima Rapid Test Antibodi sebagai instrumen deteksi, namun Pemerintah tetap mewajibkan test tersebut untuk perjalanan mengacu pada SE No.9 Gugus Tugas yang telah dibubarkan.
"Lalu bagaimana dengan SE 9 Gugus Tugas? Masih berlakukah? Bagian terakhir SE tersebut menyatakan bahwa SE tersebut berlaku hingga berakhirnya Keputusan Presiden no. 11 Tahun 2020," paparnya.
Padahal kata Alvin Gugus Tugas sendiri sudah lama dibubarkan, namun SE-nya tetap berlaku dan jadi landasan peraturan banyak pihak.
"Tidak ada peraturan yang mencabut/membatalkan SE 9 Gugus Tugas yang mengatur Hasil Uji COVID-19 sebagai syarat syarat bepergian dengan transportasi publik," ucapnya.
Yang jadi catatannya juga Permenkes No. 413/ 2029 juga tidak menyatakan mencabut Rapid Test sebagai syarat perjalanan menggunakan transportasi publik.
"Permenkes tersebut menyatakan bahwa Rapid Test tidak lagi digunakan sebagai instrumen deteksi. Permenkes tersebut mengatur tentang kebijakaan umum deteksi, pelacakan, isolasi/ karantina dan perawatan. Tidak secara spesifik mengatur tentang syarat perjalanan," tambahnya.
Baca Juga: PCR dan Rapid Test Antigen Rawan Kepentingan Bisnis
Menurut Alvin syarat perjalanan diatur oleh SE Gugus Tugas No. 9 tahun 2020. Namun SE tersebut tidak syaratkan Rapid Test Antigen. Juga mengatur bahwa Surat Keterangan Hasil Uji Covid-19 berlaku 14 hari bukan 2 hari.
"Aneh memang SE diperlakukan sebagai landasan peraturan," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) kini telah menyiapkan berbagai strategi untuk meningkatkan kapasitas kompetensi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk bisa bangkit di tengah pandemi.
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf/Baparekraf Wisnu Bawa Tarunajaya mengaku bahwa pandemi telah membuat kerugian besar terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.
Untuk itu, perlu adanya kolaborasi bersama dengan para stakeholder pariwisata untuk menyusun strategi meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), sehingga pascapandemi nanti semua sudah siap.
“Kami optimis pada 2021 pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia bangkit. Dan, bisa menyelesaikan dengan penyamaan skema dan standar yang sama seperti sebelum adanya pandemi,” ujar Wisnu dalam pernyataannya seperti dikutip dalam laman resmi Kemenparekraf RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan
-
Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi
-
Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial
-
Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal
-
1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun
-
Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah
-
Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus
-
Rupiah Tembus Rp18.036 per Dolar dan IHSG Anjlok, Purbaya Ungkap Kendala Terbesar Pemerintah
-
Dasco Ungkap 'Dua Jurus Pamungkas' Kuatkan Rupiah yang Disepakati Gubernur BI dan Menkeu Purbaya
-
Menkeu Purbaya Tegaskan Rupiah Stabil Bisa Ringankan Beban Pedagang Tahu Tempe dan Rumah Tangga