Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan beserta 3 bank (Himpunan Bank Milik Negara) Himbara lainnya, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk siap menyukseskan penyaluran Bantuan Tunai 2021 Kementerian Sosial (Kemensos). Pada tahap pertama, bantuan ini akan disalurkan ke lebih dari 26.9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 514 kota di seluruh Indonesia.
Program Bantuan Tunai 2021, yang semula bernama Program Bantuan Sosial, terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan tiga bulanan dan Program Sembako yang akan disalurkan bulanan selama 2021. Selain kedua program yang disalurkan oleh Himbara tersebut, terdapat juga program Bantuan Sosial Tunai yang disalurkan oleh PT. Pos Indonesia (Persero).
Presiden Joko Widodo mengumumkan Program Bantuan Tunai 2021 secara serentak di Istana Negara pada Senin, 4 Januari 2021. Seremoni dilakukan secara offline dengan prorokol kesehatan dan terhubung online dengan 816 KPM Program Bantuan Tunai dari 34 kantor gubernur Seluruh Indonesia.
“Penyaluran bantuan sosial oleh Himbara pada 2020 diharapkan dapat menjadi tolok ukur untuk dapat dilaksanakan kembali pada 2021," jelas Sunarso, Ketua Himbara dan Direktur Utama BRI.
Hingga November 2020, penyaluran bansos, yang terdiri dari Bansos Sembako, Bansos Tunai dan Program Keluarga Harapan (PKH) telah dilaksanakan dengan total nilai penyaluran sebesar Rp 84,15 triliun kepada 38,9 juta penerima.
Sunarso mengatakan, Himbara telah menjadi lembaga perbankan terpercaya di Indonesia, dimana dalam menjalankan setiap aktivitas bisnisnya senantiasa menerapkan praktik good corporate governance dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Oleh karenanya, penyaluran dana bansos dipastikan telah sesuai peraturan berlaku dan tidak mengingkari perjanjian kerja sama yang sudah disepakati bersama Pemerintah.
“Penyaluran dana bansos oleh Himbara dilaksanakan dengan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan nomor 228 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2020. Pencairan dana bansos dilakukan secara transparan dan bisa segera dicairkan penerima manfaat setelah bansos masuk ke rekening masing-masing nasabah”, tambah Supari, Direktur Bisnis Mikro BRI.
“Sesuai perjanjian kerja sama yang sudah disepakati, bank diberi kesempatan untuk menyalurkan bansos ke rekening penerima manfaat paling lambat 30 hari setelah dana masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL). Himbara mematuhi kesepakatan tersebut dan tidak menahan penyaluran atau pencairan bansos ke masyarakat. Kami selalu berupaya mempercepat pemberian bansos agar kondisi ekonomi masyarakat bisa semakin terjaga dan segera pulih dari dampak pandemi Covid- 19,” ujar Supari.
“Penyaluran tiap jenis bansos dilakukan sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kemensos. Khusus untuk bansos tunai dan bansos tunai sembako non-PKH, pencairan dana bisa dilakukan masyarakat penerima tanpa batasan waktu. Semua dana tersebut langsung masuk ke rekening para penerima,” papar Supari.
Baca Juga: Pencairan BPUM di BRI Dapat Dilakukan Hingga Januari 2021
Ia menambahkan, setelah dana bansos masuk ke masing-masing rekening penerima manfaat, sesuai Peraturan Menteri Keuangan maka mereka berhak mencairkannya paling lambat 90 hari setelah itu. Penyaluran dana bansos ke seluruh rekening penerima manfaat telah sesuai mekanisme Online Monitoring System Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN) yang dimiliki Kementerian Keuangan.
Penyaluran dana bansos telah menggunakan sistem yang terintegrasi antara BRI, Himbara, Kemensos dan Kemenkeu, sehingga apabila terdapat kegagalan penyaluran dana bansos ke rekening tertentu, maka hal tersebut dapat langsung diketahui oleh sistem monitoring. Rekonsiliasi akan dilakukan bersama oleh Himbara, dan Kemensos untuk menindaklanjuti masalah itu.
“Dari hasil rekonsiliasi, Kemensos akan menerbitkan e-billing untuk pengembalian dana yang gagal ditransfer ke kas negara. Karena itu BRI dipastikan tidak mengambil atau menahan sepeserpun dana yang menjadi hak masyarakat. Program pencairan bansos dipastikan high regulated dan semua aktivitas dilakukan sesuai instruksi Kemensos sebagaimana tercantum dalam PKS antara Himbara dengan Kemensos,” pungkas Supari.
Berita Terkait
-
Luncurkan Bansos Tunai se-Indonesia, Jokowi: Tak Ada Potong-potongan!
-
Pesan Jokowi ke Para Bapak se-Indonesia: Uang Bansos Jangan Dibelikan Rokok
-
Jokowi: Bansos Tunai Jangan Buat Beli Rokok, Hati-hati Nih Bapak-bapak
-
Jokowi Luncurkan Bansos Tunai ke 38,8 Juta KK Korban Corona, Ini Tahapannya
-
Pencairan BPUM di BRI Dapat Dilakukan Hingga Januari 2021
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Cara Refund Tiket MRT: KMT dan Tiket Digital
-
Harga Minyak Dunia Kembali Mendidih, Gegara Aksi AS Mau Akhir Perang Rusia-Ukraina
-
Riset: Perempuan Berisiko Dua Kali Lebih Besar Kehilangan Pekerjaan Akibat AI
-
GoFood Digitalisasi Ratusan UMKM Kuliner Dalam 5 Menit dengan Aplikasi GoFood Merchant
-
Diburu Purbaya, Pedagang Thrifting Pasar Senen Tuding China Perusak Pasar Produk Lokal
-
Marak Penipuan Online, Trading Kripto Kini Makin Ketat lewat Verifikasi Wajah
-
Dampak BI Rate Terhadap Pergerakan Pasar Saham Hari Ini
-
Pertumbuhan Kredit Perbankan Lesu, Ini Biang Keroknya
-
Keponakan Luhut Sebut RI Bakal Dibanjiri Investor Asing pada 2026, China Mendominasi
-
BI Guyur Likuiditas Rp 404 Triliun ke Bank-bank, Siapa Saja yang Dapat?