Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan beserta 3 bank (Himpunan Bank Milik Negara) Himbara lainnya, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk siap menyukseskan penyaluran Bantuan Tunai 2021 Kementerian Sosial (Kemensos). Pada tahap pertama, bantuan ini akan disalurkan ke lebih dari 26.9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 514 kota di seluruh Indonesia.
Program Bantuan Tunai 2021, yang semula bernama Program Bantuan Sosial, terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan tiga bulanan dan Program Sembako yang akan disalurkan bulanan selama 2021. Selain kedua program yang disalurkan oleh Himbara tersebut, terdapat juga program Bantuan Sosial Tunai yang disalurkan oleh PT. Pos Indonesia (Persero).
Presiden Joko Widodo mengumumkan Program Bantuan Tunai 2021 secara serentak di Istana Negara pada Senin, 4 Januari 2021. Seremoni dilakukan secara offline dengan prorokol kesehatan dan terhubung online dengan 816 KPM Program Bantuan Tunai dari 34 kantor gubernur Seluruh Indonesia.
“Penyaluran bantuan sosial oleh Himbara pada 2020 diharapkan dapat menjadi tolok ukur untuk dapat dilaksanakan kembali pada 2021," jelas Sunarso, Ketua Himbara dan Direktur Utama BRI.
Hingga November 2020, penyaluran bansos, yang terdiri dari Bansos Sembako, Bansos Tunai dan Program Keluarga Harapan (PKH) telah dilaksanakan dengan total nilai penyaluran sebesar Rp 84,15 triliun kepada 38,9 juta penerima.
Sunarso mengatakan, Himbara telah menjadi lembaga perbankan terpercaya di Indonesia, dimana dalam menjalankan setiap aktivitas bisnisnya senantiasa menerapkan praktik good corporate governance dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Oleh karenanya, penyaluran dana bansos dipastikan telah sesuai peraturan berlaku dan tidak mengingkari perjanjian kerja sama yang sudah disepakati bersama Pemerintah.
“Penyaluran dana bansos oleh Himbara dilaksanakan dengan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan nomor 228 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2020. Pencairan dana bansos dilakukan secara transparan dan bisa segera dicairkan penerima manfaat setelah bansos masuk ke rekening masing-masing nasabah”, tambah Supari, Direktur Bisnis Mikro BRI.
“Sesuai perjanjian kerja sama yang sudah disepakati, bank diberi kesempatan untuk menyalurkan bansos ke rekening penerima manfaat paling lambat 30 hari setelah dana masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL). Himbara mematuhi kesepakatan tersebut dan tidak menahan penyaluran atau pencairan bansos ke masyarakat. Kami selalu berupaya mempercepat pemberian bansos agar kondisi ekonomi masyarakat bisa semakin terjaga dan segera pulih dari dampak pandemi Covid- 19,” ujar Supari.
“Penyaluran tiap jenis bansos dilakukan sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kemensos. Khusus untuk bansos tunai dan bansos tunai sembako non-PKH, pencairan dana bisa dilakukan masyarakat penerima tanpa batasan waktu. Semua dana tersebut langsung masuk ke rekening para penerima,” papar Supari.
Baca Juga: Pencairan BPUM di BRI Dapat Dilakukan Hingga Januari 2021
Ia menambahkan, setelah dana bansos masuk ke masing-masing rekening penerima manfaat, sesuai Peraturan Menteri Keuangan maka mereka berhak mencairkannya paling lambat 90 hari setelah itu. Penyaluran dana bansos ke seluruh rekening penerima manfaat telah sesuai mekanisme Online Monitoring System Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN) yang dimiliki Kementerian Keuangan.
Penyaluran dana bansos telah menggunakan sistem yang terintegrasi antara BRI, Himbara, Kemensos dan Kemenkeu, sehingga apabila terdapat kegagalan penyaluran dana bansos ke rekening tertentu, maka hal tersebut dapat langsung diketahui oleh sistem monitoring. Rekonsiliasi akan dilakukan bersama oleh Himbara, dan Kemensos untuk menindaklanjuti masalah itu.
“Dari hasil rekonsiliasi, Kemensos akan menerbitkan e-billing untuk pengembalian dana yang gagal ditransfer ke kas negara. Karena itu BRI dipastikan tidak mengambil atau menahan sepeserpun dana yang menjadi hak masyarakat. Program pencairan bansos dipastikan high regulated dan semua aktivitas dilakukan sesuai instruksi Kemensos sebagaimana tercantum dalam PKS antara Himbara dengan Kemensos,” pungkas Supari.
Berita Terkait
-
Luncurkan Bansos Tunai se-Indonesia, Jokowi: Tak Ada Potong-potongan!
-
Pesan Jokowi ke Para Bapak se-Indonesia: Uang Bansos Jangan Dibelikan Rokok
-
Jokowi: Bansos Tunai Jangan Buat Beli Rokok, Hati-hati Nih Bapak-bapak
-
Jokowi Luncurkan Bansos Tunai ke 38,8 Juta KK Korban Corona, Ini Tahapannya
-
Pencairan BPUM di BRI Dapat Dilakukan Hingga Januari 2021
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Saham RMKE Meroket 1.000%, Siap Cetak Laba Rp800 Miliar di Tengah Larangan Truk Batu Bara
-
Emas Antam Bangkit, Harga Hari Ini Capai Rp 2.577.000 per Gram
-
Dolar AS Ganas, Rupiah Terus Merosot ke Level Rp16.832
-
Tokoh Transparansi Internasional Pantau Kasus Pengadaan Chromebook
-
IHSG Masih Menguat di Jumat Pagi, Tapi Rawan Anjlok
-
Jumlah Aset Masih Kurang, Spin Off Maybank Syariah Ditargetkan Tahun 2027
-
Banyak Peretas, OJK Perketat Aturan Keamanan Digital di BPR
-
Instran Minta Pemerintah Tak Hanya Hitung Untung-Rugi dari Pengembangan Transportasi Umum
-
Miris! 30 Persen Gaji Masyarakat untuk Bayar Ongkos Transportasi
-
Soal Kenaikan DMO, Bahlil: Kebutuhan Dalam Negeri Harus Dipenuhi Dulu