Suara.com - Kebijakan tarif bea materai sebesar Rp10.000 menimbulkan polemik. Sejumlah nasabah bank mengeluhkan kebijakan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
Keluhan sampai ke anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie. Alvin Lie mengatakan telah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pihak bank yang meminta biaya materai tambahan, yang nilainya melebihi yang diterapkan dalam UU.
"Pihak bank menolak menghargai bea materai Rp3.000 yang sudah tercetak pada buku cek. Kemudian, nasabah tersebut diharuskan menambah materai baru senilai Rp10.000. Total bea materai yang harus dibayar nasabah sebesar Rp13.000," kata Alvin, Rabu (6/1/2021).
Seharusnya, kata dia, bank meminta tambahan kekurangan bea materai sebesar Rp7.000 saja, bukan Rp10.000.
Itulah sebabnya, dia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Otoritas Jasa Keuangan segera menerbitkan aturan turunan dari UU tersebut.
"Untuk menghindari kekisruhan dan kerugian masyarakat, Ombudsman menyerukan kepada menkeu dan OJK untuk segera menerbitkan peraturan pelaksanaan UU tersebut, terutama kepada bank. Hal ini tentang cara penambahkan kekurangan biaya materai, sehingga bank tidak memungut biaya dua kali," kata dia.
Membuat resah investor
Rencana pemerintah memberlakukan bea meterai atau bea materai atas transaksi surat berharga termasuk saham di Bursa Efek Indonesia juga membuat para investor pasar modal resah.
Sejumlah investor ritel menolak rencana pengenaan bea materai Rp10.000 pada setiap transaksi saham yang dilakukan.
Baca Juga: RS di Jateng Full, Ombudsman Minta Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Diperbaiki
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konfrensi pers secara virtual, Senin (21/12/2020), meluruskan informasi yang beredar.
"Karena yang muncul hari ini terutama terkait saham, seolah-olah setiap transaksi saham akan dikenakan bea meterai. Padahal itu bukan pajak dari transaksi tapi pajak atas dokumennya," kata Sri Mulyani.
Dia menambahkan di dalam bursa saham bea meterai dikenakan atas Trade Confirmation atau konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik yang diterbitkan secara periodik yaitu harian atas keseluruhan transaksi jual beli di dalam periode tersebut.
Artinya, kata Sri Mulyani, para investor saham hanya cukup sekali melakukan bea materai atas setiap dokumen dalam melakukan aksi jual beli saham.
"Jadi dalam hal ini bea meterai tidak dikenakan per transaksi saham," katanya
Sri Mulyani menegaskan pengenaan bea meterai terhadap dokumen transaksi surat berharga itu akan mempertimbangkan batas kewajaran nilai sehingga tidak akan menekan minat para investor untuk melakukan investasinya di surat berharga.
Berita Terkait
-
Siapa John Lennon 07? Sosok di Balik Kode Rahasia Suap Tambang Ketua Ombudsman
-
John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Maaf Sebelum Sidang: Saya Salah
-
Pelaku Usaha Wajib Tahu! Cara Mudah Legalkan Dokumen Elektronik
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Harga Emas Pegadaian Naik di Sabtu 4 Juli 2026
-
Harga Emas Antam Stabil di Sabtu 4 Juli, Tapi
-
Ekspor Indonesia Terancam Melambat, Tarif AS dan Harga Komoditas Bayangi Semester II 2026
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Semester II-2026 Penuh Tekanan, Investor Saham Diminta Bersiap
-
Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City
-
Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh
-
Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru
-
Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050