- Ribuan pendemo masih ditahan, LNHAM desak polisi bebaskan segera.
- Komnas HAM dan YLBHI catat korban luka hingga meninggal.
- Polisi diminta hentikan represi dan hormati hak asasi manusia.
Suara.com - Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) mendesak kepolisian segera membebaskan ribuan pengunjuk rasa yang masih ditahan hingga kini.
LNHAM terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Disabilitas.
"Membebaskan peserta aksi yang ditangkap dan ditahan baik di Polda, Polres maupun Polsek," tulis LNHAM dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (3/9/2025).
Komnas HAM mencatat sejak 25–31 Agustus 2025 di Jakarta terdapat 1.683 pengunjuk rasa yang ditahan di Polda Metro Jaya.
Selain itu, 250 orang menjadi korban luka hingga harus dibawa ke rumah sakit, 9 di antaranya dirawat inap, dan 2 orang meninggal dunia, yakni Affan Kurniawan dan Andika Lutfi Falah.
Di Bandung, Komnas HAM masih mengumpulkan data jumlah penangkapan, namun tercatat 492 peserta aksi terluka, 46 orang dibawa ke rumah sakit, dan dua masih dirawat inap.
Sementara di Solo, 89 orang ditangkap pada 29–31 Agustus 2025 namun kemudian dibebaskan karena masih berusia remaja.
Namun, pada 1 September 2025 Komnas HAM menerima laporan bahwa 14 anak ditangkap dengan dugaan membawa bom molotov.
Data berbeda dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut total 3.337 orang ditangkap sepanjang aksi 25–31 Agustus 2025.
Baca Juga: Kasus Demo Rusuh, KPAI Wanti-wanti Polisi: Anak-anak yang Diperiksa Tak Boleh Alami Kekerasan!
YLBHI juga melaporkan 1.042 orang mengalami luka-luka dan 10 orang meninggal dunia akibat rangkaian aksi tersebut.
Selain menuntut pembebasan, LNHAM juga meminta kepolisian menghentikan tindakan represif dalam pengamanan aksi.
"Serta penggunaan kekuatan berlebih, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip hak asasi manusia serta melakukan evaluasi secara komprehensif atas tata kelola pengamanan aksi unjuk rasa," tulis LNHAM.
LNHAM menekankan pentingnya akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang masih ditahan.
Menurut laporan YLBHI, terdapat dugaan kepolisian menghalangi bantuan hukum yang seharusnya diberikan kepada para pengunjuk rasa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!
-
Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan
-
Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier
-
Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris
-
Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
-
Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja
-
Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung
-
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri
-
Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!