- Ribuan pendemo masih ditahan, LNHAM desak polisi bebaskan segera.
- Komnas HAM dan YLBHI catat korban luka hingga meninggal.
- Polisi diminta hentikan represi dan hormati hak asasi manusia.
Suara.com - Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) mendesak kepolisian segera membebaskan ribuan pengunjuk rasa yang masih ditahan hingga kini.
LNHAM terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Disabilitas.
"Membebaskan peserta aksi yang ditangkap dan ditahan baik di Polda, Polres maupun Polsek," tulis LNHAM dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (3/9/2025).
Komnas HAM mencatat sejak 25–31 Agustus 2025 di Jakarta terdapat 1.683 pengunjuk rasa yang ditahan di Polda Metro Jaya.
Selain itu, 250 orang menjadi korban luka hingga harus dibawa ke rumah sakit, 9 di antaranya dirawat inap, dan 2 orang meninggal dunia, yakni Affan Kurniawan dan Andika Lutfi Falah.
Di Bandung, Komnas HAM masih mengumpulkan data jumlah penangkapan, namun tercatat 492 peserta aksi terluka, 46 orang dibawa ke rumah sakit, dan dua masih dirawat inap.
Sementara di Solo, 89 orang ditangkap pada 29–31 Agustus 2025 namun kemudian dibebaskan karena masih berusia remaja.
Namun, pada 1 September 2025 Komnas HAM menerima laporan bahwa 14 anak ditangkap dengan dugaan membawa bom molotov.
Data berbeda dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut total 3.337 orang ditangkap sepanjang aksi 25–31 Agustus 2025.
Baca Juga: Kasus Demo Rusuh, KPAI Wanti-wanti Polisi: Anak-anak yang Diperiksa Tak Boleh Alami Kekerasan!
YLBHI juga melaporkan 1.042 orang mengalami luka-luka dan 10 orang meninggal dunia akibat rangkaian aksi tersebut.
Selain menuntut pembebasan, LNHAM juga meminta kepolisian menghentikan tindakan represif dalam pengamanan aksi.
"Serta penggunaan kekuatan berlebih, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip hak asasi manusia serta melakukan evaluasi secara komprehensif atas tata kelola pengamanan aksi unjuk rasa," tulis LNHAM.
LNHAM menekankan pentingnya akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang masih ditahan.
Menurut laporan YLBHI, terdapat dugaan kepolisian menghalangi bantuan hukum yang seharusnya diberikan kepada para pengunjuk rasa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu