- Ombudsman RI (ORI) menyarankan agar RUU ini tidak hanya fokus pada perampasan aset semata.
- Mokhammad Najih dengan tegas menyatakan bahwa korupsi adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
- Pelayanan publik yang berkualitas adalah hak konstitusional yang melekat pada HAM.
Suara.com - Wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tengah menjadi sorotan.
Ombudsman RI (ORI) menyarankan agar RUU ini tidak hanya fokus pada perampasan aset semata, melainkan juga secara eksplisit menyebutkan bentuk-bentuk kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik korupsi oleh penyelenggara negara. Mengapa demikian?
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dengan tegas menyatakan bahwa korupsi adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Dampaknya begitu luas, menyentuh hak individu, hak kolektif, bahkan hak masyarakat rentan.
"Sering disebutkan bahwa korupsi adalah kejahatan tanpa korban, padahal korbannya nyata, yaitu tidak terselenggaranya negara atau pemerintahan yang baik," ungkap Najih saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/10/2025).
Menurut Najih, pelayanan publik yang berkualitas adalah hak konstitusional yang melekat pada HAM, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 secara gamblang menyebutkan tujuan negara Indonesia untuk melindungi, mewujudkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Pekerjaan melindungi, mewujudkan kesejahteraan, dan mencerdaskan bentuk konkretnya adalah pelayanan publik," ucapnya.
Ombudsman melihat bahwa korupsi seringkali berakar dari malaadministrasi. Setiap keluhan masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan publik atau pelayanan yang buruk, menunjukkan adanya pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara untuk dilayani. Ini adalah pintu masuk bagi korupsi.
Baca Juga: Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
"Pelayanan publik yang tidak baik menyebabkan malaadministrasi yang membuka jalan terjadinya praktik KKN sehingga berujung pada pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara dan melanggar HAM, seperti diskriminasi serta kerugian materiel (materiil) dan imateriel (imateriil)," kata Najih menegaskan.
Senada dengan Ombudsman, Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, juga menyuarakan keprihatinannya. Korupsi, kata Uli, telah mengganggu, bahkan merampas terwujudnya kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, serta telah merampas hak atas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Komnas HAM menaruh atensi atas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk memastikan proses pembahasan dan substansinya harus sesuai prinsip-prinsip HAM," tutur Uli.
Dengan adanya dorongan ini, diharapkan RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi alat untuk mengambil kembali harta negara, tetapi juga menjadi payung hukum yang mengakui dan mengatasi kerugian HAM yang tak terhingga akibat korupsi. (Antara)
Berita Terkait
-
Pakar Ingatkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Hati-hati, Bukan untuk Menakut-nakuti Rakyat
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Harry Potter and the Deathly Hallows: Part 1, Akhir dari Pencarian Horcrux!
-
Sekolah Bakal Digusur, Ratusan Murid SD di Batanghari Mengadu ke Presiden
-
Bedak Tabur vs Bedak Padat, Mana yang Lebih Aman untuk Touch Up Siang Hari?
-
Karhutla di Kawasan Tol Balikpapan-Samarinda, Penyebab Masih Diselidiki
-
81 Miles Uji 5G XLSMART dari Semarang hingga Yogyakarta, Target 88 Kota pada 2026
-
Kasus Marissa Anita, Saat Sebuah Foto Dibaca sebagai Simbol Kedekatan dengan Kekuasaan
-
Menemukan Tuhan di Sudut Kota: Pesona Di Kota Tuhan Stebby Julionatan
-
Stafsus Menhut Mangkir Diperiksa, KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan
-
10 Sifat dan Karakter Wanita Cancer, Kenali Sisi Lembut hingga Keras Kepalanya
-
25 Link Twibbon Maulid Nabi 2026 Gratis, Bisa untuk Status WA dan Foto Profil