Suara.com - Uni Eropa (UE) kembali menggugat Indonesia lewat Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel, ini merupakan sengketa lanjutan yang dilakukan benua biru semenjak kebijakan tersebut terbit pada awal tahun lalu.
"Kemarin sore sekitar jam 3 atau jam 4 menjelang tutup kantor perwakilan kita di Jenewa, Swiss, kita mendapati notifikasi dari Uni Eropa bahwa mereka akan jalan terus proses sengketa di WTO dan tentunya sebagai negara hukum dan demokrasi Indonesia dengan berat hati akan melayani tuntunan tersebut," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konfrensi pers secara virtual, Jumat (15/1/2021).
Berdasarkan kesimpulan Kementerian Perdagangan, tuntutan yang dilayangkan didasarkan kepada anggapan bahwa aturan yang dimiliki Indonesia mengenai minerba menyulitkan pihak Uni Eropa untuk bisa berkompetisi dalam industri.
"Mereka menganggap bahwa aturan kita tentang minerba menyulitkan mereka untuk bisa kompetitif di dalam industri besi baja, terutama stainless steel karena nikel ini dipakai dalam stainless steel," katanya.
Padahal kata Lutfi, komoditas nikel Uni Eropa memiliki nilai produktivitasnya yang lebih kecil dari Indonesia. Dengan demikian, Uni Eropa menganggap hal ini akan mengganggu produktivitas energi stainless steel mereka.
“Jadi kita bisa melihat di dalam persaingan ini efektivitas, efisiensi dan produktivitas menjadi salah satu yang baik. Sebenarnya kami tidak keberatan dan Indonesia berkomitmen untuk juga menjunjung tinggi persengketaan tersebut,” tegasnya.
Untuk proses pembahasan sengketa di WTO akan dilaksanakan pada 25 Januari 2021 nanti.
Seperti diketahui, Indonesia dengan Uni Eropa ini sedang mempunyai dua permasalahan yang pertama adalah DS 592 terkait masalah nikel, dan Indonesia juga tengah menggugat Uni Eropa terkait diskriminasi sawit melalui aturan Renewable Energy Directive II (RED II) dengan nomor gugatan DS 593.
Baca Juga: Mengaku Temukan Nikel di Jajanan Mi Kering, Pria Ini Malah Panen Cibiran
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Gandeng OpenAI, Novo Nordisk Percepat Revolusi AI di Sektor Kesehatan
-
Danantara Kantongi Dividen Rp16,67 Triliun dari BBRI, Sinyal Positif Bagi Pasar
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Jambi Tembus 2.775 TEUs di Maret 2026
-
5 Langkah Praktis Top Up Token Listrik di Blibli
-
Impor Minyak Rusia Mulai Dieksekusi Bulan Ini
-
Mengapa Prabowo Membeli Minyak Rusia?
-
Kerja Sama Energi RIRusia Makin Kuat, Pasokan Minyak dan Investasi Kilang Segera Masuk
-
Harga Plastik Melonjak, Industri Mulai Beralih ke Kemasan Daur Ulang
-
Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK
-
IHSG Tancap Gas Terus Menguat di Sesi I, Deretan Saham yang Cuan