Suara.com - Kebijakan penurunan harga gas untuk sektor manufaktur membawa dampak positif terhadap naiknya utilisasi produksi industri kaca lembaran hingga 67,5 persen pada akhir semester II tahun 2020. Pada semester sebelumnya, utilisasi sempat merosot sebesar 43,25 persen karena adanya pandemi Covid-19.
"Untuk mempertahankan daya saing sektor industri kaca lembaran dan pengaman nasional, diperlukan juga pengendalian impor yang diharapkan dapat meningkatkan utilisasinya," kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam dalam keterangan persnya di Jakarta Minggu (31/1/2021).
Khayam menjelaskan, implementasi pengendalian impor tersebut, di antaranya akan dilakukan melalui kebijakan pengendalian tata niaga impor kaca dan pembatasan pelabuhan masuk (bongkar) di wilayah Dumai dan Bitung. Selain itu, pemberlakuan dan memperketat pengawasan SNI wajib.
"Kami optimistis, berbagai kebijakan strategis itu dapat lebih memacu daya saing industri kaca lembaran di tanah air. Bahkan, mampu memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional," tuturnya.
Khayam menyebutkan, potensi industri kaca lembaran nasional saat ini ditopang oleh tiga perusahaan dengan total kapasitas produksi sebanyak 1,3 juta ton per tahun pada 2020. Hasil produksi kaca lembaran ini untuk memenuhi kebutuhan sejumlah sektor hilir, antara lain produk kaca pengaman untuk industri kendaraan bermotor (90%), kaca pengaman untuk bangunan (70%), serta industri cermin kaca mencakup interior dan kosmetik, kaca isolasi (insulating glass unit) dan lain-lain (10%).
Kami yakin, industri kaca nasional akan terus tumbuh setiap tahunnya, seiring kenaikan permintaan dari pasar domestik dan ekspor, ujarnya. Oleh karena itu, kebijakan pengembangan sektor manufaktur, seperti industri kaca ini difokuskan pada penguatan rantai pasok untuk menjamin ketersediaan bahan baku energi yang berkesinambungan dan terjangkau.
Upaya tersebut juga untuk memperdalam dan memperkuat struktur manufakturnya di Indonesia, imbuhnya. Khayam berharap, para sektor industri yang menerima manfaat insentif harga gas USD6 per MMBTU, dapat meningkatkan kontribusi pajaknya. Di samping itu, mereka akan didorong melakukan ekspansi. Jadi, kalau performance-nya tidak bagus, akan dinaikkan jadi USD6,5 per MMBTU atau USD7 per MMBTU,” tegas Khayam.
Berita Terkait
-
7 Sektor Industri yang Dapat Harga Gas Khusus Siap-siap Bakal Dicabut
-
Waduh, Harga Gas Elpiji 3 Kilogram di Mamuju Capai Rp 45 Ribu per Tabung
-
Cekik Warga Miskin, Harga Gas Tabung 3 Kilogram di Mamuju Sentuh Rp 35 Ribu
-
Penurunan Harga Gas oleh Menteri ESDM Berdampak Positif ke Industri Pupuk
-
Pelaku Industri Pupuk Girang Harga Gas Turun, Produksi Jadi Efisien
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis
-
Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi
-
Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN
-
Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM
-
Purbaya Girang Kantongi Dana Rp 11,4 Triliun dari Satgas PKH, Buat Tambal Defisit APBN