Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak hanya memberikan apresiasi lewat bentuk insentif kepada tenaga kesehatan (nakes) saja. Nantinya Kemenkeu juga akan memberikan insentif kepada tenaga yang menjalankan program vaksinasi.
Program vaksinasi telah berjalan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama disuntik vaksin Covid-19.
"Kita juga petimbangkan 2021 ini, dengan adaya program vaksinasi yang mulai dijalankan pemerintah maka untuk tenaga vaksinasi ini juga diapreasiasi pemerintah," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani dalam konferensi pers, Kamis (4/2/2021).
Menurut Askolasi, pemberian insentif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan apreasiasi kepada nakes dan tenaga vaksin yang jadi garda terdepan melawan virus Covid-19.
"Jadi ini menunjukkan konsitensi pemerintah yang mengutamakan dan mendukung sepenuhnya tenaga medis yang menjadi garda terdepan dan andalan kita untuk tangani pasien," ucap dia.
Dalam hal ini, Askolani memastikan anggaran insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) pada 2021 sama dengan anggaran tahun 2020.
"Harus dipahami dengan UU APBN 2021 berlaku, besaran insentif dari nakes dan santunan kematian ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara kita. Implementasi sudah ditetapkan, saat ini belum ada perubahan insentif nakes, dengan demikian, insentif tetap sama diberlakukan di 2021 ini, sama dengan diberikan di 2020," ujar Askolani dalam konferensi pers, Kamis (4/2/2021).
Sebelumnya beredar salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021. Dimana isi utama dalam surat tersebut terkait rincian pemberian insentif bagi tenaga kesehatan untuk tahun anggaran 2021, rinciannya sebagai berikut;
- Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta
- Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Rp 6,250 juta
- Dokter umum dan gigi Rp 5 juta
- Bidan dan perawat Rp 3,750 juta
- Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta
- Santunan kematian bagi tenaga kesehatan per orang sebesar Rp 300 juta
"Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui," sebut surat tersebut.
Baca Juga: Vaksinasi Nakes di Jembrana Ditarget Rampung Besok
Tak hanya itu diterangkan juga bahwa stuan biaya berlaku terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penangangan pandemi Covid-19 serta hanya berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk darurat pandemik dan melakukan tugas penanganan Covid-19.
Jika dibandingkan dengan pemberian insentif tahun lalu, besaran insentif ini lebih rendah.
Adapun tahun 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Sementara santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona masih tetap sama sebesar Rp 300 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Purbaya Mau Tarik Cukai dari Rokok Ilegal, Ancam Tutup Jika Masih Nakal
-
Sidak ke Kepulauan Riau, Mentan Amran Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal: Ini Harus Diusut Tuntas
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
Bitcoin Masih Tertekan Aksi Jual, Harganya Kembali Melemah
-
Di Balik Right Issue BNBR, Pemilik Saham Bakrie Bisa Terdampak!
-
Rupiah Lesu, Segini Harga Dolar AS di Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun 19 Januari 2026, Bawang Merah hingga Cabai Makin Murah
-
Petrokimia Gresik Bangun Tangki Asam Sulfat 40.000 Ton
-
Meski Naik Tipis, Emas Antam Terus Pecah Rekor, Harganya Rp 2.705.000/Gram
-
Dolar AS Menguat, Rupiah Terus Ambles ke Level Rp16.987