Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatakan pemotongan insentif tenaga kesehatan untuk tahun 2021 belum final dirumuskan oleh pemerintah.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito meminta nakes untuk tetap bersabar menunggu pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan dengan mempertimbangkan aspirasi nakes.
"Terkait pengurangan insentif tenaga kesehatan hal ini masih dibahas oleh Menkeu dan Menkes. Pemerintah memahami aspirasi nakes yang telah berjuang melayani pasien Covid-19, keputusan yang nantinya akan diambil tentunya adalah yang terbaik," kata Wiku dalam jumpa pers dari Istana Negara, Kamis (4/2/2021).
Wiku juga meminta fasilitas kesehatan untuk segera menyelesaikan administrasi pencairan dana insentif nakes agar tidak terjadi keterlambatan pengiriman insentif ke nakes.
"Pemerintah dan kemenkes terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan dana insentif bagi tenaga kesehatan dapat disalurkan dengan baik dan tepat waktu. Kami meminta faskes untuk segera memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan sehingga dana ini bisa diterima nakes," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui surat keputusan nomor S-65/MK.02/2021 menurunkan insentif nakes per orangnya sebesar 50 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan insentif tenaga kesehatan memang dikurangi, lalu diperluas juga untuk tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga administrasi, sopir ambulans hingga pengurus jenazah Covid-19.
"Tenaga administrasi penunjang yang juga bekerja untuk memberikan layanan untuk penderita covid-19. Petugas kebersihan, termasuk sopir ambulans atau pengurus jenazah itu juga kita berikan (insentif)," sambungnya.
Nadia juga mengungkapkan bahwa alokasi anggaran insentif nakes menjadi lebih besar pada 2021 yakni Rp14,6 triliun, dibanding tahun lalu yang hanya Rp5,9 triliun.
Baca Juga: Kasus Harian COVID-19 Capai 300, DIY Pertanyakan Pemotongan Insentif Nakes
Adapun rincian pemotongan insentif nakes dalam SK Kemenkeu S-65/MK.02/2021 adalah:
1. Dokter spesialis jadi Rp7,5 juta dari Rp15 juta.
2. Dokter umum dan gigi jadi Rp5 juta dari Rp10 juta.
3. Bidan dan perawat jadi Rp3,75 juta dari Rp7,5 juta.
4. Tenaga medis lainnya jadi Rp2,5 juta dari Rp5 juta.
5. Lalu ditambah kategori tambahan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menerima Rp6,25 juta.
6. Santunan kematian tetap sama Rp 300 juta
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional