Suara.com - Selain di Depok Jawa Barat, Pasar Muamalah juga ternyata ada di Kabupaten Bantul. Hal tersebut dilaporkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Sejauh ini di kabupaten lain belum ada kecuali di Kabupaten Bantul," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY, Yanto Apriyanto ditulis Sabtu (6/2/2021).
Pemerintah Kabupaten Bantul dalam hal ini telah menutup tiga pasar di Bantul yang diduga jaringan Pasar Muamalah karena transaksi pembayarannya menggunakan mata uang asing berupa koin dirham dan dinar.
Adapun ketiganya berlokasi di Kecamatan Sedayu, timur RSUD Panembahan Senopati Bantul di Desa Trirenggo, dan di Jalan Parangtritis km 4,3 Saman, Desa Bangunharjo, Sewon.
Sejak munculnya kasus Pasar Muamalah yang didirikan Zaim Saidi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji Depok, Jawa Barat, mereka bersama Bank Indonesia, serta Polda DIY berkoordinasi memantau jaringan pasar itu di DIY.
Para pedagang pasar di Jalan Parangtritis Bantul yang diduga berjejaring dengan Pasar Muamalah, kata dia, biasanya melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan mata uang asing berupa koin dirham dan dinar setiap Minggu hari pasaran Legi. Sedangkan hari-hari biasa tetap menggunakan mata uang rupiah.
"Tapi di hari-hari biasa tidak menutup kemungkinan mereka juga menerima mata uang dinar dan dirham juga," kata dia.
Menurut dia, pemerintah telah melakukan pendekatan dengan meminta pengelola pasar itu menghindari penggunaan mata uang asing dalam bertransaksi karena melanggar UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang.
"Kalau hanya untuk memberdayakan UMKM tidak masalah asal mata uangnya jangan mata uang asing. Silakan mengembangkan UMKM, tapi kalau menggunakan selain mata uang rupiah ya terpaksa kita melaksanakan tindakan," kata dia.
Baca Juga: Sediakan Transaksi Dinar-Dirham, 3 Pasar Muamalah di Bantul Ditutup
Sebelumnya, polisi menetapkan Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 UU Nomor 1/1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sebagai pengelola pasar, Saidi menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang, dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.
Dinar yang digunakan dalam transaksi di pasar tersebut berupa koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat, sedangkan dirham yang dipakai berupa koin perak murni seberat 2,975 gram. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya