Suara.com - Ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal diduga menjadi korban mafia tanah, lantaran nama sertifikat tanah tersebut berganti nama dengan orang lain.
Agar kasus ini tak terulang, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal menerbitkan sertifikat tanah berbentuk elektronik.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengungkapkan bahwa dengan adanya sertifikat elektronik ini kasus seperti Dino Patti Djalal tidak akan terjadi lagi.
"Makanya kita ini mau menerbitkan sertifikat dengan dokumen elektronik," kata Sofyan dalam konfrensi pers secara virtual, Kamis (11/2/2021).
Nantinya kata Sofyan dalam sertifikat elektronik, cara penipuan seperti ini tidak bisa dilakukan lagi karena semuanya nanti berbasis elektronik.
Sofyan menambahkan nantinya dalam uji coba penggunaan sertifikat elektronik ini baru akan di uji coba di wilayah Jakarta dan Surabaya.
"Itu pun juga baru tanah yang dimiliki oleh pemerintah saja, kita uji cobanya," katanya.
Sementara itu, Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, cara penipuan yang menimpa orang tua Dino Patti Djalal terbilang sangat sederhana.
"Cara-cara penipuan seperti ini terbilang sederhana, menggantikan foto ktp dan membubuhi tanda tangan palsu," katanya.
Baca Juga: Ibu Dino Patti Djalal jadi Korban Mafia Tanah, DPR: Kasus Serupa Banyak
Makanya dari pada itu dalam sertifikat elektronik, cara penipuan seperti ini tidak bisa dilakukan lagi karena semua dokumen bersifat elektronik.
"Tanda tangan pejabat BPN dilakukan secara elektronik, sementara untuk pemilik hak tidak lagi membubuhi tanda tangan tapi dengan finger print. Dipilih finger print ini selain karena prasyarat dokumen elektronik, juga untuk menghindari terjadi pemalsuan seperti dalam kasus Ibunda Pak Dino," paparnya.
Sehingga kata dia itulah kenapa transformasi digital ini, termasuk sertifikat tanah elektronik ini dipercepat.
"Dipercepat selain karena maksud untuk melindungi hak masyarakat juga untuk memperbaiki pelayan negara kepada masyarakat," katanya.
Dia pun menjamin, dengan sertifikat elektronik ini, maka sertifikat tanah itu akan sangat aman karena tidak akan bisa lagi dipalsukan, tidak bisa lagi digandakan, tidak akan rusak serta tidak bisa berpindah tangan secara ilegal.
"Maka dengan demikian, bentuk kejahatan seperti yang terjadi ibunda Pak Dino ini pasti tidak bisa terjadi lagi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal