Suara.com - Pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati lima langkah strategis untuk memperkuat pengendalian inflasi dalam rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat tanggal 11 Februari 2021.
Dalam pernyataan resmi BI disebutkan, langkah ini untuk menjaga inflasi dalam kisaran sasaran 3 persen plus minus 1 persen pada 2021.
Langkah pertama, pemerintah dengan BI akan menjaga inflasi kelompok bahan pangan bergejolak dalam kisaran 3 - 5 persen.
Caranya, dengan memperkuat empat pilar strategi yang mencakup Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif di masa pandemi Covid-19, termasuk menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional.
Implementasi strategi difokuskan untuk menjaga kesinambungan pasokan sepanjang waktu dan kelancaran distribusi antardaerah, antara lain melalui pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan kerja sama antardaerah.
Langkah kedua, pemerintah dan BI juga memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2021.
"Ketiga, memperkuat sinergi antar kementerian atau lembaga dengan dukungan pemerintah daerah dalam rangka menyukseskan program kerja TPIP 2021."
Langkah keempat, pemerintah dan BI ikut memperkuat ketahanan pangan nasional dengan meningkatkan produksi, antara lain melalui program food estate, serta menjaga kelancaran distribusi melalui optimalisasi infrastruktur dan upaya penanganan dampak bencana alam.
Langkah kelima, menjaga ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga untuk mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Baca Juga: BI Borong SBN Hingga Rp 35,7 Triliun Hingga 4 Februari 2021
Sinergi kebijakan yang ditempuh pemerintah dan Bank Indonesia melalui implementasi berbagai inovasi program yang diarahkan untuk menjaga stabilitas pasokan dan kelancaran distribusi di masa pandemi dapat menjaga inflasi Indeks Harga Konsumen.
Pada 2020 inflasi IHK tercatat rendah sebesar 1,68 persen (yoy) dan berada di bawah kisaran sasaran 3,0 persen plus minus 1 persen. Inflasi yang rendah tersebut dipengaruhi oleh permintaan domestik yang belum kuat sebagai dampak pandemi Covid-19 di tengah pasokan yang memadai.
Berita Terkait
-
Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan
-
Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang
-
Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua
-
BI Siapkan Wirausaha Baru dan Jutaan Peluang Kerja lewat Program Transformasi UMKM Nasional
-
Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok