Suara.com - Pemerintah memberikan insentif khusus berupa pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil tertentu. Kebijakan ini mulai berlaku pada bulan depan.
Meski begitu pengamat ekonomi dari Core Indonesia Piter Abdullah mengkritisi kebijakan tersebut, menurut dia kebijakan ini tidak bakal mampu untuk mendongkrak daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Tetapi penurunan pajak ini tidak membuat mereka mendapatkan kembali daya belinya. Mereka yang kehilangan pekerjaan, kehilangan income, tidak kemudian mendapatkan daya belinya lagi saat PPnBM-nya dihilangkan,” tutur Piter dalam sebuah diskusi bertajuk 'Daya Ungkit untuk Ekonomi Bangkit, secara virtual Selasa (16/2/2021).
Piter beralasan, tidak ampuhnya kebijakan dikarenakan pemberian insentif ini lebih menyasar kelompok menengah ke bawah, karena diskon pajak ini hanya diberikan untuk kategori kendaraan sedan dengan segmen maksimal sebesar 1.500cc dan kendaraan 4x2 type dengan segmen maksimal sebesar 1.500cc.
Untuk itu dirinya menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan insentif diskon pajak ini kepada jenis kendaraan lain di atas 1.500cc.
"Tidak perlu harus sama dengan 1.500cc yang sekarang ini dibebaskan 100 persen. Mungkin yang di kelompok menengah atas atau kendaraan mewah diberikan potongan sebesar 50 persen. Sehingga dua kelompok menengah bawah maupun menengah atau sama-sama mendapatkan insentif untuk kemudian menjadi pemicu akselerasi pertumbuhan kembali konsumsi, khususnya di otomotif,” kata Piter.
Pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau diskon pajak untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.
Diskon pajak kendaraan bermotor ini menjadi bagian integral yang selaras dengan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Deretan Mobil 1.500 cc ke Bawah yang Tak Dapat Insentif PPnBM, Apa Saja?
Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen. Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal.
Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.
Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.
Pemberian diskon pajak ini juga didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).
Kombinasi kebijakan ini diharapkan juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020. Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
Melantai di Bursa, Saham SUPA Meroket 93% dalam Tiga Hari Perdagangan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Kejar Target 300 Ribu Pengunjung, Begini Strategi Sarinah Dongkrak Pendapatan di Akhir Tahun
-
Harga Emas di Pegadaian Meroket! Efek Menjelang Tahun Baru?
-
Bank Permata Salurkan Pembiayaan Hijau Rp556 Miliar Sepanjang 2024
-
Bank Indonesia Bongkar Penyaluran Kredit Makin Seret, Apa Alasannya?
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu