Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan sosialisasi terkait Indikator Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang kini diatur dalam sertifikat pembangunan kelapa sawit berkelanjutan (Indonesian Sustainable Palm Oil /ISPO), Kamis (25/11/2021).
Sosialisasi yang digelar secara hybrid tersebut merupakan tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 yang diikuti oleh Perusahaan Lembaga Sertifikasi ISPO serta seluruh Dinas Perkebunan dan Pertanian di provinsi serta kota/kabupaten.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan, Dedi Djuanedi menyampaikan, perbaikan tata kelola pembangunan kelapa sawit berkelanjutan terus ditingkatkan dan diperkuat melalui terbitnya Perpres Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi ISPO dan ditindaklanjuti dengan terbitnya Permentan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Pekebun Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dengan tujuan meningkatkan keberterimaan sertifikasi ISPO di pasar Internasional.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin mengatakan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu bagian yang penting dalam mendukung produktivitas pekerja di industri sawit, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Sektor perkebunan merupakan salah satu sektor yang tetap tumbuh positif dan kontributif pada perekonomian RI.
Namun Zainudin menyayangkan, masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk menjadi peserta BPJamsostek, terutama bagi pekerja borongan dan harian lepas. Selain itu, ada juga pelaku usaha yang melaporkan upah tenaga kerjanya tidak sesuai dengan take home pay, atau hanya mendaftarkan untuk sebagian program saja.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Kasdi Subagyono berharap, sosialiasi tersebut dapat menciptkan suatu sinergi yang nyata dalam mendukung terlaksananya program sertifikasi New ISPO di Indonesia.
“Kami berharap, implementasi sertifikasi ISPO dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha di sektor perkebunan dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara optimal, karena hal ini selaras dengan salah satu prinsip di dalam Sertifikasi ISPO yakni tanggung jawab kepada pekerja, dimana kewajiban perusahaan adalah mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutup Zainudin.
Berita Terkait
-
Siapa Paling Berperan dalam Amankan Stok Beras Nasional, Ini Kata Mentan
-
BPS : Sektor Pertanian Tumbuh Positif, Capai 2,59 Persen
-
Distribusi di Pamekasan Aman, Petani Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi
-
Dekan Pertanian UGM: Kita Harus Membentuk Karakter Konsumsi Pangan Lokal
-
Sektor Pertanian saat Pandemi, Dorodjatun: Untung Pangan Tak Jadi Soal
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI