Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan sosialisasi terkait Indikator Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang kini diatur dalam sertifikat pembangunan kelapa sawit berkelanjutan (Indonesian Sustainable Palm Oil /ISPO), Kamis (25/11/2021).
Sosialisasi yang digelar secara hybrid tersebut merupakan tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 yang diikuti oleh Perusahaan Lembaga Sertifikasi ISPO serta seluruh Dinas Perkebunan dan Pertanian di provinsi serta kota/kabupaten.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan, Dedi Djuanedi menyampaikan, perbaikan tata kelola pembangunan kelapa sawit berkelanjutan terus ditingkatkan dan diperkuat melalui terbitnya Perpres Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi ISPO dan ditindaklanjuti dengan terbitnya Permentan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Pekebun Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dengan tujuan meningkatkan keberterimaan sertifikasi ISPO di pasar Internasional.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin mengatakan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu bagian yang penting dalam mendukung produktivitas pekerja di industri sawit, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Sektor perkebunan merupakan salah satu sektor yang tetap tumbuh positif dan kontributif pada perekonomian RI.
Namun Zainudin menyayangkan, masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk menjadi peserta BPJamsostek, terutama bagi pekerja borongan dan harian lepas. Selain itu, ada juga pelaku usaha yang melaporkan upah tenaga kerjanya tidak sesuai dengan take home pay, atau hanya mendaftarkan untuk sebagian program saja.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Kasdi Subagyono berharap, sosialiasi tersebut dapat menciptkan suatu sinergi yang nyata dalam mendukung terlaksananya program sertifikasi New ISPO di Indonesia.
“Kami berharap, implementasi sertifikasi ISPO dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha di sektor perkebunan dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara optimal, karena hal ini selaras dengan salah satu prinsip di dalam Sertifikasi ISPO yakni tanggung jawab kepada pekerja, dimana kewajiban perusahaan adalah mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutup Zainudin.
Berita Terkait
-
Siapa Paling Berperan dalam Amankan Stok Beras Nasional, Ini Kata Mentan
-
BPS : Sektor Pertanian Tumbuh Positif, Capai 2,59 Persen
-
Distribusi di Pamekasan Aman, Petani Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi
-
Dekan Pertanian UGM: Kita Harus Membentuk Karakter Konsumsi Pangan Lokal
-
Sektor Pertanian saat Pandemi, Dorodjatun: Untung Pangan Tak Jadi Soal
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu