Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan sosialisasi terkait Indikator Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang kini diatur dalam sertifikat pembangunan kelapa sawit berkelanjutan (Indonesian Sustainable Palm Oil /ISPO), Kamis (25/11/2021).
Sosialisasi yang digelar secara hybrid tersebut merupakan tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 yang diikuti oleh Perusahaan Lembaga Sertifikasi ISPO serta seluruh Dinas Perkebunan dan Pertanian di provinsi serta kota/kabupaten.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan, Dedi Djuanedi menyampaikan, perbaikan tata kelola pembangunan kelapa sawit berkelanjutan terus ditingkatkan dan diperkuat melalui terbitnya Perpres Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi ISPO dan ditindaklanjuti dengan terbitnya Permentan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Pekebun Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dengan tujuan meningkatkan keberterimaan sertifikasi ISPO di pasar Internasional.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin mengatakan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu bagian yang penting dalam mendukung produktivitas pekerja di industri sawit, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Sektor perkebunan merupakan salah satu sektor yang tetap tumbuh positif dan kontributif pada perekonomian RI.
Namun Zainudin menyayangkan, masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk menjadi peserta BPJamsostek, terutama bagi pekerja borongan dan harian lepas. Selain itu, ada juga pelaku usaha yang melaporkan upah tenaga kerjanya tidak sesuai dengan take home pay, atau hanya mendaftarkan untuk sebagian program saja.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Kasdi Subagyono berharap, sosialiasi tersebut dapat menciptkan suatu sinergi yang nyata dalam mendukung terlaksananya program sertifikasi New ISPO di Indonesia.
“Kami berharap, implementasi sertifikasi ISPO dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha di sektor perkebunan dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara optimal, karena hal ini selaras dengan salah satu prinsip di dalam Sertifikasi ISPO yakni tanggung jawab kepada pekerja, dimana kewajiban perusahaan adalah mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutup Zainudin.
Berita Terkait
-
Siapa Paling Berperan dalam Amankan Stok Beras Nasional, Ini Kata Mentan
-
BPS : Sektor Pertanian Tumbuh Positif, Capai 2,59 Persen
-
Distribusi di Pamekasan Aman, Petani Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi
-
Dekan Pertanian UGM: Kita Harus Membentuk Karakter Konsumsi Pangan Lokal
-
Sektor Pertanian saat Pandemi, Dorodjatun: Untung Pangan Tak Jadi Soal
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
Mengapa Rupiah Loyo di 2025?
-
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
-
LPDB Koperasi Dukung Koperasi Kelola Tambang, Dorong Keadilan Ekonomi bagi Penambang Rakyat
-
Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina