Suara.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam beleid tersebut, ditetapkan jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun. Hal itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021.
"Tentu saja ini menjadikan Pekerja PKWT memiliki jaminan Pekerjaan yang jauh lebih terjamin dibandingkan peraturan PKWT yang di atur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," kata Ketua Umum Soksi, Ahmadi Noor Supit ditulis Kamis (25/2/2021).
Dimana Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat 2.
Jangka waktu lima tahun sebagaimana yang termaktub dalam PP No. 35 tahun 2021 lebih panjang dari ketentuan yang termaktub di dalam ketentuan lama yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam ketentuan lama yang termaktub dalam Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa jangka waktu konrak PKWT maksimal selama tiga tahun dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.
“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan.
Selain Berdampak pada jaminan Kepastian kerja turunan UU Ciptaker terkait PKWT menjadikan penghasilan para buruh /pekerja PKWT lebih bankable, dimana buruh dengan jaminan masa kerja yang lama penghasilannya bisa di jadikan anggunan di perbankan untuk keperluan buruh mencicil rumah atau lainnya.
Baca Juga: PP UU Ciptaker Diteken Jokowi, Buruh: Rezim Tak Berpihak Pada Rakyat
Dan tentu saja ini akan makin meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja PKWT, sebab dengan masa kerja 5 tahun para pekerja PKWT akan memiliki pengalaman kerja yang lebih bernilai dan di hargai oleh perusahaan, sehingga akan mudah untuk bisa diterima bekerja kembali.
"Karena itu SOKSI sebagai organisasi pekerja yang menjadi sayap partai Golkar menyambut baik turunan UU Ciptaker terkait tenaga kerja PKWT yang jauh lebih menguntungkan bagi Kaum pekerja dan Pengusaha," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Omongan Menkeu Purbaya Soal Data Subsidi LPG Sejalan dengan Sri Mulyani
-
Soal Penyebab Kilang Minyak Dumai Terbakar, Bahlil: Tanya ke Pertamina!
-
Pertamina Pasok 148 Ribu Tabung LPG Ekstra Jelang Hajatan MotoGP Mandalika
-
Kilang Pertamina di Dumai Terbakar, Kementerian ESDM: Kalau Ini Murni Kecelakaan
-
Perusahaan Asal China Kantongi Kontrak Rp15 Triliun, Klaim Mau Jadi Raja Alat Berat Tambang RI
-
Penguatan Rupiah Paling Moncer di Asia
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
Bos KFC Ungkap Nasib Usahanya di RI
-
Dari Buku Lahir Harapan, Anak TBM Kolong Ciputat Gembira Bersama PNM Peduli
-
Bahlil Sindir Menkeu Purbaya soal Subsidi LPG 3Kg: Mungkin Menterinya Salah Baca Data Itu!