Suara.com - Kasus warga yang terjerat perkara hukum gara-gara memakai uang salah transfer banyak terjadi akhir-akhir ini. Lantas bagaimana aturan penerima uang salah transfer yang seharusnya dilakukan?
Perlu diketahui, seorang warga di Surabaya, Jawa Timur bahkan harus berurusan dengan aparat karena memakai dana salah transfer di rekening BCA sebesar Rp 50 juta. Untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, pahami aturan penerima uang salah transfer berikut ini.
Aturan penerima uang salah transfer tertulis dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dijelaskan di sana bahwa ternyata pihak yang menerima uang tidak dibenarkan untuk menguasai dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dilansir Suarajatim.id, Praktisi Hukum dari Kantor Konsultan Hukum dan Investasi Soedjono C Atmonegoro Henricus H & Rekan, Aristo Yanuarius Seda, menjelaskan bank dapat mengajukan gugatan kepada nasabah yang tidak kooperatif dalam mengembalikan dana dari kejadian salah transfer. Apalagi pihak bank telah memberikan penjelasan bahwa uang tersebut bukan merupakan haknya.
Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana mengatur bahwa dalam aturan penerima uang salah transfer pihak bank dapat melakukan gugatan terhadap nasabah atas tindakan nasabah yang dengan sengaja ingin menguasai dana dari kejadian salah transfer tersebut. Dalam pasal ini ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Menggunakan dana yang bukan haknya demi kepentingan pribadi sudah memenuhi unsur delik hukum pada Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011. Pihak perbankan berhak memidanakan nasabah dengan pasal-pasal yang berlaku terlebih jika sebelumnya sudah diberi peringatan secara resmi.
Menghindari kasus-kasus yang demikian, kecermatan dalam mengelola uang tidak hanya menjadi kewajiban nasabah yang melakukan transfer, melainkan nasabah yang menerima transfer.
Penerima transfer harus jeli melihat arus keluar-masuk dana di rekeningnya. Setiap dana yang masuk ke rekening harus dicek asal-usul dan validitasnya sehingga penggunaan dana salah transfer tidak menimbulkan masalah lebih lanjut.
Pihak perbankan juga mendapatkan perlindungan hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap kejadian salah transfer. Apabila penyelesaian masalah secara kekeluargaan tidak dapat dilakukan, melibatkan penegak hukum menjadi langkah selanjutnya untuk menegakkan aturan penerima uang salah transfer.
Baca Juga: Tips Menghindari Salah Transfer, Lakukan 4 Hal Ini Agar Tak Merugi
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Proyeksi Harga TOBA di Tengah Aksi Buyback 790 Juta Lembar Saham
-
Target Harga CDIA Tahun 2026, Katalis Sahamnya Sudah Muncul di Penghujung 2025
-
Zulhas Bongkar Kondisi Dapur Jelang Tahun Baru: Harga Pangan di Cimahi Dijamin 'Tenang'?
-
Produksi Minyak Naik, Bahlil Sebut Ada Pihak Terusik
-
Bea Cukai Berbenah Usai Diancam Purbaya: Pecat 27 Pegawai, Sanksi 33 Orang
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance Gratis untuk Dioperasikan Polisi di Serang
-
Alasan ASN Wajib Laporkan Aktivitas Kerja Harian via E-Kinerja BKN
-
Hindari Kepadatan Lalu Lintas, KAI Tambah Akses Naik-Turun di Jatinegara dan Lempuyangan
-
Investor Pasar Modal Banyak di Dominasi Umur 30-40 Tahun, Gajinya Ada yang Rp100 Juta
-
Pakar Ungkap Dampak Jika Insentif Mobil Listrik Dicabut