Suara.com - Kasus warga yang terjerat perkara hukum gara-gara memakai uang salah transfer banyak terjadi akhir-akhir ini. Lantas bagaimana aturan penerima uang salah transfer yang seharusnya dilakukan?
Perlu diketahui, seorang warga di Surabaya, Jawa Timur bahkan harus berurusan dengan aparat karena memakai dana salah transfer di rekening BCA sebesar Rp 50 juta. Untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, pahami aturan penerima uang salah transfer berikut ini.
Aturan penerima uang salah transfer tertulis dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dijelaskan di sana bahwa ternyata pihak yang menerima uang tidak dibenarkan untuk menguasai dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dilansir Suarajatim.id, Praktisi Hukum dari Kantor Konsultan Hukum dan Investasi Soedjono C Atmonegoro Henricus H & Rekan, Aristo Yanuarius Seda, menjelaskan bank dapat mengajukan gugatan kepada nasabah yang tidak kooperatif dalam mengembalikan dana dari kejadian salah transfer. Apalagi pihak bank telah memberikan penjelasan bahwa uang tersebut bukan merupakan haknya.
Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana mengatur bahwa dalam aturan penerima uang salah transfer pihak bank dapat melakukan gugatan terhadap nasabah atas tindakan nasabah yang dengan sengaja ingin menguasai dana dari kejadian salah transfer tersebut. Dalam pasal ini ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Menggunakan dana yang bukan haknya demi kepentingan pribadi sudah memenuhi unsur delik hukum pada Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011. Pihak perbankan berhak memidanakan nasabah dengan pasal-pasal yang berlaku terlebih jika sebelumnya sudah diberi peringatan secara resmi.
Menghindari kasus-kasus yang demikian, kecermatan dalam mengelola uang tidak hanya menjadi kewajiban nasabah yang melakukan transfer, melainkan nasabah yang menerima transfer.
Penerima transfer harus jeli melihat arus keluar-masuk dana di rekeningnya. Setiap dana yang masuk ke rekening harus dicek asal-usul dan validitasnya sehingga penggunaan dana salah transfer tidak menimbulkan masalah lebih lanjut.
Pihak perbankan juga mendapatkan perlindungan hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap kejadian salah transfer. Apabila penyelesaian masalah secara kekeluargaan tidak dapat dilakukan, melibatkan penegak hukum menjadi langkah selanjutnya untuk menegakkan aturan penerima uang salah transfer.
Baca Juga: Tips Menghindari Salah Transfer, Lakukan 4 Hal Ini Agar Tak Merugi
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
YES 2025: Ajak Anak Muda Berani Memulai Usaha, Waktu Menjadi Modal Utama
-
YES 2025: Berbagi Tips Investasi Bagi Generasi Muda Termasuk Sandwich Generation
-
Youth Economic Summit 2025 : Pentingnya Manfaat Dana Darurat untuk Generasi Muda
-
Kapan Bansos BPNT Cair? Penyaluran Tahap Akhir Bulan November 2025, Ini Cara Ceknya
-
Youth Economic Summit 2025: Ekonomi Hijau Perlu Diperkuat untuk Buka Investasi di Indonesia
-
Apa Itu Opsen Pajak? Begini Perhitungannya
-
Suara Penumpang Menentukan: Ajang Perdana Penghargaan untuk Operator Bus Tanah Air
-
Youth Economic Summit 2025: Peluang Industri Manufaktur Bisa Jadi Penggerak Motor Ekonomi Indonesia
-
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair? Ini Kata Kemenkeu dan Realitanya
-
Youth Economic Summit (2025) : Indonesia Diminta Hati-hati Kelola Utang