Kasus salah transfer kerap menghampiri sejumlah nasabah bank. Penyebabnya bermacam-macam, mulai dari nasabah yang kurang teliti membaca identitas hingga mengarah pada modus penipuan. Lalu, bagaimana tips menghindari salah transfer?
Sejumlah bank bahkan mewanti-wanti tidak bisa menarik uang jika transaksi transfer sudah terlanjur dilakukan. Pihak bank juga tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan transfer yang dilakukan nasabah.
Untuk itu, nasabah perlu berhati-hati dalam melakukan transfer. Dilansir bca.co.id, berikut tips menghindari salah transfer:
- Ketahui nama lengkap penerima transfer dana.
- Selalu cek ulang kesamaan nama penerima transfer dana yang kamu tuju dengan yang tertera di akun mobile.
- Cek pula nomor rekening penerima yang tertera. Pengecekan bisa dilakukan dua hingga tiga kali untuk menghindari kekeliruan.
- Hapus nomor rekening yang sudah tidak diperlukan untuk menghindari salah klik. Menghapus nomor rekening bisa dilakukan melalui aplikasi e-banking masing-masing.
Suara.com - Jika salah transfer terlanjur terjadi, uang bisa kembali jika hanya ada iktikad baik dari penerima transfer. Permasalahan hanya diselesaikan lewat jalur kekeluargaan antara kedua belah pihak. Nasabah hanya dapat menghubungi bank untuk meminta data pemilik rekening penerima dana.
Selain menerapkan cara di atas, tips menghindari salah transfer lainnya adalah jangan mau dimintai tolong untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang tidak kita ketahui fungsinya.
Terlebih sekarang modus penipuan sering memanfaatkan fasilitas sms untuk meminta transfer uang. Jika transfer itu atas nama keluarga, pastikan hubungi terlebih dahulu anggota keluarga yang bersangkutan.
Hukum Bagi Penerima Dana Salah Transfer
Kendati demikian, penerima dana salah transfer bisa dikenai Pasal 327 KUHP atas dasar tindak pidana penggelapan apabila pihak bank sudah memberitahu terkait kesalahan transfer tersebut.
Adapun Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan, nasabah penerima bisa mendapat tindakan kriminalisasi berupa denda atau bahkan dipenjara.
Baca Juga: Hindari Hukum, Jika Terima Dana Salah Transfer Ini yang Harus Anda Lakukan
Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Itulah tips menghindari salah transfer yang perlu kamu ketahui agar tak merugi.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Donald Trump Ngamuk-ngamuk ke Benjamin Netanyahu Usai Israel Serang Iran ke Daerah Ini
-
KPK Sebut Bos Maktour dan Eks Dirjen Haji Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Populasi Dunia Tembus 8,2 Miliar, Studi Sebut Bumi Sudah Kelebihan Beban
-
Panas! Iran Tolak Gencatan Senjata Perang
-
BBM Batal Naik per 1 April 2026, Antrean SPBU Kembali Normal
-
China dan Pakistan Gabung Perang Timur Tengah! Beijing Masih Tahan Diri Kirim Bantuan ke Iran
-
Skandal Cukai Rokok, KPK Periksa Pengusaha Liem Eng Hwie Terkait Dugaan Suap di Bea Cukai
-
Baru Mendarat, Pasukan Elit Amerika untuk Serang Iran Mau Ditarik Lagi
-
Jurus Pramono Cegah ASN Jakarta 'Keluyuran' Saat WFH Jumat, Ini yang Bakal Dilakukan
-
Serbuan Perantau Pasca Lebaran: Jakarta Masih Jadi Ladang Emas atau Jebakan Kemiskinan?