Suara.com - Indonesia Corupption Watch (ICW) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan perbaikan dan mengevaluasi sistem pengawasan internal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi dan kasus suap yang menerpa lembaga pimpinannya itu.
“Menteri Keuangan Sri Mulyani perlu me-review kembali dan membenahi sistem pengawasan internal di DJP Kementerian Keuangan agar wilayah rawan suap di lingkungan DJP dapat dipetakan dan dibenahi,” kata Peneliti ICW, Egi Primayogha lewat keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Selasa (9/3/2021).
ICW menilai, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kembali terulang di Direktorat Jenderal Pajak, menandakan sistem pengawasan internal yang berjalan saat gagal mencegah penyelewengan.
ICW mencatat, pada kurun waktu 2005 - 2019 setidaknya terdapat 13 kasus korupsi perpajakan yang menunjukkan kongkalikong antara pihak pemerintah dan swasta. Dari seluruh kasus tersebut, terdapat 24 orang pegawai pajak yang terlibat.
“Modus umum dalam praktik korupsi pajak adalah suap menyuap. Total nilai suap dari keseluruhan kasus tersebut mencapai Rp 160 miliar. Ini tentu belum dihitung nilai kerugian negara akibat berkurangnya pembayaran pajak oleh wajib pajak korporasi,” ujar Egi.
Pada sejumlah kasus itu terdapat perkara yang sempat menghebohkan publik, yakni kasus yang menjerat Gayus Tambunan, pegawai negeri sipil di DJP.
Gayus diketahui menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 925 juta, 659,800 Dolar Amerika Serikta, dan 9,6 juta Dolar Singapura, serta melakukan praktik pencucian uang.
Selain itu, ada juga nama mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DJP Kementerian Keuangan, Bahasyim Assifie. Dia terbukti menerima suap senilai Rp 1 miliar dan melakukan praktik pencucian uang.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Uang Diterima Nurdin Abdullah
Seperti pemberitaan sebelumnya, KPK saat ini sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Perkara ini diduga terkait pemotongan nilai pembayaran pajak dengan melakukan suap oleh sejumlah perusahaan kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak.
KPK menyatakan telah menetapkan sejumlah tersangka dan bahkan mencekal beberapa orang bepergian ke luar negeri. Namun terkait siapa nama-nama tersebut, KPK masih merahasiakannya karena masih dalam proses pengusutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Lowongan Kerja BPJS Kesehatan untuk Semua Jurusan, Deadline 28 Februari
-
Harga Bitcoin Makin Sulit Tembus Level USD 70.000, Ini Penyebabnya
-
Perkuat Sistem Kelistrikan Aceh Selatan, PLN Operasikan SUTT dan GI 150 kV Blangpidie - Tapak Tuan
-
Bank RI yang Bangkrut di 2026 Makin Banyak, Ini Daftarnya
-
Ramalan Ekonomi 2026: Dunia Makin 'Gila', Prediksi Bisa Zonk dalam Semalam
-
Lima Dekade IPA Convex: Momentum, Kolaborasi, dan Masa Depan Energi Indonesia
-
BEEF Garap Proyek MBG, Siap Impor 2 Juta Sapi untuk Pasokan Susu
-
Cerita Mantan Tentara Jerman Banting Setir jadi Pengusaha Properti di RI
-
Phishing Marak, IPOT Jamin Punya Sistem Keamanan 3 Lapis Lewat xRDN
-
Pendapatan Anjlok, Emiten CASH Bakal Perbaiki Kinerja Keuangan