Suara.com - Indonesia Corupption Watch (ICW) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan perbaikan dan mengevaluasi sistem pengawasan internal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi dan kasus suap yang menerpa lembaga pimpinannya itu.
“Menteri Keuangan Sri Mulyani perlu me-review kembali dan membenahi sistem pengawasan internal di DJP Kementerian Keuangan agar wilayah rawan suap di lingkungan DJP dapat dipetakan dan dibenahi,” kata Peneliti ICW, Egi Primayogha lewat keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Selasa (9/3/2021).
ICW menilai, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kembali terulang di Direktorat Jenderal Pajak, menandakan sistem pengawasan internal yang berjalan saat gagal mencegah penyelewengan.
ICW mencatat, pada kurun waktu 2005 - 2019 setidaknya terdapat 13 kasus korupsi perpajakan yang menunjukkan kongkalikong antara pihak pemerintah dan swasta. Dari seluruh kasus tersebut, terdapat 24 orang pegawai pajak yang terlibat.
“Modus umum dalam praktik korupsi pajak adalah suap menyuap. Total nilai suap dari keseluruhan kasus tersebut mencapai Rp 160 miliar. Ini tentu belum dihitung nilai kerugian negara akibat berkurangnya pembayaran pajak oleh wajib pajak korporasi,” ujar Egi.
Pada sejumlah kasus itu terdapat perkara yang sempat menghebohkan publik, yakni kasus yang menjerat Gayus Tambunan, pegawai negeri sipil di DJP.
Gayus diketahui menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 925 juta, 659,800 Dolar Amerika Serikta, dan 9,6 juta Dolar Singapura, serta melakukan praktik pencucian uang.
Selain itu, ada juga nama mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DJP Kementerian Keuangan, Bahasyim Assifie. Dia terbukti menerima suap senilai Rp 1 miliar dan melakukan praktik pencucian uang.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Uang Diterima Nurdin Abdullah
Seperti pemberitaan sebelumnya, KPK saat ini sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Perkara ini diduga terkait pemotongan nilai pembayaran pajak dengan melakukan suap oleh sejumlah perusahaan kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak.
KPK menyatakan telah menetapkan sejumlah tersangka dan bahkan mencekal beberapa orang bepergian ke luar negeri. Namun terkait siapa nama-nama tersebut, KPK masih merahasiakannya karena masih dalam proses pengusutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!