Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) selalu berusaha untuk mendongkrak peningkatan produksi pangan secara signifikan. Hal ini diwujudkan dengan menyediakan irigasi bagi tanaman padi, sebagai salah satu kunci yang mendukung peningkatan produksi pangan melalui melalui peran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
"Saat ini, penyediaan sarana dan prasarana pertanian yang lebih memadai menjadi fokus dalam peningkatan produksi pangan, diantaranya melalui pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi, perluasan atau pencetakan sawah baru dan penyediaan alat mesin pertanian," kata Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
P3A mengelola atau memelihara jaringan irigasi tersier dan mencari solusi secara lebih mandiri terhadap persoalan-persoalan menyangkut air irigasi.
Ia menambahkan, dari penyediaan sarana dan prasarana, secara kuantitas sektor pertanian mengalami peningkatan. Begitu pula dengan pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi yang sudah dilaksanakan, mampu memberikan kontribusi perluasan coverage area tanaman yang terairi.
"Namun saat ini, masih perlu ditingkatkan dalam penyediaan dan pengelolaan air irigasi, terutama pengelolaan, pemanfaatan serta pemeliharaan jaringan irigasi berjalan secara berkelanjutan, sehingga terus berkontribusi terhadap peningkatan produksi tanaman pangan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, P3A merupakan salah satu lembaga atau kelompok petani di pedesaan yang andal dan berperan penting dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan air irigasi. Lembaga ini secara khusus, mewadahi para petani yang terkait dengan tata kelola air irigasi di tingkat usaha tani sekaligus pengelolaan sumber daya air lainnya.
"Jadi wajar jika kemudian Kementan merasakan betapa perlunya melakukan upaya penguatan atau pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air sebagai ujung tombak dalam peningkatan produksi pangan dan pencapaian swasembada pangan," kata Sarwo.
Pentingnya peran P3A disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004, dimana petani diberi wewenang dan tanggung jawab pemeliharaan di tingkat usaha tani. Adapun pentingnya penguatan atau pemberdayaan petani pemakai air juga tertulis dalam regulasi khusus yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 yang mengamanatkan pembinaan dan pemberdayaan P3A menjadi tanggung jawab instansi pemerintah daerah yang membidangi ketahanan pangan.
"Dalam hal ini antara lain, dinas atau instansi pemerintah lingkup pertanian sebagai perpanjangan tangan Kementerian Pertanian di daerah," ungkapnya.
Baca Juga: Untuk Kuatkan Eksistensi Pertanian, Kementan Lakukan Gerakan Padat Karya
Sarwo menambahkan, selama ini, upaya pembinaan P3A lebih diarahkan untuk menyediakan atau membagi air secara adil bagi anggotanya, mengelola atau memelihara jaringan irigasi tersier. Selain itu mencari solusi secara lebih mandiri terhadap persoalan-persoalan menyangkut air irigasi yang muncul di tingkat usaha tani.
"Serta meningkatkan kemampuan lembaga petani dalam menjalin kerja sama dengan pihak luar, termasuk pemerintah daerah atau lembaga lain untuk kepentingan petani anggota," jelasnya.
Sarwo menuturkan, pengalaman di lapangan menunjukkan, kehadiran P3A sudah mampu melakukan pengelolaan air dalam suatu sistem irigasi yang lebih luas. Sebagai contoh, pemeliharaan saluran irigasi di tingkat sekunder dan primer ataupun daerah irigasi secara utuh yang pembinaan dan pemberdayaan kelembagaannya sudah mencapai pada tingkat mandiri.
"Sejalan dengan perkembangannya, Kementan memandang perlu untuk merancang indikator kinerja yang menjadi tolak ukur penilaian efektivitas pembinaan perkumpulan petani dalam mendukung pembangunan pertanian yang berkelanjutan," pungkas Sarwo.
Berita Terkait
-
Beda Hampir Rp25 Ribu, Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Cabai Murah Kementan RI
-
Kementan Gelar Pasar Cabai Murah Rp 76 Ribu per Kilo, Begini Cara Belinya
-
Lahan Terdampak Banjir, Petani di Tuban Bisa Dapat Ganti Rugi dari AUTP
-
Kementan Alokasikan Rp1,4 Triliun untuk Pengembangan Food Estate di Kalteng
-
Demi Kedaulatan Pangan Nasional, INDEF dan KTNA Tolak Impor Beras
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Dolar AS Ngamuk Setelah Negosiasi Gagal, Rupiah Jadi Korban Melemah
-
Harga Emas Pegadaian Senin 13 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bertahan Stabil
-
Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Rp 2.818.000 Juta/Gram
-
Minyak Dunia Kembali ke Levei USD 100 Barel, Gimana Harga BBM?
-
IHSG Jatuh ke Jurang Lagi Senin Pagi
-
Nego AS-Iran Buntu! Harga Minyak Tembus US$ 104 Per Barel
-
Bidik Pasar Digital ASEAN, Perushaan RI Ekspansi ke Malaysia
-
Arab Saudi Tambah Pasokan Minyak Lewat Jalur Alternatif saat AS Blokade Selat Hormuz
-
Ramalan Harga Emas Antam Sepekan Ini Setelah Negosiasi Iran-AS Gagal
-
Harga Minyak Kembali Naik ke Level USD 104, Trump Ikut-ikutan Blokade Selat Hormuz