Suara.com - Manajemen PT Sepatu Bata Tbk (BATA) angkat bicara soal gugatan pailit yang dilakukan seseorang bernama Agus Setiawan kepada perseroan.
Dalam keterangannya, Jumat (12/3/2021), perwakilan dari Bagian Legal Bata Theodorus Warlando mengatakan, perusahaan hingga kekinian belum menerima secara resmi surat panggilan dari pengadilan beserta permohonan PKPU yang diajukan terhadap Bata.
Pihaknya sendiri menilai permohonan PKPU itu tidak berdasar. Pasalnya dia mengklaim, perusahaan telah mematuhi semua ketentuan hukum.
"Perusahaan berkeyakinan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak berdasar, karena perusahaan akan dan selalu memenuhi dan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku," kata Theodorus.
Theodorus menyatakan, Bata akan melakukan segala upaya hukum untuk mempertahankan dan menjamin bahwa hak-hak perusahaan tetap terjaga.
"Proses persidangan yang akan dijalani Perusahaan tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis perusahaan. Perusahaan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa," katanya.
Untuk diketahui, Bata tengah menghadapi gugatan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan pailit itu dilayangkan oleh Agus Setiawan dengan nomor perkara nomor 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Gugatan pailit ini dihadapi setelah hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan Permohonon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Agus Setiawan.
Seperti dikutip dalam petitum, saat ini PT Sepatu Bata Tbk tengah dalam PKPU sementara selama 45 hari, terhitung sejak putusan diucapkan.
Baca Juga: Sepatu Bata Terancam Pailit
"Mengangkat dan menunjuk hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sepatu Bata," isi petitum seperti yang dikutip Suara.com dari SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Dalam petitum tersebut, juga disebutkan mengangkat Aldi Firmansyah, Elisabeth Tania, dan Hansye Agustaf Yunus sebagai tim yang mengurus harta PT Sepatu Bata Tbk PKPU ketika perkara berlangsung.
Selain itu, Hakim menghukum PT Sepatu Bata Tbk PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.
Adapun sidang pertama gugatan pailit PT Sepatu Bata Tbk akan diselenggarakan pada 16 Maret 2021 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Harga Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Segini Kisarannya
-
HSBC Siap PHK Massal hingga 20.000 Karyawan
-
Gak Perlu Panik Cari Kartu ATM, Kini Tarik Tunai Saldo Digital Makin Praktis Jelang Lebaran
-
BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026
-
Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat
-
Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel
-
LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama
-
CIMB Niaga Maksimalkan Layanan Digital Selama Liburan Nyepi dan Lebaran
-
Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula
-
Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS