Suara.com - Manajemen PT Sepatu Bata Tbk (BATA) angkat bicara soal gugatan pailit yang dilakukan seseorang bernama Agus Setiawan kepada perseroan.
Dalam keterangannya, Jumat (12/3/2021), perwakilan dari Bagian Legal Bata Theodorus Warlando mengatakan, perusahaan hingga kekinian belum menerima secara resmi surat panggilan dari pengadilan beserta permohonan PKPU yang diajukan terhadap Bata.
Pihaknya sendiri menilai permohonan PKPU itu tidak berdasar. Pasalnya dia mengklaim, perusahaan telah mematuhi semua ketentuan hukum.
"Perusahaan berkeyakinan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak berdasar, karena perusahaan akan dan selalu memenuhi dan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku," kata Theodorus.
Theodorus menyatakan, Bata akan melakukan segala upaya hukum untuk mempertahankan dan menjamin bahwa hak-hak perusahaan tetap terjaga.
"Proses persidangan yang akan dijalani Perusahaan tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis perusahaan. Perusahaan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa," katanya.
Untuk diketahui, Bata tengah menghadapi gugatan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan pailit itu dilayangkan oleh Agus Setiawan dengan nomor perkara nomor 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Gugatan pailit ini dihadapi setelah hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan Permohonon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Agus Setiawan.
Seperti dikutip dalam petitum, saat ini PT Sepatu Bata Tbk tengah dalam PKPU sementara selama 45 hari, terhitung sejak putusan diucapkan.
Baca Juga: Sepatu Bata Terancam Pailit
"Mengangkat dan menunjuk hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sepatu Bata," isi petitum seperti yang dikutip Suara.com dari SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Dalam petitum tersebut, juga disebutkan mengangkat Aldi Firmansyah, Elisabeth Tania, dan Hansye Agustaf Yunus sebagai tim yang mengurus harta PT Sepatu Bata Tbk PKPU ketika perkara berlangsung.
Selain itu, Hakim menghukum PT Sepatu Bata Tbk PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.
Adapun sidang pertama gugatan pailit PT Sepatu Bata Tbk akan diselenggarakan pada 16 Maret 2021 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Dari Perut Bumi, untuk Masa Depan Negeri
-
PNM Ajak Dua Nasabah Unggulan Mekaar Ikut Serta dalam Tokyo Handmade Marche 2025
-
Gurita Bisnis Bambang Rudijanto, Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Korupsi Bansos
-
Berdayakan Petani Lokal, Harita Nickel Upayakan Ekonomi Berkelanjutan di Pulau Obi
-
Jenis-jenis Kredit Rumah Bank BTN: Syarat, Subsidi dan Simulasi Pembayaran
-
Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM Raih Penghargaan Bergengsi GIFA Championship 2025
-
Mengapa Milenial Lebih Suka Rumah Industrial Minimalis daripada Rumah Mewah?
-
Terpopuler Bisnis: Gebrakan Menkeu Bikin Bank Himbara Jadi Idola, Harga Saham Meroket!
-
Olah Limbah Cangkang Telur Jadi Sumber Ekonomi Baru, PPN JBB Komitmen Zero Waste
-
Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Naik!