Suara.com - Sesuai amanah Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagai salah satu dokumen bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memberikan perhatian secara serius terhadap kondisi piskologis dan kesehatan mental mental mereka.
Menurut Direktur Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker, Eva Trisiana, salah satu pengaturan lebih teknis penempatan dan pelindungan pekerja migran adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia.
"Kondisi psikologis dianggap sebagai hal penting bagi calon pekerja migran Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya," ujarnya, dalam seminar bertajuk 'Kegiatan Intervensi Psikologis untuk CPMI' di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Eva mengatakan, upaya pemerintah untuk membekali PMI dengan keterampilan yang menunjang pekerjaan telah dilakukan melalui Balai Latihan Kerja (BLK).
"Namun hal yang terkait dengan kondisi psikologis dan kesehatan mental PMI masih menjadi fokus perhatian," katanya.
Namun demikian, Eva mengakui bahwa penerapannya masih belum optimal. Ketidaksiapan kondisi psikologi dapat mengarah menjadi ancaman stres dan gangguan psikologis bagi PMI, baik yang terkait dengan situasi kerja, perbedaan budaya dan situasi negara tempat bekerja, serta kecemasan yang timbul dari keluarga yang ditinggalkan.
"Hal ini pada gilirannya dapat juga berdampak kepada kenyamanan dan kesiagaan bekerja selama di negara tujuan penempatan," ujarnya.
Eva menambahkan, pihaknya secara khususmemberikan apresiasi kesediaan BLK, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan seluruh CPMI yang berpartisipasi di acara ini. Kemnaker, lanjut Eva Trisiana menyambut positif langkah Universitas Mercu Buana menggelar seminar bertema "Intervensi Psikologis untuk Calon Pekerja Migran Indonesia.”
Seminar ini dinilai sebagai soft reminder kepada Kemnaker selaku pembuat kebijakan dalam tata kelola penempatan PMI, sekaligus sebagai kesempatan untuk menguji coba model, pola, pendekatan, dan/atau teori yang sesuai untuk konteks PMI.
Baca Juga: Langkah Kemnaker Bangun Sistem Informasi Pasar Kerja Perlu Dipercepat
Eva berharap, ke depan, kegiatan serupa bisa lebih lebih fokus kepada segmen CPMI tertentu atau negara tujuan penempatan tertentu, sehingga dapat menggambarkan perbedaan treatment signifikan terkait dengan intervensi psikologis.
"Ke depan, kami sungguh berharap upaya-upaya ini dapat memberikan kontribusi konkrit dalam mewujudkan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia, sesuai kondisi ideal yang diharapkan dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kemnaker dan BPJamsostek Integrasikan Data Penerima Program JKP
-
Disahkan Menaker, LKS Tripartit Nasional Setujui Agenda Kerja 2021
-
Perubahan Pola Industri, Menaker Minta BLK Kolaborasi dengan Dunia Usaha
-
Kemnaker Gelar Bazar Guna Bangkitkan Usaha Mikro, Ini Tanggal dan Lokasinya
-
Dorong Peningkatan Layanan di BBPK3 Makassar, Menaker Beri Pesan Ini
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Canggihnya Ambulans Universitas Sanata Dharma, Multifungsi dan Bisa untuk Operasi Ringan
-
Harga Avtur Turun 10 Persen Mulai 1 Juni
-
Bank Indonesia Bongkar Penyebab Rupiah Terus Tertekan
-
Kemenperin Minta Kaji Ulang Kemasan Polos Produk Tembakau
-
Bisnis Logistik Ikut Kecipratan Berkah Pariwisata Bali
-
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Apa Efeknya?
-
Pertamax Turbo Naik, Harga BBM Pertamax Tetap Dibanderol Rp 12.300
-
Airlangga Klaim Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Ganggu Ambisi RI Jadi Raja Kendaraan Listrik
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN