Suara.com - Rantai pasokan perumahan di Indonesia sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni untuk masyarakat. Koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan bidang perumahan dalam proyek pembangunan rumah dari hulu ke hilir harus dijaga dengan baik.
Hal ini mengemuka dalam kegiatan Bimbingan Teknis Rantai Pasok Perumahan yang dilaksanakan oleh Direktorat Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui video conference meeting dengan aplikasi zoom, Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Perumahan, Khalawi Abdul Hamid dan dihadiri oleh Direktur RUK, perwakilan Sarana Multigriya Finance (SMF), perwakilan Direktorat Penyelenggaraan, Pembiayaan Perumahan, Kasubdit Perencanaan Teknis, Kasubdit Wilayah 1, 2, dan 3 Direktorat RUK, Koordinator Standar dan Pedoman, Subkoordinator Direktorat RUK, dan seluruh staf Direktorat Rumah Umum dan Komersial.
Pada kesempatan itu, Fitrah Nur menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompentensi pemerintah secara komprehensif terhadap penyelenggaraan perumahan.
Adapun sejumlah materi yang disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Rantai Pasok Perumahan ini, antara lain tentang Sejarah Perumahan dan Permukiman di Indonesia oleh Pangihutan Marpaung, Rantai Pasok Perumahan Rakyat dalam Industri Properti di Indonesia oleh MT Junaedy, Penyusunan Kebijakan yang integral, kolaboratif, dan implementatif oleh Nurul Wajah Mujahid.
Selain itu juga disampaikan materi terkait Pengenalan Kararteristik Konsumen oleh Yulizar Sayuti, Pengadaan Perolehan dan Pemberian Hak Atas Tanah oleh Gunawan Sasmita, Hambatan dan Tantangan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Direktorat RUK oleh Muhammad Joni serta Penyusunan dan Pengumpulan Data berbasis Geospasial dan Etnografi untuk Kebijakan Berbasis data oleh Bagus Imam Darmawan.
Fitrah Nur menambahkan, dari substansi yang telah disampaikan, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Direktorat RUK, yakni soal keterbatasan lahan. Pembangunan perumahan sebaiknya mulai digerakkan ke arah vertical housing dan
perlu melakukan program land banking untuk pembangunan perumahan.
Selain itu, pemerintah juga perlu memaksimalkan fasilitasi kemudahan perizinan untuk pembangunan perumahan serta melakukan market study untuk lebih menarik minat masyarakat dalam membeli rumah, khususnya rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selanjutnya melakukan relaksasi kriteria konsumen penerima fasilitas KPR, tidak hanya untuk ASN, TNI, Polri, namun juga masyarakat non fixed income dan juga melakukan relaksasi pajak untuk dibayarkan selama dua tahun.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, PUPR Bangun 3 Rusun di NTT
“Ke depan juga perlu dikembangan mekanisme buyback, dimana ketika debitur tidak dapat melakukan cicilan, akan dibantu takeover sementara oleh pemerintah dan mengajak serta pemerintah provinsi dan daerah dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Selain itu juga meningkatkan kualitas pendataan pembangunan perumahan umum dan komersial,” terangnya.
Berita Terkait
-
Saksi Ungkap Modus Bancakan Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan
-
Tinjau Dua Ruas Tol Baru JORR II, Menteri PUPR Harap Segera Beroperasi
-
2.063 Unit Rumah Subsidi di NTB akan Dapat Bantuan PSU
-
Mudik Dilarang, Dirjen Bina Marga Tetap Pastikan Kesiapan Jalur Lebaran
-
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, PUPR Bangun 3 Rusun di NTT
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Purbaya Ubah Aturan Restitusi Pajak Usai Duga Ada Kebocoran, Berlaku 1 Mei 2026
-
Rupiah Kian Terpuruk ke Level Rp 17.143/USD
-
Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?
-
Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta
-
Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia
-
Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!
-
Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?
-
Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal
-
Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok
-
Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog