Suara.com - PT Sepatu Bata Tbk (BATA) digugat PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh salah satu mantan karyawannya, yaitu Agus Setiawan.
Dalam mengajukan gugatannya, Agus menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian sebagai kuasa hukum.
Permohonan PKPU tersebut dilakukan, lantaran Agus memiliki tagihan kepada BATA berupa uang pesangon dan penghargaan kerja yang telah diputus sebelumnya dalam sengketa Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.
Elisabeth Tania sebagai salah satu Tim Pengurus PT Sepatu Bata yang diangkat oleh Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon Agus Setiawan, terdapat Laporan Keuangan Interim PT Sepatu Bata, Tbk tanggal 31 Maret 2020 yang mencatat bahwa PT Sepatu Bata, Tbk memiliki hutang kepada supplier- supplier yang jumlahnya mencapai 101,9 Miliar, salah satunya PT Luxchem Indonesia, yang datang ke persidangan sebagai Kreditur lain.
"Sepatu Bata dinyatakan berstatus PKPU berdasarkan putusan Putusan Nomor: 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst. tertanggal 01 April 2021, dan Pengadilan telah menunjuk Tim Pengurus yaitu Aldi Firmansyah, S.H., M.H., Elisabeth Tania, S.H., M.H., dan Hansye Agustaf Yunus, S.H., M.H.," Jelas Tania dalam Keterangan persnya di Jakarta, Jum'at (9/4/2021).
Pengurus lainnya Aldi Firmansyah menjelaskan, selama dalam status PKPU sejak tanggal 1 April 2021, berdasarkan Pasal 240 UU Kepailitan, maka semua tindakan yang diambil PT Sepatu Bata, Tbk. (Dalam PKPUS) hanya sah jika dilakukan bersama-sama dengan Tim Pengurus
"Maka, PT Sepatu Bata, Tbk (termasuk Direksi / Manajemen) juga tidak boleh mengalihkan, memindahtangankan, atau menjual harta milik PT Sepatu Bata, Tbk. (Dalam PKPUS) kepada pihak manapun yang berpotensi melanggar UU Kepailitan dan PKPU," paparnya.
Disisi lain, Hansye Agustaf Yunus yang juga Pengurus dari PT. Sepatu Bata menjelaskan, berdasarkan pasal 245 UU Kepailitan, PT Sepatu Bata, Tbk. (Dalam PKPUS) tidak boleh melakukan pembayaran utang-utangnya kepada seluruh kreditor, baik yang sudah ada sebelum dalam keadaan PKPU maupun selama proses PKPU berlangsung, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua kreditor.
"Karena itu, Tim pengurus telah mengundang Para Kreditor yang memiliki tagihan kepada bata untuk mendaftarkan tagihannya," Tegasnya.
Baca Juga: Remaja Masjid Jamik Colong Kotak Amal, Sekongkol dengan Tukang Sapu
Sehingga lanjut Hansye, dalam proses PKPU, para kreditor dapat mengetahui kepastian pembayaran atas tagihan-tagihan mereka, serta dapat mempergunakan hak-haknya untuk memberikan suara atas proposal perdamaian apabila diajukan Sepatu Bata.
"Namun, apabila dalam PKPU ini tidak tercapai perdamaian dengan para kreditornya, maka PT Sepatu Bata, Tbk dapat diputus pailit berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," Tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite