Suara.com - Pemerintah mengingatkan perusahaan swasta harus membayarkan tunjangan hari raya (THR) para karyawannya tahun ini. Hal ini untuk mendorong konsumsi pada bulan Ramadan dan Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pemerintah telah memberikan kelonggaran dan membantu penjualan swasta meningkat.
Misalnya, kata dia, pemerintah memberikan keringanan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) pada mobil, sehingga banyak masyarakat membeli yang berimbas pada naiknnya penjualan.
"Untuk mendorong konsumsi di lebaran adalah pemberian THR ke karyawan, sudah waktunya Swasta beri THR karena kegiatan sudah dilakukan," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/4/2021).
Selain PPnBM, sebut Airlangga, pemerintah juga telah memberikan keringanan PPN pada penjualan properti. Ia melanjutkan, dengan itu penjualan para developer perumahan juga akan terdongkrak naik.
"Pemerintah telah memberikan fasilitas PPnBM dan ini penjualan kendaraan di maret 143 persen. Sedangkan PPN ditanggung pemerintah ini mengakibatkan kenaikan penjualan Maret MBR 10 persen, menengah 20 persen, dan tinggi 10 persen," ucap dia.
Untuk diketahui, pemerintah belum memutuskan kebijakan teknis pemberian tunjangan hari raya (THR) hari raya Idul Fitri 2021.
Meski begitu, Menteri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan THR yang merupakan pendapatan non-upah bagi pekerja adalah kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha.
"Tentu THR ini kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja," kata Ida usai membuka Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) di Semarang, dikutip dari kemnaker.go.id, Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Belum Gajian sejak Januari, Perangkat Desa "Manyun" Jelang Ramadan
Saat ini kebijakan pemberian THR masih dalam pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.
"Semua masukan akan disusun tim kerja tersebut. Nantinya disampaikan melalui rapat pleno," ujarnya.
Setelah beres, lanjutnya, Badan Pekerja Tripartit Nasional akan memberikan saran kepadanya terkait langkah-langkah yang harus diambil terkait pembayaran THR.
"Kami menunggu laporan dari Badan Pekerja Tripartit Nasional dan Depenas untuk mengambil keputusan pembayaran THR. Setelah itu, baru dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Krisis Air Bersih! Warga Cilegon Jalan Kaki Demi Setetes Air
-
The Odyssey: Hadir dengan Tema Kesetiaan dan Perjalanan Heroik yang Epik!
-
Kemlu Iran: Tidak Ada Negosiasi Damai dengan Amerika!
-
Masa Depan Bandara Kertajati di Tangan AHY
-
LG Perkuat Pembelajaran Berbasis Teknologi di SMK, Kelas Multimedia Berstandar Industri Hadir
-
Pangeran William dan Keir Starmer Sangat Kecewa Setelah Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026
-
Eks Jenderal TNI Jadi Bos Peruri, Ini Alasan BP BUMN
-
5 Cara Atasi Pompa Air Nyala Tapi Air Tidak Mau Naik, Gratis Tanpa Panggil Tukang Servis
-
Usai Dicek FBI, Don Ritto Berikut Tumpukan Emas dan Dolar Dilimpahkan ke Kejagung Besok!
-
Resmi! Iran Siap Angkat Senjata Melawan Amerika Serikat