Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berjanji tidak akan lagi memberikan izin ekspor benih lobster (BBL).
Hal tersebut dilakukan karena KKP ingin betul-betul menggalakkan budi daya lobster guna meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi.
"Yang namanya ekspor benih bening lobster tidak akan lagi ada. Konsekuensinya satu, kita harus galakkan budi daya karena permintaan untuk lobster konsumsi pasti selalu meningkat seiring pertambahan penduduk," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Antam menegaskan bahwa ekspor BBL sampai saat ini masih dilarang dan akan terus dilarang dengan maksud untuk mengutamakan budi daya lobster dalam negeri.
Dengan adanya pelarangan ekspor BBL tersebut, lanjutnya, maka diperkirakan akan semakin banyak modus yang akan digunakan untuk menyelundup apalagi keuntungan yang diraih tidak kecil.
"Penyelundupan tidak akan terjadi kalau tidak ada permintaan dari Vietnam. Kisaran harganya bisa sampai 7 dolar per satu ekor," ungkapnya.
Senada, Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina menyatakan pihaknya berkomitmen tidak lagi memperpanjang izin ekspor BBL.
Rina mengapresiasi berbagai tindak penggagalan upaya penyelundupan yang dilakukan hasil kerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti instansi kepolisian dan bea cukai.
Ia mengungkapkan kasus pelanggaran penyelundupan periode 23 Desember 2020 sampai dengan 14 April 2021 didominasi oleh 18 kasus penyelundupan komoditas benih bening lobster, dengan total jumlah sekitar 1,39 juta benih.
Baca Juga: Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah, Saya Hanya Bertanggung Jawab
Sedangkan kasus penyelundupan lainnya per komoditas adalah tiga kasus komoditas kerang hias, tiga kasus komoditas ikan hidup, tiga kasus komoditas lobster bertelur, dua kasus komoditas kepiting yang tidak sesuai ukuran yang diperbolehkan untuk diekspor, satu kasus komoditas ikan arwana, dan lima kasus produk ikan lainnya.
Dalam periode tersebut maka secara rekapitulasi ada sekitar 35 kasus dengan nilai sumber daya ikan yang bila disetarakan adalah berjumlah lebih dari Rp210 miliar.
Sebagaimana diwartakan Ombudsman RI menegaskan untuk melarang ekspor BBL setelah melakukan hasil Rapid Assessment Ombudsman RI terkait Tata Kelola Ekspor BBL sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika di Jakarta, Kamis, menyatakan latar belakang dilaksanakannya kajian ini adalah hasil deteksi dini dan penelusuran informasi oleh Ombudsman RI, yang mengarah pada munculnya empat potensi mal-administrasi.
"Empat potensi mal-adminitrasi yang ditemukan yaitu pertama, adanya diskriminasi pemenuhan kriteria sebagai nelayan penangkap BBL serta proses penetapan eksportir BBL dan nelayan BBL. Kedua, adanya permintaan imbalan pada pemenuhan persyaratan teknis penetapan eksportir BBL dan penetapan nelayan penangkap BBL," ujar Yeka.
Ia melanjutkan temuan ketiga Ombudsman adalah adanya tindakan sewenang-wenang dari eksportir BBL dalam penentuan skema kerja sama atau pola kemitraan dengan nelayan penangkap BBL.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Pemerintah Catat Belanja Nasional Capai Rp 393,78 T Sepanjang 2025
-
Purbaya Klaim Indonesia Masih Mampu Bayar Utang Meski Rating Moody's Negatif
-
Pemerintah Rem Produksi Batu Bara, DMO Dipastikan Naik Kisaran 30%
-
LPEM UI 'Senggol' Kualitas Ekonomi RI 2025: Tumbuh Kencang tapi Rapuh!
-
Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions dari Telkom untuk Mahasiswa
-
Purbaya Mau Ambil PNM, Bos Danantara: Hanya Omon-omon
-
Bos Danantara Anggap Turunnya Peringkat Moody's Bukan Ancaman, Tapi Pengingat
-
Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja
-
Pegadaian Pastikan Likuiditas Emas Aman Lewat Gadai dan Buyback
-
Membedah Ketimpangan Warga RI: Jurang Kaya-Miskin Diklaim Menyempit