Suara.com - Penyediaan dan distribusi pupuk subsidi tidak bisa dibebankan kepada satu kementerian tertentu, dalam hal ini, Kementerian Pertanian (Kementan). Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB), Sahara menilai, harus ada keterlibatan pihak lain yang menangani langsung masalah ketersediaan.
"Saya pikir kata kuncinya adalah koordinasi antara pihak penyedia data, pihak yang mendistribusikan, pihak penyedia anggaran dan pihak-pihak lain yang mutlak harus melakukan distribusi pupuk secara tepat sasaran. Bukan hanya di satu kementerian saja," ujarnya, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Musim tanam (MT) kedua akan berlangsung April - September 2021. Sahara menambahkan, sinergitas antar lembaga dan kementerian harus mampu menutup setiap celah terkait kemungkinan adanya kebocoran dalam penyaluran pupuk. Salah satunya dengan melakukan antisipasi melalui peningkatan sistem pengawasan.
"Jangan sampai bocor ke pihak-pihak yang tidak berhak mendapatkan subsidi pupuk. Ini tidak boleh terjadi, sebab pupuk adalah kebutuhan inti para petani. Jadi sekali lagi, yang lain juga harus turun tangan, jangan hanya satu kementerian saja," katanya.
Senada dengan Sahara, Sekretaris Jenderal Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, HM Yadi Sofyan Noor mengatakan, persoalan pupuk adalah pekerjaan besar yang melibatkan Kementerian BUMN melalui Pupuk Indonesia (PI), Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian.
Dalam hal ini, PI wajib menyiapkan produksi dan distribusi secara baik, kemudian Kemenkeu wajib menyiapkan anggaran yang cukup agar tidak mengalami kenaikan signifikan, dan Kementan menyiapkan petani sasaran melalui rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) melalui aplikasi online.
"Dari fakta ini, terlihat jelas bahwa pembagian tugas dalam sistem produksi, sistem distribusi maupun sistem pemanfaatannya bukan hanya di satu kementerian saja. Saya kira ini perlu diluruskan agar publik tidak simpang-siur dalam menerima informasi pupuk subsidi. Sekali lagi, ini program pemerintah lintas kementerian, bukan urusan satu kementerian," tutupnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Pupuk Indonesia, stok harian dan minimum pupuk subsidi sudah mencukupi kebutuhan petani, yaitu stok harian untuk Provinsi Jawa Barat sebesar 160.780 ton dan stok minimumnya mencapai 42.100 ton.
Sementara untuk stok harian Provinsi Jawa Tengah mencapai 148.314 ton dan stok minimumnya mencapai 52.681 ton. Untuk stok harian Jawa Timur mencapai 263.585 ton dan stok minimumnya mencapai 74.716 ton.
Baca Juga: Pengamat Pangan : Kementan Berhasil Jaga Ketersediaan 11 Bahan Pokok
Di Sulawesi Selatan, stok pupuk harian mencapai 79.581 ton dan minimumnya mencapai 20.760 ton. Untuk NTB, stok harian mencapai 51.427 ton dan untuk minimumnya mebcapai 9.066 ton.
Dari lampung, stok harian pupuk di sana mencapi 71.756 ton dan minimunya mencapai 17.759 ton. Sedangkan untuk Aceh dan Sumatera Selatan masing masing sebesar 17.300 ton atau minimum 5.914 ton dan 45.049 ton atau minimum 9.683 ton.
Dari jumlah stok tersebut, ada 5 tata kelola pupuk subsidi yang dilakukan. Pertama melakukan persiapan, kedua penyaluran, ketiga monitoring atau pengawasan, keempat verivikasi atau validasi dan kelima pembayaran yang dilakukan oleh Kemenkeu.
Berita Terkait
-
Lahan Banjir, Mentan Dorong Petani Pagaralam Gunakan Asuransi Agar Tak Rugi
-
Ketahanan Pangan, Mentan Dorong Terciptanya Kolaborasi dan Sinergi
-
Gerakan P2L, Kementan Soroti Konsep Microgreen untuk Budidaya Edible Flower
-
Mentan Berharap Jeneponto Jadi Pusat Pertanian dan Peternakan untuk Ekspor
-
Mentan : Asuransi Bantu Petani Hadapi Kondisi Buruk saat Gagal Panen
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Mengenal Tiga Sumber Dana BPJS Kesehatan, Ada Dua Sumber Selain Iuran
-
Pede Produksi Surplus, Pemerintah Bakal Stop Impor Solar Tahun Ini
-
Jadwal WFA dan Promo Transportasi Umum Ramadan 2026/1447 Hijriah
-
Isu Saham PIPA Ubah Bisnis Jadi Perusahaan Migas, Ini Kata Manajemen
-
PLN Mobile Perkuat Ekosistem EV Berbasis Green Energy, Dari Rumah Charging hingga SPKLU
-
Saham HOTL Terancam Delisting, Manajemen Tegaskan Itikad Baik ke BEI
-
Fundamental Bank Mandiri Tetap Kuat di 2025, Dorong Intermediasi & Dukung Program Pemerintah
-
6 Fakta Skandal IPO REAL, Manipulasi Berbuntut Izin UOB Kay Hian Dibekukan
-
Menko Airlangga ke Anggota APEC: Ekonomi Dunia Menuntut Perubahan Besar
-
Moodys Beri Rating Negatif, Pemerintah: Ekonomi Tetap Solid di Level Investment Grade