Suara.com - Berbagai organisasi antitembakau yang mendorong upaya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dinilai tak memberikan solusi.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat penerima bantuan dana dari Bloomberg Initiatives yang notabene terkait industri farmasi global dinilai tak pernah memperhatikan nasib para petani dan pelaku usaha kecil yang terlibat dalam rantai pasokan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Jakarta, menegaskan dorongan larangan total iklan dan promosi rokok yang menjadi bagian revisi PP 109/2012 akan memukul semua lini IHT, termasuk para petani. Padahal, jumlah petani tembakau di Indonesia sangat banyak.
“Mereka ini tidak punya solusi. Pokoknya dilarang tetapi solusi bagi petani tembakau dan buruh rokok tidak ada,” kata Trubus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Menurut dia, petani tembakau selama ini menjadi korban dari polemik mengenai IHT di tingkat elit. Padahal, aktivitas pertanian mereka sudah dilakukan secara turun-temurun. Petani tembakau, kata Trubus, tidak dapat serta-merta beralih profesi ke pekerjaan lain yang bukan keahliannya.
Selama ini, IHT merupakan salah satu sektor yang diatur dengan kebijakan yang sangat ketat. Beberapa di antaranya bahkan cenderung memukul. Di luar PP 109/2012, beberapa aturan yang cenderung melemahkan, antara lain, kenaikan tarif cukai tahunan dan pemberlakuan kawasan tanpa rokok (KTR) di sejumlah daerah.
“Itu semua aturan yang membunuh IHT,” tegas Trubus.
Dia menilai, pemerintah akan berhitung sangat keras saat mewacanakan revisi PP 109/2012. Setidaknya ada beberapa alasan yang membuat revisi PP 109/2012 tidak relevan dilakukan.
Pertama, pemerintah sedang memiliki fokus yang lebih penting, yakni penanganan pandemi COVID-19 yang sampai saat ini belum berakhir.
Baca Juga: Industri Hasil Tembakau Tertekan, Revisi PP 109 Tak Relevan
“Fokus ke pandemi dulu yang masih tinggi dibanding revisi PP 109/2012, yang sekarang hanya mengundang pro-kontra, sehingga tidak menjadi bumerang,” kata Trubus.
Kedua, pemerintah sedang mendorong investasi dan masuknya modal untuk mendongkrak ekonomi yang porak poranda. Pemerintah juga sangat memahami bahwa investasi di sektor IHT sangatlah besar, sehingga goncangan terhadap industri ini akan memantik instabilitas ekonomi dan pengangguran.
Revisi PP 109/2012 juga bertentangan dengan semangat investasi yang digaungkan seiring terbitnya Undang Undang Cipta Kerja. Kerangka regulasi menjadi faktor kunci dalam menciptakan iklim usaha yang positif.
Peraturan pusat daerah yang harmonis dan proses penyusunan kebijakan yang transparan dapat dikatakan absen selama wacana revisi PP 109/2012 digadang-gadang. Padahal, proses pembuatan kebijakan yang partisipatif dapat membuka peluang investasi di Indonesia.
Ketiga adalah terkait kebijakan keuangan negara. Selama ini, IHT telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam penguatan anggaran negara. Industri ini, kata Trubus, pernah berkontribusi lebih dari 60% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Revisi justru akan memicu maraknya rokok ilegal yang sama sekali tidak berkontribusi terhadap APBN.
Trubus menambahkan, IHT perlu diberikan kesempatan bertahan dengan cara memperbaiki tata kelola agar tak menghasilkan produk yang merugikan. Hal ini juga pastinya membutuhkan kontribusi semua pihak untuk turut mengendalikan dampak secara seimbang sehingga pengawasan memegang peran penting dalam implementasi kebijakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
LPS Siap Jamin Polis Asuransi Mulai 2027
-
Perintah Habis Magrib Prabowo: Dasco Dilarang Absen, UMP 2026 Jadi Pertaruhan
-
PTAR Pengelola Tambang Emas Martabe di Tapsel, Hentikan Operasi Sementara!
-
Listrik di Sumbar Pulih 100 Persen Pascabencana: PLN Pasang 619 Tiang dan Sambungkan 30 Km Kabel!
-
23 Perizinan Tambang di Aceh-Sumbar, ESDM: Diterbitkan Pemerintah Daerah!
-
Bencana Sumatera Jadi Pertimbangan ESDM Terapkan Mandatori B50 di 2026
-
Wujudkan Kepedulian Sosial, BRI Salurkan Bantuan bagi Warga Bandung dalam Program BRI Menanam
-
Pelindo Gelar Live ISPS Code di Celukan Bawang untuk Antisipasi Narkoba hingga Cyber Attack
-
Mentan Amran Lepas 207 Truk Logistik ke Sumatra, Angkut Migor, Susu Hingga Beras
-
Pertamina: Operasional SPBU Bertahap Mulai Normal Pascabencana di Sumatera