Bisnis / Makro
Rabu, 05 Mei 2021 | 08:41 WIB
Super Air Jet.

Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, memastikan pembentukan calon maskapai baru Super Air Jet masih dalam proses.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menyebutkan bahwa proses pengajuan izin maskapai baru berjalan sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Saat ini, calon maskapai baru tersebut telah memiliki Surat Ijin Usaha Angkutan Udara (SIUAU), sedangkan Air Operation Certificate (AOC) atau Sertifikat Operasi Angkutan Udara masih dalam proses penerbitan.

"Kami pastikan, seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Novie dalam keterangannya,

Untuk diketahui, terdapat 5 tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) terdiri dari, Tahap Pra Permohonan, Tahap Permohonan resmi, tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, Tahap inspeksi dan demonstrasi; dan, Tahap Sertifikasi

Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan resmi diajukan.

Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan, dengan adanya pembentukan maskapai baru Super Air Jet, Industri penerbangan di Indonesia dapat meningkat dan dapat bersaing dengan sehat, sehingga maskapai nasional dapat bersaing untuk selalu memenuhi syarat dan ketetapan-ketetapan yang berlaku," pungkas Novie.

Baca Juga: Kemenhub Tegaskan Bus Berstiker Khusus Bukan untuk Angkut Pemudik

Sebelumnya, Direktur Utama Super Air Jet, Ari Azhari mengatakan, maskapainya hadir untuk melayani pengangkutan penumpang berjadwal harian yang berasal dari Indonesia dan sepenuhnya dimiliki atas penyertaan modal orang lokal.

Saat ini, Super Air Jet telah memiliki kode penerbangan IU dari IATA dan SJV dari ICAO.

"Kami tengah mempersiapkan fase bersiap untuk lepas landas melalui berbagai tahapan dan prosedur yang dibutuhkan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam rangka mempersiapkan penerbangan perdana, yang dijadwalkan dalam waktu dekat," ujar Ari.

Ari mengungkapkan, alasan didirikannnya Super Air Jet karena meluhat optimisnya peluang pasar khususnya kebutuhan penerbangan dalam negeri masih ada dan terbuka luas.

Terutama, permintaan yang sangat kuat dari masyarakat untuk perjalanan udara saat ini, terutama para milenial.

"Fokus utama Super Air Jet menawarkan konsep berbiaya rendah dengan penerbangan langsung antarkota secara point-to-point di pasar domestik dan nantinya dapat merambah ke rute-rute internasional," ucap Ari.

Load More