Suara.com - Pemerintah telah memberlakukan pelarangan mudik bagi masyarakat. Pelarangan mudik ini dimulai Hari ini tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Dalam masa pelarangan, masyarakat tidak diperboleh mudik ke kampung halaman atau pergi antar provinsi dengan menggunakan moda transportasi.
Namun meski dilarang, masyarakat tetap bisa bepergian dalam satu kawasan perkotaan atau aglomerasi. Kebijakan itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
"Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam 1 (satu) kawasan perkotaan atau yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid 19)," kata Kemenhub dalam aturan tersebut
Adapun, Kawasan perkotaan yang diperbolehkan mudik lokal diantaranya:
- Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
- Jogja Raya
- Solo Raya
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
Sebelumnya, Tol layang Sheikh Mohamed bin Zayed atau tol layang MBZ resmi ditutup sementara mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB.
Penutupan tol layang MBZ terkait larangan mudik yang berlaku hari ini hingga 17 Mei mendatang.
Pihak Jasa Marga menutup tol layang MBZ sampai 18 Mei 2021 pukul 23.59 WIB.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana menyatakan bahwa penutupan Jalan Tol Layang MBZ dilakukan untuk mendukung pengendalian transportasi yang bertujuan membatasi pergerakan arus lalu lintas keluar dan masuk Jabotabek dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polisi Ciduk Truk Sayuran Angkut Pemudik di Cikampek, Warganet Heboh
"Kami akan menutup seluruh akses masuk dan keluar, baik untuk yang ke arah Cikampek maupun ke arah Jakarta. Kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan dalam masa periode peniadaan mudik ini kami imbau untuk dapat menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah untuk dapat melanjutkan perjalanan dari atau menuju Cikampek," kata Vera melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri
-
Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah
-
Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan
-
Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV
-
Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura
-
Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen
-
Jumlah Kendaraan di Ruas Tol JakartaCikampek Meningkat
-
Bayar Zakat Tak Perlu Ribet di BRImo, Cek di Sini Cara dan Pilihan Lembaganya
-
Hari Raya Nyepi 1948 Saka: BRI Hadirkan 2.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Bali
-
Harga Pangan Masih Meroket Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp125.850 Per Kilogram