Suara.com - Pemerintah telah memberlakukan pelarangan mudik bagi masyarakat. Pelarangan mudik ini dimulai Hari ini tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Dalam masa pelarangan, masyarakat tidak diperboleh mudik ke kampung halaman atau pergi antar provinsi dengan menggunakan moda transportasi.
Namun meski dilarang, masyarakat tetap bisa bepergian dalam satu kawasan perkotaan atau aglomerasi. Kebijakan itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
"Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam 1 (satu) kawasan perkotaan atau yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid 19)," kata Kemenhub dalam aturan tersebut
Adapun, Kawasan perkotaan yang diperbolehkan mudik lokal diantaranya:
- Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
- Jogja Raya
- Solo Raya
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
Sebelumnya, Tol layang Sheikh Mohamed bin Zayed atau tol layang MBZ resmi ditutup sementara mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB.
Penutupan tol layang MBZ terkait larangan mudik yang berlaku hari ini hingga 17 Mei mendatang.
Pihak Jasa Marga menutup tol layang MBZ sampai 18 Mei 2021 pukul 23.59 WIB.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana menyatakan bahwa penutupan Jalan Tol Layang MBZ dilakukan untuk mendukung pengendalian transportasi yang bertujuan membatasi pergerakan arus lalu lintas keluar dan masuk Jabotabek dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polisi Ciduk Truk Sayuran Angkut Pemudik di Cikampek, Warganet Heboh
"Kami akan menutup seluruh akses masuk dan keluar, baik untuk yang ke arah Cikampek maupun ke arah Jakarta. Kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan dalam masa periode peniadaan mudik ini kami imbau untuk dapat menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah untuk dapat melanjutkan perjalanan dari atau menuju Cikampek," kata Vera melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Rp199 Ribu Siap Masuk Dompet Digital
-
Holding Singapura Berencana Akuisisi Saham MAPI, Berpotensi Picu Tender Offer
-
Gebrakan Menkeu Baru Salurkan Rp 200 T ke Bank Himbara, Apa Dampaknya?
-
Prospek EMAS: Saham Anak Usaha Merdeka Copper Gold (MDKA) Resmi IPO
-
Daftar Menteri Keuangan Indonesia Sejak Era Soekarno sampai Prabowo
-
Sinyal Kuat Menkeu Baru, Purbaya Janji Tak Akan Ada Pemotongan Anggaran Saat Ini
-
Lampung Jadi Pusat Energi Bersih? Siap-Siap Gelombang Investasi & Lapangan Kerja Baru
-
Dirut Baru Siap Bawa Smesco ke Masa Kejayaan
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Di Tengah Badai Global, Pasar Obligasi Pemerintah dan Korporasi Masih jadi Buruan