Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, pupuk subsidi oleh para petani di Sumatera Utara (Sumut) telah terserap hingga 30 persen hingga April 2021.
Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut, Jhoni Akim Purba mengatakan, hingga April 2021, penyerapan pupuk urea bersubsidi di Sumut sebesar 18,63 persen dari total alokasi sepanjang tahun yang sebanyak 154.916 ton.
Kemudian penyerapan SP36 sebesar 12,58 persen, NPK 23,67 persen, ZA 10,47 persen dan pupuk organik 19,73 persen dari total alokasi 19.918 ton. Angka ini membuktikan bahwa ketersediaan pupuk subsidi untuk para petani aman.
"Tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Penyerapan petani hingga April 2021 rata-rata sudah 30 persen," ujar Jhoni.
Jhoni menjelaskan, kalau pun ada gangguan, kemungkinan karena kios atau distributor belum menebus. Bisa juga petani belum menyerahkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
"Soal RDKK diakui jadi masalah khususnya di saat pilkada. Petani ragu dan tidak mau memberikan KTP dan kartu keluarga dengan alasan takut disalahgunakan untuk keperluan bakal calon kepala daerah. Yang pasti pupuk bersubsidi tidak langka, " tegas Jhoni.
Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, mengapresiasi penyerapan pupuk di Sumut. Pada kesempatan itu, pria yang akrab disapa SYL itu menegaskan, pengawasan dan pengawalan distribusi pupuk bersubsidi harus dilakukan bersama.
"Pupuk bersubsidi adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk membantu petani meningkatkan produktivitas untuk menjaga ketahanan pangan. Oleh karena itu, program ini harus sama-sama kita awasi dan kawal agar tepat sasaran," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy. Sebab, jumlah pupuk bersubsidi yang jumlahnya sangat terbatas ini, sangat membantu peningkatan produksi tanaman petani sehingga perlu dikawal semua pihak dalam proses distribusinya.
Baca Juga: Penggunaan Alsintan Percepat Waktu Panen Petani Bojongemas Bandung
"Jumlah pupuk bersubsidi sangat terbatas. Oleh karena itu, pupuk subsidi sifatnya membantu petani. Kita pun mendistribusikannya secara tertutup dengan data di eRDKK," katanya.
Sarwo Edhy menambahkan, penerima pupuk bersubsidi sendiri sudah diatur dalam Permetan Nomor 49 tahun 2020.
"Dalam Permentan disebutkan, petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah petani yang memiliki KTP, memiliki lahan maksimal 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani, dan telah menyusun eRDKK," tutupnya.
Berita Terkait
-
Embung dan Dam Parit Jadi Solusi Masalah Kekurangan Air di Karawang
-
Kepala BPS: Sektor Pertanian Konsisten Tumbuh Positif
-
Nahas, Petani di Jombang Tewas Kesetrum Jebakan Tikus yang Dibuat Sendiri
-
Tingkatkan Indeks Pertanaman, Petani di Karawang Gencarkan Program RJIT
-
Kementan Sebut Food Estate Kalteng akan Jadi Kiblat Lumbung Pangan Nasional
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Purbaya Mau Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, RUU Redenominasi Rupiah Kian Dekat
-
Purbaya Mau Ubah Rp1.000 jadi Rp1, Menko Airlangga: Belum Ada Rencana Itu!
-
Pertamina Bakal Perluas Distribus BBM Pertamax Green 95
-
BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025
-
IPO Jumbo Superbank Senilai Rp5,36 T Bocor, Bos Bursa: Ada Larangan Menyampaikan Hal Itu!
-
Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Kena OTT KPK
-
Rupiah Diprediksi Melemah Sentuh Rp16.740 Jelang Akhir Pekan, Apa Penyebabnya?
-
Menteri Hanif: Pengakuan Hutan Adat Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Berkelanjutan
-
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat untuk Pinjaman Kredit
-
Tak Ada 'Suntikan Dana' Baru, Menko Airlangga: Stimulus Akhir Tahun Sudah Cukup!