Suara.com - Pembelian kendaraan di Indonesia, baik motor maupun mobil, didominasi dengan cara pembelian kredit. Adapun perusahaan yang memberikan fasilitas kredit kendaraan disebut leasing. Lalu apa perbedaan kredit dan leasing? Berikut ini penjelasannya.
Selama ini, sejumlah orang menganggap bahwa kredit dan leasing itu sama. Padahal dua hal itu berbeda. Berikut ini perbedaan kredit dan leasing.
Secara bahasa, leasing berasal dari Bahasa Inggris yakni ‘lease’ yang artinya menyewakan. Secara umum, leasing ini merupakan kegiatan menyediakan barang-barang modal untuk perusahaan atau perorangan dalam batas waktu tertentu.
Saat pihak penyewa tidak mampu untuk membayar, maka pihak lessor atau leasing memiliki kuasa untuk kembali mengambil barang sewa guna yang telah disewakan pihak leasing.
- Memiliki batas waktu lease
- Kepemilikan barang sewa guna berada di pihak lessor atau leasing
- Benda yang disewakan adalah benda yang digunakan dalam operasional penyewa
Kegiatan Leasing
Leasing biasanya dilakukan oleh industri padat modal. Leasing membuat perusahaan mampu melakukan pengadaan besar tanpa perlu khawatir menganggu arus kas.
Adapun contoh leasing yaitu seperti pengadaan armada pesawat yang dilakukan pihak maskapai penerbangan, pengadaan mesin produksi yang dilakukan pelaku industri, pengadaan alat-alat berat yang yang ditujukan untuk perusahaan-perusahaan tambang, hingga leasing kendaraan yang ditujukan untuk operasional perusahaan.
Baca Juga: Terlilit Utang, Guru TK Ingin Mati Dikejar dan Diancam Gorok Debt Collector
Namun tak dapat dipungkiri, sejumlah orang masih sering salah mendefinisikan leasing. Ya, masih ada sejumlah orang yang menganggap bahwa leasing itu sama dengan kredit. Padahal keduanya memiliki makna berbeda.
Jadi, kredit ini merupakan kegiatan meminjam dana atau modal dari bank atau lembaga pembaiayaan multiguna untuk keperluan pembelian kendaraan maupun barang lainnya.
Dalam praktiknya, bank atau lembaga pembiayaan akan memberikan pilihan pembayaran dengan cara mencicil, yang mana nominal pinjaman dan jangka waktu sudah disepakati bersama.
Biasanya hal ini dibarengi dengan ketentuan penarikan atau klausul penyitaan apabila pihak peminjam terlambat melakukan pembayaran angsuran (fidusia).
Viral Debt Collector Nakal
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Karawang Makin Dilirik, Lippoland Genjot Penjualan di Dua Kawasan Hunian
-
Mentan Amran Pastikan Temuan Kasus Pupuk Tidak Ganggu Pertanaman Petani, Stok Pupuk Aman
-
Tingkatkan Kehidupan Warga Pesisir Toisapu, PNM Bangun Akses Air Bersih
-
IHSG Rontok di Sesi Pertama Perdagangan Selasa, Ini Pemicunya
-
Dua Komisaris dan Satu Direksi Astra International (ASII) Tiba-tiba Mundur
-
BCA Syariah Dorong Pemberdayaan UMKM Lewat Semangat Keberagaman di Bali Mester
-
BRI Beri Cashback Main Padel Pakai BRImo, Cek Promonya di Jakarta Sampai Bali
-
Apa Itu Family Office yang Diusulkan Luhut Pandjaitan? Menkeu Purbaya Menolak Modali dengan APBN
-
Family Office Usulan Luhut Ditolak Menkeu, Apa Itu Gerbang Investasi Bebas Pajak Orang Super Kaya?
-
8 Fakta Family Office: Ide Luhut untuk Crazy Rich, Anggaran APBN Ditolak Purbaya