Suara.com - Pembelian kendaraan di Indonesia, baik motor maupun mobil, didominasi dengan cara pembelian kredit. Adapun perusahaan yang memberikan fasilitas kredit kendaraan disebut leasing. Lalu apa perbedaan kredit dan leasing? Berikut ini penjelasannya.
Selama ini, sejumlah orang menganggap bahwa kredit dan leasing itu sama. Padahal dua hal itu berbeda. Berikut ini perbedaan kredit dan leasing.
Secara bahasa, leasing berasal dari Bahasa Inggris yakni ‘lease’ yang artinya menyewakan. Secara umum, leasing ini merupakan kegiatan menyediakan barang-barang modal untuk perusahaan atau perorangan dalam batas waktu tertentu.
Saat pihak penyewa tidak mampu untuk membayar, maka pihak lessor atau leasing memiliki kuasa untuk kembali mengambil barang sewa guna yang telah disewakan pihak leasing.
- Memiliki batas waktu lease
- Kepemilikan barang sewa guna berada di pihak lessor atau leasing
- Benda yang disewakan adalah benda yang digunakan dalam operasional penyewa
Kegiatan Leasing
Leasing biasanya dilakukan oleh industri padat modal. Leasing membuat perusahaan mampu melakukan pengadaan besar tanpa perlu khawatir menganggu arus kas.
Adapun contoh leasing yaitu seperti pengadaan armada pesawat yang dilakukan pihak maskapai penerbangan, pengadaan mesin produksi yang dilakukan pelaku industri, pengadaan alat-alat berat yang yang ditujukan untuk perusahaan-perusahaan tambang, hingga leasing kendaraan yang ditujukan untuk operasional perusahaan.
Baca Juga: Terlilit Utang, Guru TK Ingin Mati Dikejar dan Diancam Gorok Debt Collector
Namun tak dapat dipungkiri, sejumlah orang masih sering salah mendefinisikan leasing. Ya, masih ada sejumlah orang yang menganggap bahwa leasing itu sama dengan kredit. Padahal keduanya memiliki makna berbeda.
Jadi, kredit ini merupakan kegiatan meminjam dana atau modal dari bank atau lembaga pembaiayaan multiguna untuk keperluan pembelian kendaraan maupun barang lainnya.
Dalam praktiknya, bank atau lembaga pembiayaan akan memberikan pilihan pembayaran dengan cara mencicil, yang mana nominal pinjaman dan jangka waktu sudah disepakati bersama.
Biasanya hal ini dibarengi dengan ketentuan penarikan atau klausul penyitaan apabila pihak peminjam terlambat melakukan pembayaran angsuran (fidusia).
Viral Debt Collector Nakal
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Program DIB Harita Group Ubah Nasib Istri Nelayan, Kini Bisa Hasilkan Cuan Sendiri
-
Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga
-
BI Longgarkan Transaksi NDF Offshore untuk Perkuat Rupiah
-
Harga Kondom Naik Gara-gara Perang AS-Iran, Kok Bisa?
-
Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM
-
Investor RI Masih Tertinggal? Dunia Sudah Pakai AI untuk Trading Saham
-
Harga BBM Nonsubsidi Kerek Inflasi? Begini Jawaban BI
-
Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita
-
India Mau Borong Pupuk RI, Mentan Amran: Dubesnya Telepon Langsung!
-
Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru