Suara.com - Pembelian kendaraan di Indonesia, baik motor maupun mobil, didominasi dengan cara pembelian kredit. Adapun perusahaan yang memberikan fasilitas kredit kendaraan disebut leasing. Lalu apa perbedaan kredit dan leasing? Berikut ini penjelasannya.
Selama ini, sejumlah orang menganggap bahwa kredit dan leasing itu sama. Padahal dua hal itu berbeda. Berikut ini perbedaan kredit dan leasing.
Secara bahasa, leasing berasal dari Bahasa Inggris yakni ‘lease’ yang artinya menyewakan. Secara umum, leasing ini merupakan kegiatan menyediakan barang-barang modal untuk perusahaan atau perorangan dalam batas waktu tertentu.
Saat pihak penyewa tidak mampu untuk membayar, maka pihak lessor atau leasing memiliki kuasa untuk kembali mengambil barang sewa guna yang telah disewakan pihak leasing.
- Memiliki batas waktu lease
- Kepemilikan barang sewa guna berada di pihak lessor atau leasing
- Benda yang disewakan adalah benda yang digunakan dalam operasional penyewa
Kegiatan Leasing
Leasing biasanya dilakukan oleh industri padat modal. Leasing membuat perusahaan mampu melakukan pengadaan besar tanpa perlu khawatir menganggu arus kas.
Adapun contoh leasing yaitu seperti pengadaan armada pesawat yang dilakukan pihak maskapai penerbangan, pengadaan mesin produksi yang dilakukan pelaku industri, pengadaan alat-alat berat yang yang ditujukan untuk perusahaan-perusahaan tambang, hingga leasing kendaraan yang ditujukan untuk operasional perusahaan.
Baca Juga: Terlilit Utang, Guru TK Ingin Mati Dikejar dan Diancam Gorok Debt Collector
Namun tak dapat dipungkiri, sejumlah orang masih sering salah mendefinisikan leasing. Ya, masih ada sejumlah orang yang menganggap bahwa leasing itu sama dengan kredit. Padahal keduanya memiliki makna berbeda.
Jadi, kredit ini merupakan kegiatan meminjam dana atau modal dari bank atau lembaga pembaiayaan multiguna untuk keperluan pembelian kendaraan maupun barang lainnya.
Dalam praktiknya, bank atau lembaga pembiayaan akan memberikan pilihan pembayaran dengan cara mencicil, yang mana nominal pinjaman dan jangka waktu sudah disepakati bersama.
Biasanya hal ini dibarengi dengan ketentuan penarikan atau klausul penyitaan apabila pihak peminjam terlambat melakukan pembayaran angsuran (fidusia).
Viral Debt Collector Nakal
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
RI Mulai Garap Potensi Bisnis Energi Terbarukan di Amerika Latin dan Karibia
-
Mulai 'Panik' Rupiah Terus Loyo, Pemerintah-BI Keluarkan 5 Jurus Jitu
-
27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja
-
Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai
-
Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis
-
PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan
-
Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi
-
Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial
-
Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal
-
1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun