Suara.com - Pada 21 Mei 2021, pukul 08.30 WITA telah terjadi penikaman di area parkir pabrik PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang mengakibatkan seorang karyawan meninggal dunia.
Pelaku berinisial SD yang bekerja sebagai supir di PT DLA telah diamankan dan diserahkan ke pihak Kepolisian Resort Konawe untuk dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan korban berinisial JF telah dikebumikan di TPU Punggolaka, Kendari.
Merespon hal tersebut, diterangkan Juru Bicara PT VDNI dan OSS, Dyah Fadilat, beberapa hari terakhir PT VDNI secara intens berhubungan dengan pihak keluarga almarhum yang beralamat di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Perusahaan telah berkomitmen untuk memberikan santunan untuk keluarga almarhum dan saat ini sedang menunggu ahli waris dari keluarga untuk menerima santunan dari perusahaan.
“Selain itu, akan ada santunan lain yang dibayarkan dari BPJS. Semua masih dalam proses dan kami berharap dapat diberikan segera,” terang Dyah Fadilat dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).
Selanjutnya, untuk tindak lanjut terhadap peristiwa tersebut, perusahaan akan menggunakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Konawe sebagai bahan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan di area perusahaan.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui celah mana yang dimanfaatkan pelaku untuk menembus pengamanan di area smelter yang selama ini sudah sedemikian ketat.
Sedangkan langkah yang diambil perusahaan saat ini adalah perusahaan akan melakukan pengetatan pengamanan dengan menambahkan prosedur pengecekan di pintu masuk area perusahaan mulai tanggal 24 Mei 2021.
Berikutnya, perusahaan juga akan menyediakan alat pendeteksi logam di seluruh pintu masuk area perusahaan sebagai pengamanan tambahan.
Baca Juga: Pengawas Tambang Nikel PT VDNI Ditikam Anak Buah Sampai Meninggal
“Ini semua merupakan komitmen dari perusahaan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh karyawan yang bekerja di PT VDNI sekaligus usaha agar peristiwa memilukan seperti ini tidak sampai terulang kembali,” ujar Dyah.
Untuk proses hukum terhadap pelaku, PT VDNI menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Polres Konawe sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Perusahaan menghargai proses yang masih berjalan dan akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk membuat proses pemeriksaan dapat berjalan lancar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Estimasi Biaya Umrah Mandiri Terbaru, Lebih Murah dari Paket Travel?
-
Shopee Tetap Perketat Paylater Meski Pinjaman Warga Tembus Rp 9,97 Triliun
-
Bank Mandiri Raih 8 Penghargaan Internasional, Sinergi Majukan Negeri Lewat Inovasi Digital
-
Pengusaha Vaksin Dunia Kumpul di Bali, Bahas Strategi Jangka Panjang Industri Global
-
BBM Kembali Tersedia di BP-AKR, Cek Lokasi SPBU Terdekat
-
BCA Buka Indonesia Knowledge Forum 2025: Ruang Inspirasi bagi Pemimpin Industri & Kreator Muda
-
Pabrik Ban Michelin Cikarang PHK 280 Pekerja Secara Sepihak
-
BEEF Kantongi Fasilitas Kredit Rp790 Miliar dari Bank Mandiri
-
Ajak Mahasiswa Aktif Soroti Isu Energi, Bahlil: Kritik Kalian, Gizi Bagi Saya!
-
Prabowo Kirim 16 Nama Calon Anggota Dewan Energi Nasional ke DPR