Suara.com - Pada 21 Mei 2021, pukul 08.30 WITA telah terjadi penikaman di area parkir pabrik PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang mengakibatkan seorang karyawan meninggal dunia.
Pelaku berinisial SD yang bekerja sebagai supir di PT DLA telah diamankan dan diserahkan ke pihak Kepolisian Resort Konawe untuk dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan korban berinisial JF telah dikebumikan di TPU Punggolaka, Kendari.
Merespon hal tersebut, diterangkan Juru Bicara PT VDNI dan OSS, Dyah Fadilat, beberapa hari terakhir PT VDNI secara intens berhubungan dengan pihak keluarga almarhum yang beralamat di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Perusahaan telah berkomitmen untuk memberikan santunan untuk keluarga almarhum dan saat ini sedang menunggu ahli waris dari keluarga untuk menerima santunan dari perusahaan.
“Selain itu, akan ada santunan lain yang dibayarkan dari BPJS. Semua masih dalam proses dan kami berharap dapat diberikan segera,” terang Dyah Fadilat dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).
Selanjutnya, untuk tindak lanjut terhadap peristiwa tersebut, perusahaan akan menggunakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Konawe sebagai bahan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan di area perusahaan.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui celah mana yang dimanfaatkan pelaku untuk menembus pengamanan di area smelter yang selama ini sudah sedemikian ketat.
Sedangkan langkah yang diambil perusahaan saat ini adalah perusahaan akan melakukan pengetatan pengamanan dengan menambahkan prosedur pengecekan di pintu masuk area perusahaan mulai tanggal 24 Mei 2021.
Berikutnya, perusahaan juga akan menyediakan alat pendeteksi logam di seluruh pintu masuk area perusahaan sebagai pengamanan tambahan.
Baca Juga: Pengawas Tambang Nikel PT VDNI Ditikam Anak Buah Sampai Meninggal
“Ini semua merupakan komitmen dari perusahaan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh karyawan yang bekerja di PT VDNI sekaligus usaha agar peristiwa memilukan seperti ini tidak sampai terulang kembali,” ujar Dyah.
Untuk proses hukum terhadap pelaku, PT VDNI menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Polres Konawe sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Perusahaan menghargai proses yang masih berjalan dan akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk membuat proses pemeriksaan dapat berjalan lancar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Rusun Jadi Fokus Solusi Pemukiman yang Semakin Mahal di Jakarta
-
Tidak Gratis, Pindahkan Rp 200 Triliun ke 5 Bank Menkeu Purbaya Minta Bunga Segini!
-
BNI Sambut Penempatan Dana Pemerintah, Tapi Minta Beberapa Penjelasan
-
5 Perumahan di Bekasi Utara Cocok untuk Milenial, Harga Mulai Rp 300 Jutaan
-
Rp 70 Miliar Milik Nasabah Hilang Karena Dibobol? Ini Kata BCA
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Lebih Bernuansa Politis Ketimbang Respons Tuntutan Publik
-
Kisah Harjo Sutanto: Orang Terkaya Tertua, Pendiri Wings Group
-
Syarat Impor iPhone 17 Dibongkar Mendag, Apple Harus Lakukan Ini Dulu
-
Setelah Sawit, BPDP Sasar Hilirisasi Kelapa dan Kakao
-
5 Fakta Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 M, Momen Ditinggal ke Toilet Jadi Kunci