Suara.com - Pemerintah bersiap untuk menggulirkan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II dalam waktu dekat ini.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal mengungkapkan saat ini pemerintah telah bersiap untuk membahasnya bersama dengan DPR RI.
"Terkait dengan KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), undang-undang tax amnesty dan sebagainya ini pembahasan juga akan segera dilakukan di DPR," kata Yon Arsal dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual, Selasa (25/5/2021).
Meski begitu dirinya tak mau merinci pokok-pokok pembahasan apa saja yang bakal dibahas bersama anggota legislatif tersebut nantinya.
"Nanti pembahasan detail rinciannya itu mungkin nanti akan kami bahas atau kita bahas pada saat nanti berbarengan dengan pembahasan di DPR," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan kembali menggulirkan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II, setelah pada 2016 lalu memulai program ini.
Untuk itu dirinya meminta kepada seluruh jajarannya untuk tetap menjalankan program tersebut sesuai dengan ketentuan yang sama seperti tax amnesty jilid I.
"Saya minta teman-teman pajak tetap melakukan yang sesuai dengan peraturan UU Tax Amnesty dan peraturan pemerintah serta PMK-nya dengan konsiten,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).
Sri Mulyani menyampaikan program pengampunan pajak yang diagendakan oleh pemerintah ini bukan seperti tax amnesty pada tahun 2016 lalu. Namun sama-sama merupakan pengampunan pajak.
Baca Juga: Sri Mulyani Bicara tentang Tax Amnesty Jilid II
Sri Mulyani bilang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pemerintah akan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.
Berbekal data Automatic Exchange of Information (AEoI) dan akses informasi wajib pajak sejak 2018, pemerintah akan menindaklanjuti kepatuhan pajak para peserta tax amnesty lima tahun lalu.
“Dari sana terhadap beberapa ribu wajib pajak kita akan follow-up dan kita pasti akan menggunakan pasal-pasal dalam tax amnesty," paparnya.
Meski begitu mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menekankan akan menjunjung tinggi azas keadilan dalam menyikapi seluruh wajib pajak yang memiliki kewajiban terhadap penerimaan negara.
"Paling penting kita ingin mewujudkan makin baik aspek keadilan antar-sektor, antar-penerima atau wajib pajak. Itu yang akan terus kita mintakan ke DJP dan seluruh jajaran untuk berkomunikasi ke publik secara strategis, jelas, dan jangan dipenggal setiap policy," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Harga Emas Naik Drastis Hari Ini, Kompak Meroket di Pegadaian
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%