Suara.com - Taipan media di Hong Kong Jimmy Lai divonis hukuman penjara selama 14 bulan dalam kasus keduanya atas tuduhan menggelar perkumpulan ilegal pada 2019.
Hakim mengonsolidasikan dua hukuman sehingga aktivis Hong Kong tersebut akan menjalani hukuman penjara selama 20 bulan.
Delapan terdakwa lainnya, termasuk mantan anggota parlemen setempat Albert Ho dan Figo Chan, juga menerima hukuman penjara selama 14 hingga 18 bulan, sedangkan dua lainnya mendapatkan hukuman percobaan selama 24 bulan.
Hakim Amanda Jane Woodcock memutuskan bahwa pertemuan para aktivis tersebut telah menimbulkan kekacauan di tengah masyarakaat secara masif dan berujung pada kekerasan.
Pada sidang 17 Mei lalu Lai dan sembilan terdakwa lainnya mengaku karena menyelenggarakan pertemuan ilegal pada 1 Oktober 2019.
Ho dan Chan serta dua mantan anggota parlemen lainnya, Lee Cheuk Yan dan Leung Kwok Hung, juga mengaku bersalah atas pelanggaran tersebut.
Lai juga didakwa melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong, termasuk tuduhan berkolusi dengan pihak asing yang berpotensi membahayakan keamanan nasional.
Untuk kasus yang terakhir ini sidangnya ditunda hingga 15 Juni, demikian media China. (Antara)
Baca Juga: Stok Melimpah tapi Sepi Pendaftar, Hong Kong Bakal Buang Jutaan Dosis Vaksin
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya