Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan business as usual (BAU) dan sampai 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030.
Wakil Menteri LHK, Alue Dohong menjelaskan, pengurangan 29 persen berarti ekuivalen dengan 826 juta ton CO2. Sedangkan 41 persen berarti ekuivalen dengan lebih dari 1,02 miliar ton C02. Komitmen pemerintah Indonesia tertuang dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yang mengatur dan memproyeksikan potensi penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
"Dalam dokumen NDC, Indonesia berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan business as usual, dan sampai 41 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2030," tutur Alue Dohong saat membuka Indonesia Climate Change Virtual Expo & Forum 2021, Menuju COP-26 UNFCCC Glasgow pada Sabtu, (5/6/2021).
Asal tahu saja, kegiatan Indonesia Climate Change Virtual Expo & Forum 2021, Menuju COP-26 UNFCCC Glasgow tahun ini mengusung tema “Integrasi Atmosfer Untuk Lingkungan Berkelanjutaan dan Kesejahteraan Bangsa”. Tema ini diambil untuk merefleksikan pencapaian dan terus melanjutkan tekad kita dalam mengatasi tantangan lingkungan hidup yang dihadapi dunia hingga saat ini.
"Pemerintah saat ini sangat berkomitmen dalam mengatasi perubahan iklim. Indonesia bersama-sama dengan anggota masyarakat internasional melalui Konferensi Para Pihak (COP) UNFCCC ke-21 di Paris, telah mengadopsi Paris Agreement to the UNFCCC," terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Alue Dohong juga menyampaikan pandangan Indonesia atas beberapa agenda negosiasi COP-26 UNFCCC Glasgow, antara lain terkait penyelesaian Paris Rules Book, Common Time Frame (CTF) untuk NDC, isu Transparancy, dan Mengenai Sources of Input untuk GLobal Stocktake (GST). Serta harapannya terhadap soft diplomacy pavilion Indonesia COP-26 UNFCCC Glasgow yang akan diselenggarakan pada tanggal 1-12 November 2021
“Soft diplomacy di Paviliun Indonesia diharapkan tidak hanya diupayakan melalui sesi-sesi diskusi atau pertemuan, tetapi juga dapat dilakukan melalui pengenalan seni, budaya, dan keramahan bangsa Indonesia kepada masyarakat dunia,” ujar Alue.
Selanjutnya Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Laksmi Dhewanti menyampaikan, bahwa fokus dalam substansi negosiasi menuju COP26 – adalah agar implementasi Paris Agreement dapat berjalan secara penuh atau penyelesaian Paris Rules Book. Dengan agenda utama COP26 yaitu negosiasi politis Para Negara Pihak terkait isu-isu substasnsi yang diselenggarakan pada 31 Mei -17 Juni 2021.
“Untuk Indonesia Negosiasi COP ini bukan hanya retorika, ini menjadi benar-benar ajang untuk kita menguatkan komitmen dan menguatkan Langkah kolaborasi,” ujar Laksmi.
Baca Juga: KLHK Lepasliarkan 3 Individu Berang-Berang di Sungai Ciliwung
Kemudian, Kepala Badan Litbang dan Inovasi KLHK selaku Sekretaris Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim, Agus Justianto menyampaikan, kegiatan dalam penyelenggaraan Paviliun Indonesia pada 1-12 November 2021 nanti. Kegiatan Paviliun Indonesia terdiri dari 32 Sesi Talkshow, 3 Join Sessions, 2 Eminent Person Sessions, Pertemuan Bilateral, pertunjukan seni dan budaya, serta Exhibition.
“Paviliun Indonesia merupakan strategi soft dipolacy yang medukung proses perundingan (hard diplomacy) dengan memberikan teladan atau contoh (lead by examples) kepada masyarakat dunia melalui aksi yang sedang dan telah dilakukan Indonesia untuk serta menyuarakan aksi, strategi dan inovasi Indonesia kepada dunia internasional sebagai wujud nyata bersama-sama melakukan aksi iklim dalam rangka mencegah kenaikan suhu global dibawah 2 derajat,” ujar Agus.
Indonesia Climate Change Virtual Expo & Forum 2021 dibuka secara resmi pada 5 Juni 2021. Kegiatan ini akan berlangsung selama 6 bulan secara virtual, dengan berbagai program acara yang akan memperkuat pengendalian perubahan iklim. Dengan diselenggarakan Indonesia Climate Change Virtual Expo & Forum 2021, diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi peserta dari seluruh elemen bangsa untuk dapat berpartisipasi dan juga sebagai langkah korektif terhadap pengendalian perubahan iklim Indonesia, Sekaligus menjadi medium inovasi jalur partisipasi pencapaian komitmen nasional penurunan gas rumah kaca.
Berita Terkait
-
Tanggulangi Perubahan Iklim, DKI Jakarta Terbitkan Pergub Pengelolaan Pohon
-
Hadiri KTT Perubahan Iklim Virtual, Ini Tiga Pandangan Jokowi
-
KLHK Patroli Pohon Pinus Mengering di Taman Nasional Gunung Ciremai
-
Mitigasi Perubahan Iklim dengan Skema Net Zero Emision
-
Mendukung Pengurangan Emisi Melalui Perdagangan Karbon di Indonesia
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
-
Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026