Bisnis / Keuangan
Rabu, 09 Juni 2021 | 14:07 WIB
Presiden Jokowi / [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden RI]

Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Load More