Suara.com - Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) bersama Badan Pengelola Apartemen Mediterania Garden Residences 1 (MGR 1) baru-baru ini berhasil mengurus proses perpanjangan dan balik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) MGR I.
Sertipikat HGB MGR 1 kedua atau perpanjangan ini terbit pada April 2021 dan berlaku hingga 20 tahun ke depan.
Menurut Bima N. Adriansyah, Apartemen Manager MGR 1, Sertipikat HGB perpanjangan ini juga sudah dibaliknamakan dari yang awalnya pengembang menjadi PPPSRS MGR 1.
Sertipikat tersebut sudah terbit, dimana aslinya disimpan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, sementara PPPSRS memegang fotokopi yang telah dilegalisir.
“Apartemen MGR I merupakan apartemen pertama yang dipasarkan dan dibangun pengembang di Kawasan Podomoro City, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Setelah 30 tahun, sertipikat HGB atas nama pengembang sudah diubah menjadi atas nama PPPSRS MGR I,” jelas Bima dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).
Bima mengatakan pihaknya (Badan Pengelola) selalu berkomitmen untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi para penghuni apartemen, termasuk membantu kelengkapan legalitas apartemen yang dikelolanya.
“Kami selalu berupaya menciptakan hunian yang aman dan nyaman baik dari segi fasilitas maupun administrasi. Apalagi, sebuah gedung bertingkat, harus terus dipelihara dengan baik dan sesuai prosedur agar bertahan puluhan tahun dan tidak muncul masalah yang membahayakan,” kata Bima.
Sementara itu, Ketua PPPSRS MRG1 Hendra H. mengapresiasi kontribusi dan kinerja Badan Pengelola MGR 1 dalam pengurusan perpanjangan dan balik nama Sertipikat HGB MRG1.
Badan Pengelola, kata Hendra banyak membantu dalam menyiapkan data dan lengkapan yang diperlukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Baca Juga: Dinyinyirin Kerja Jadi Pelayan, Pria Pamer Bisa Beli Apartemen dan Barang Mewah
“Akhirnya April 2021 Sertipikat HGB kami sudah atas nama PPPSRS dan fotokopi sertipikat terlegalisir sudah ditangan pengurus. Secara umum prosesnya berjalan lancar, karena kami terus berkoordinasi dengan pihak BPN untuk memantau prosesnya,” ujar Hendra.
Hendra mengatakan, dengan telah terbitnya Sertipikat HGB (perpanjangan) ini, membuat para penghuni sangat senang. Selain karena pengurusannya tepat waktu sehingga menjamin legalitas bangunan apartemen, para penghuni juga dapat segera mengurus perpanjangan Sertipikat Satuan Rumah Susun (Sarusun)-nya.
Hal ini penting, lanjut Hendra, karena dengan diperpanjangan Sertipikat Sarusun, para penghuni dapat memanfaatkan sertipikat tersebut jika diperlukan. Dia pun senang, tim internal gabungan dari PPPSRS dan Badan Pengelola bekerja sangat kompak, sehingga proses penerbitan sertipikat ini berjalan lancar.
“Saya mewakili seluruh penghuni MGR I mengapresiasi pengelolaan yang dilakukan ICM di MGR I. Profesionalitas Badan Pengelola membuat MGR I menjadi hunian yang aman dan nyaman untuk kami huni,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu