Suara.com - Kasus gagal bayar utang yang dialami sejumlah emiten di pasar modal membuat investor merasa takut menginvestasikan dananya.
Sebut saja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) Sritex dan PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang mengumumkan status gagal bayar obligasi dan sukuk yang mereka terbitkan.
Lantas bagaimana upaya Bursa Efek Indonesia (BEI) melindungi investor dari kasus gagal bayar tersebut?
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan dengan telah terjadinya gagal bayar atas Surat Utang SRIL dan TDPM yang tidak tercatat di Bursa, Bursa telah melakukan penghentian sementara seluruh Efek SRIL dan TDPM, masing-masing sejak tanggal 18 Mei 2021 dan 27 April 2021.
"Saat ini, kedua perusahaan tersebut sedang dalam proses penyelesaian permasalahan tersebut," kata Nyoman kepada media ditulis, Minggu (20/6/2021).
Menurut Nyoman bursa selalu memantau perkembangan penyelesaian permasalahan tersebut dan akan mencabut penghentian sementara seluruh efek apabila seluruh permasalahan dari masing-masing Perusahaan tersebut telah terselesaikan.
Adapun tindak lanjut yang telah Bursa lakukan antara lain menyampaikan permintaan penjelasan kepada Perusahaan Tercatat, mengundang Perusahaan Tercatat untuk menghadiri dengar pendapat dengan Bursa.
"Serta meminta kepada Perusahaan tercatat untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik guna memastikan publik mendapatkan informasi terkini atas perkembangan penyelesaian permasalahan perusahaan tercatat," pungkasnya.
Baca Juga: Marak Emiten Gagal Bayar, Begini Respons BEI
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya
-
IPO SpaceX Siap Pecahkan Valuasi Tertinggi dalam Sejarah, Setara 10 Kali Lipat APBN