Suara.com - Kasus gagal bayar utang yang dialami sejumlah emiten di pasar modal membuat investor merasa takut menginvestasikan dananya.
Sebut saja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) Sritex dan PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang mengumumkan status gagal bayar obligasi dan sukuk yang mereka terbitkan.
Lantas bagaimana upaya Bursa Efek Indonesia (BEI) melindungi investor dari kasus gagal bayar tersebut?
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan dengan telah terjadinya gagal bayar atas Surat Utang SRIL dan TDPM yang tidak tercatat di Bursa, Bursa telah melakukan penghentian sementara seluruh Efek SRIL dan TDPM, masing-masing sejak tanggal 18 Mei 2021 dan 27 April 2021.
"Saat ini, kedua perusahaan tersebut sedang dalam proses penyelesaian permasalahan tersebut," kata Nyoman kepada media ditulis, Minggu (20/6/2021).
Menurut Nyoman bursa selalu memantau perkembangan penyelesaian permasalahan tersebut dan akan mencabut penghentian sementara seluruh efek apabila seluruh permasalahan dari masing-masing Perusahaan tersebut telah terselesaikan.
Adapun tindak lanjut yang telah Bursa lakukan antara lain menyampaikan permintaan penjelasan kepada Perusahaan Tercatat, mengundang Perusahaan Tercatat untuk menghadiri dengar pendapat dengan Bursa.
"Serta meminta kepada Perusahaan tercatat untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik guna memastikan publik mendapatkan informasi terkini atas perkembangan penyelesaian permasalahan perusahaan tercatat," pungkasnya.
Baca Juga: Marak Emiten Gagal Bayar, Begini Respons BEI
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Kemenhub Beberkan Kronologi Pembakan Pesawat Smart Air di Boven Digoel
-
Ingin Kampung Haji Sukses, Danantara Gaet Perusahaan Arab Saudi
-
Adik Kandung Ungkap Ada Pejabat 'Telur Busuk' Dekat Presiden Prabowo
-
Tensi Panas! Menteri KKP Gerah Dengan Tuduhan Menkeu Purbaya soal Proyek Kapal
-
Sambut Ramadan, Ini 5 Tips Jitu UMKM Dongkrak Penjualan di E-commerce
-
Saham BUMI Meroket Usai 'Pertemuan Hambalang', Berapa Target Harganya?
-
Menteri Ekraf Tinjau Cek Kesehatan Driver Gojek: Targetkan 136 Juta Rakyat Sehat di 2026
-
Pergerakan Harga Perak Sepekan, Tren Positif Sejak Awal Pekan
-
Pansel Jamin Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Bebas Nepotisme
-
IHSG Terus Menguat ke Level 8.200 di Sesi I, PIPA Hingga PADI ARA