Suara.com - Tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit mengalami kenaikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Mengutip PMK tersebut, Rabu (30/6/2021) penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor ditujukan untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani kelapa sawit.
Selain itu, memperhatikan juga keberlanjutan pengembangan layanan pada program pembangunan industri sawit nasional, antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.
Batas pengenaan tarif progresif berubah yang semula pada harga CPO US$670/MT menjadi US$750/MT.
Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 7 hari setelah diundangkan pada 25 Juni 2021 (mulai berlaku pada 2 Juli 2021).
“Apabila harga CPO di bawah atau sama dengan US$750/MT, maka tarif pungutan ekspor tetap, yaitu misalnya untuk tarif produk crude adalah sebesar US$55/MT. Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar US$50/MT, maka tarif pungutan ekspor naik sebesar US$20/MT untuk produk crude, dan US$16/MT untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai US$1000. Apabila harga CPO di atas US$1000, maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masingmasing produk,” kata Eddy Aburrachman, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Dirut BPDPKS).
Baca Juga: DPR Usul Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 8 Juta Tak Kena Pajak
Berita Terkait
-
DPR Usul Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 8 Juta Tak Kena Pajak
-
Sri Mulyani dan Banggar Sepakati Laporan Pendahuluan RAPBN 2022, Berikut Rinciannya
-
Sri Mulyani Sebut Ekonomi Syariah Salah Satu Pilar Pulihkan Ekonomi
-
Potensi Ekonomi Syariah Indonesia Besar, Tapi SDM Bagaimana?
-
Negara Sulit Tarik Pajak Orang Kaya, Sri Mulyani Ungkap Alasannya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Dampak BI Rate Terhadap Pergerakan Pasar Saham Hari Ini
-
Pertumbuhan Kredit Perbankan Lesu, Ini Biang Keroknya
-
Keponakan Luhut Sebut RI Bakal Dibanjiri Investor Asing pada 2026, China Mendominasi
-
BI Guyur Likuiditas Rp 404 Triliun ke Bank-bank, Siapa Saja yang Dapat?
-
Rupiah Kembali Merosot Sentuh Level Rp 16.748 per Dolar Amerika
-
Ada Perubahan Rencana, Daftar Lengkap Penggunaan Dana Rp 23,67 Triliun Garuda Indonesia
-
Harga Emas Antam Semakin Mahal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.364.000 per Gram
-
Investasi Aset Properti Cuma Modal Rp 10 Ribu? Begini Caranya
-
IHSG Masih Betah Nongkrong di Zona Hijau Pagi Ini, Cek Rekomendasi Saham
-
Kinerja BRI Stabil dan Berkelanjutan, Laba Capai Rp41,2 Triliun