Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan skema-skema Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat. Kegiatan semua lini mulai dari perkantoran hingga pusat perbelanjaan bakal dibatasi.
Terbaru beredar skema-skema yang mengatur pembatasan kegiatan itu. Salah satunya yaitu menutup semua kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall.
Menanggapi skema itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja merasa keberatan. Pasalnya, ia mengklaim, selama ini mall selalu disiplin menjaga protokol kesehatan secara ketat.
"Pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan terhadap fasilitas-fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan dan telah dapat menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketat, disiplin dan konsisten seperti Pusat Perbelanjaan," ujar Alphonzus saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).
Menurutnya, selama ini penularan Covid-19 lebih sering terjadi di lingkungan rumah dibandingkan di mall. Sehingga, lanjut Alphonzus, harusnya pemerintah tetap memberlakukan PPKM Mikro saja.
"Pembatasannya harus dengan berbasis mikro dan melakukan penegakan sampai dengan tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas kehidupan masyarakat," jelas dia.
Alphonzus menyebut, dengan makin ketat pembatasan, maka kegiatan perekonomian juga akan terbatas. Imbasnya, perekonomian akan sulit bangkit dari keterpurukan.
"Jangan sampai pengorbanan besar di bidang ekonomi menjadi sia-sia akibat kebijakan yang diputuskan tidak efektif untuk mengurangi jumlah kasus positif Covid-19," kata dia.
Namun demikian, tambah Alphonzus, APPBI akan mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan sepanjang atau jika memang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif Covid-19.
Baca Juga: PPKM Darurat akan Diberlakukan, Gibran: Dilakukan Demi Kebaikan Bersama
"Oleh karenanya Pusat Perbelanjaan menghimbau agar supaya rencana keputusan tersebut dipertimbangkan kembali secara mendalam apakah memang benar-benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 yang sedang melonjak saat ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan usulan PPKM darurat tersebut dari anak buahnya.
Kisi-kisi PPKM darurat Jawa-Bali diumumkan Jokowi di acara Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kendari, Rabu (30/6/2021) kemarin.
Suara.com pun mendapatkan dokumen berjudul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19" dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
Dokumen ini juga yang ditampilkan Jokowi dalam Munas KADIN itu. Isinya seputar data peningkatan kasus COVID-19 hingga latar belakang kasus India yang menerapkan lockdown.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
Terkini
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Apa Itu Reversal Rekening? Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Danai Proyek Peternakan Ayam Rp 20 Triliun, Danantara Mau Lapor ke DPR
-
Alasan Danantara Mau Biayai Pembangunan Peternakan Rp 20 Triliun
-
Rupiah Diprediksi Menguat, Analis Ungkap Efek Besar Akhir Shutdown AS ke Indonesia
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Strategi Menabung untuk Pendidikan Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua Bijak
-
Soal Utang Kereta Cepat, COO Danantara: Kami Tanggung Jawab Operasional
-
Merger 3 Anak Perusahaan Pertamina, Ditargetkan Rampung 1 Januari 2026
-
Cara Mengajukan Pinjaman di Pegadaian, Mudah dan Cepat untuk Kebutuhan Dana Mendesak