Suara.com - Untuk mengantisipasi maraknya penyebaran wabah virus Covid-19 pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali, semua aktivitas masyarakat akan diperketat dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Begitupun bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendaftar atau melakukan perubahan data PPKM akan berdampak karena aktivitas kantor BPJS Kesehatan pun dibatasi.
Namun, peserta BPJS Kesehatan kini dapat memanfaatkan salah satu aplikasi gawai buatan BPJS Kesehatan yaitu Mobile JKN. Dengan menggunakan aplikasi ini, peserta dapat mendapatkan pelayanan kepesertaan di rumah tanpa harus datang ke Kantor BPJS Kesehatan.
Seperti pengalaman Lastri (34), warga Sumbersari Kabupaten Jember, dirinya tidak harus repot mengantre ataupun keluar rumah untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan, cukup dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN.
“Beberapa hari yang lalu saya mau merubah fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kartu JKN-KIS saya dan semuanya dapat saya akses melalui Mobile JKN saja tanpa harus bertemu banyak orang,” ungkap Lastri.
Lastri merupakan seorang ibu rumah tangga yang sehari-hari berjualan nasi uduk di salah satu area kampus di Kabupaten Jember.
“Banyak sekali manfaat yang dapat kita peroleh dari mendownload aplikasi Mobile JKN ini, antara lain melakukan pendaftaran peserta baru, perubahan data peserta, mengecek ketersediaan tempat tidur di fasilitas kesehatan, Skrining Mandiri, Tagihan BPJS Kesehatan, Konsultasi Dokter dan masih banyak lagi serta tentunya yang paling penting semua dapat kita lakukan dari rumah,” tutur Lastri.
Selain manfaat penggunaan Mobile JKN Lastri juga menceritakan pegalamannya mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi andalan BPJS Kesehatan ini. Ia pun tak lupa memberikan apresiasi karena kemudahan yang ia dapat ketika mengakses aplikasi ini.
“Saya mengucapkan terima kepada pihak BPJS Kesehatan karena sudah membuat aplikasi yang sangat bagus untuk kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan memberikan solusi yang tepat disaat pandemi, hal ini yang pernah saya rasakan pada saat mau berobat saya hanya tinggal pilih menu pendaftaran pelayanan dan langsung dapat nomor antrean, ini sangat membantu sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penyebaran virus Covid-19 karena harus antre lama,” jelas Lastri.
Lastri berharap di era digital ini semua peserta BPJS Kesehatan dapat mendownload aplikasi Mobile JKN ini dan merasakan manfaatnya, sehingga tidak ada lagi peserta yang menunggu, mengantre ataupun berkerumun untuk mendapatkan pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Marah Saja Tak Cukup, Anies Diminta Bertindak Tegas Kepada Perusahaan Bandel
“Sekarang sudah era digital dan peserta BPJS Kesehatan wajib mendownload aplikasi Mobile JKN ini sehingga sudah tidak ada lagi kerumunan peserta ataupun antrean peserta di Kantor BPJS Kesehatan,” tutup Lastri.
Berita Terkait
-
Resmi! Gerbang Exit Tol Semanggi Dibuka di Hari ke-5 PPKM Darurat Jakarta
-
Anies Ngamuk Saat Sidak Perusahaan Langgar PPKM, Refrizal PKS: 2024 Jadi Presiden
-
Covid-19 Meningkat, Kapolda Jateng Minta Jalur Masuk dan Keluar Boyolali Diperketat
-
Perhatian! Hari Ini Akes Masuk ke Kota Surabaya Ditutup Total, Lockdown Kah?
-
PPKM Darurat, Luhut: Mobilitas Jateng-Yogyakarta Harus Turun Minimal 30 Persen
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara
-
Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah
-
Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global
-
Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak
-
IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000
-
OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta
-
BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah
-
BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital
-
Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram
-
IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak