Suara.com - Pakar hukum pidana UPH, Jamin Ginting angkat bicara terkait proses penegakan hukum kasus Jiwasraya-Asabri termasuk penyitaan asetnya yang diduga serampangan.
Jamin menegaskan bahwa penyidik harusnya mencermati sumber dana dari Jiwasraya dan Asabri tersebut. Yakni, apakah berasal dari keuangan negara atau berasal dari premi asuransi milik masyarakat.
“Jadi penyidik Kejaksaan harus membaca Pasal 2 huruf h Undang-Undang Keuangan Negara (UUKN) secara proporsional. Yakni berapa persentase yang termasuk kekayaan negara, kekayaan PT Jiwasraya dan berapa persentase dana masyarakat,” kata Jamin ditulis Selasa (13/7/2021).
Menurutnya, kurang pas dan kurang bijak jika Kejaksaan Agung menyimpulkan dengan memukul rata bahwa seluruhnya adalah kekayaan negara.
“Mencermati sumber dana kasus ini, tidaklah tepat menggunakan UU Tipikor dan UUKN, dan kurang tepat kasus ini dikategorikan sebagai peristiwa korupsi,” ujarnya.
Apabila dianalisis lebih mendalam, lanjut Jamin, kasus Jiwasraya-Asabri ini lebih tepat dari awal diproses dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, sehingga terlihat due process of law yang adil buat semua pihak.
Dirinya juga mengkritisi keputusan pemidanaan Gagal Bayar yang dijadikan alasan munculnya kasus pidana korupsi, termasuk penetapan nilai kerugian.
Kata Jamin, kasus tersebut problematik karena secara de facto saham-saham tersebut masih dimiliki oleh Jiwasraya namun memang saat ini sedang mengalami penurunan nilai saham (impairment).
“Akibatnya, penyitaan, pemblokiran dan kegagalan memverifikasi aset yang dilakukan Kejagung memberikan dampak sistemik para investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi,” ujar Jamin.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Fakta yang Terabaikan di Sidang Kasus Jiwasraya dan Asabri
Sementara mantan Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen menilai jika tindakan kejaksaan yang diduga melakukan kriminalisasi ataupun merampok aset investor, adalah tindakan yang sangat tidak dibenarkan dan tidak bisa dibiarkan.
“Jangan sampai penegakan hukum dipolitisasi dan sewenang-wenang. Maka adalah hak dan kewajiban bagi siapapun untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya,” kata Halius.
Sebagai upaya pengawasan, maka perlu adanya eksaminasi apakah penyidik maupun penuntut umum dalam kasus ini adalah pihak yang berkompeten dan melaksanakan tugasnya sesuai aturan dan perundang-undangan.
“Jangan dibiarkan jika menemukan ketidakadilan. Jika ada celah penegakan hukum yang tidak berkeadilan atau melanggar UU, maka telah terjadi pembangkangan hukum yang luar biasa dalam penegakan hukum Jiwasraya-Asabri,” ujarnya.
Sebagai mantan jaksa, Halius berharap agar kejaksaan tidak menjadi alat untuk praktik penyalahgunaan wewenang dalam rangka menegakkan hukum.
“Jangan ada kolaborasi jahat antara penegak hukum dengan penjahat. Jika dibiarkan maka akan merusak institusi kejaksaan, sebagai lembaga penegak hukum tertinggi di negeri ini,” kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional