Suara.com - Undang-undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melaksanakan pengelolaan keuangan haji secara terpisah dari operator penyelenggara kegiatan haji (Kemenag) untuk menjunjung transparansi dan berasaskan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat.
Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyampaikan manfaat dana kelola haji 2021 telah mencapai Rp8 triliun dengan total penerimaan di atas Rp14 triliun.
Sementara itu, pihaknya turut memperkuat kelembagaan BPKH agar memiliki nilai manfaat yang cukup sehat dan membangun sustainabilitas keuangan.
"Penerimaan kami sudah di atas Rp14 triliun dengan dua kali musim haji. Pendapatan dari nilai manfaat kami sudah diatas segitu. Tahun ini bisa lebih tinggi dan mendapatkan nilai manfaat yang cukup baik meskipun ditengah pandemi," jelas Anggito dalam dalam Webinar pengelolaan dana haji 2021 ditulis Selasa (20/07/2021).
Anggito menuturkan hingga kini BPKH masih berinvestasi pada investasi surat berharga dikarenakan return yang bagus dan juga aman. Nantinya secara bertahap BPKH akan merencanakan investasi dengan medium to high risk.
"Kami sudah mendapatkan return yg bagus dan aman itu modal utama ya nanti setelah ini bisa masuk ke investasi yang high return. Portofolio investasi tidak banyak sekarang, aset syariah pun sedikit sekali sehingga kita gunakan investasi surat berharga yang risikonya termitigasi karena dijamin oleh negara. Tidak berarti kalau kita investasi ke sukuk itu tidak membangun ekonomi karena uangnya dipakai untuk ekonomi melalui pemerintah," paparnya.
Ditengah kondisi pandemi Covid-19 penempatan dan investasi dana haji berada pada sektor yang aman seperti pembiayaan Bank BPS BPIH kerja sama investasi dengan Islamic Development Bank (IsDB) dengan memperhatikan Visi Saudi 2030 dengan penambahan jamaah haji serta era digitalisasi dalam mempermudah proses bisnis.
Sementara di sisi lain meneguhkan pengelolaan dana haji lebih transparan dan akuntabel Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Opini WTP ini merupakan yang ketiga kalinya berturut-turut sejak BPKH menyusun Laporan keuangan Tahun 2018.
"Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP ketiga kalinya ini menunjukan bahwa pengelolaan dana haji aman dan Likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku”, ujar Anggito
Baca Juga: Penempatan Dana Haji Untuk Sukuk Negara Hampir Rp90 Trilyun
Sementara itu, Pakar ekonomi syariah Adiwarman Karim mengatakan perlunya pembagian tugas yang lebih tegas lagi yakni Kementerian agama mengurusi efisiensi biaya pelaksana haji, sedangkan urusan optimalisasi, return menjadi kewenangan BPKH sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai lembaga baru, menurut Adiwarman beberapa tahun pertama menjadi hal yang wajar BPKH menyiapkan sistem dan pondasi pengelolaan keuangan haji yang bagus dan memastikan dana haji Aman.
Adiwarman menambahkan BPKH menjadi satu-satunya lembaga Pengelolaan keuangan haji di negara G-20.
Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana haji yang disimpan di perbankan dalam kondisi aman. Masyarakat diminta tak perlu khawatir karena pengawasan terhadap dana haji dilakukan oleh berbagai otoritas.
Aturan tersebut berdasar kepada UU No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji. Ia menjelaskan, setiap pasal di dalam UU ini sebenarnya sudah memberikan jaminan yang jelas tentang keberadaan dana haji.
Selain itu, keamanan dana haji juga diatur dalam Peraturan LPS (PLPS) No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PLPS No. 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan. Aturan ini memastikan bahwa dana yang disimpan oleh BPKH di perbankan termasuk dalam kategori simpanan milik pihak lain (beneficary), yakni para calon jemaah haji.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kemenhut Siapkan SDM Kehutanan Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Pengamat Cium Aroma Perlawanan Balik Koruptor di Balik Isu Febrie Adriansyah: Corruptor Fights Back
-
Bentrok Maut di Menteng Diduga Gara-gara Beli Nasi Uduk Tapi Ogah Bayar
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai
-
5 Weton Paling Sakral dan Sakti, Punya Kekuatan Terpendam Menurut Primbon Jawa
-
9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
-
Kaesang Maju di Dapil Puan, Ganjar: Silakan, Saya Masih Yakin Jateng Kandang Banteng!
-
Bertabur Bintang Beken, 5 Drakor Adaptasi Webtoon Ini Malah Anjlok di TV Korea
-
Update Bentrok Berdarah di Menteng: Satu Korban Meninggal di RSCM, Lainnya Kritis
-
Kronologi Duel Remaja Viral di Palembang, Fakta Baru Terungkap setelah Polisi Turun Tangan