Suara.com - Pemerintah sudah dua kali batal memberangkatkan haji karena ada pandemi Covid-19. Badan Pengelola Keuangan Haji diminta tetap transparan dan akuntabel dalam mengelola dana haji.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, meminta BPKH memaksimalkan nilai manfaat yang dihasilkan dari dana haji.
“Penempatan dana haji pada perbankan syariah memberikan dampak positif karena perbankan syariah memperoleh dana yang jumlahnya besar sehingga dapat mengembangkan fungsi intermediasinya terhadap sektor rill. Alternatif lain yang paling baik adalah menempatkan pada sukuk negara,” kata Astera dalam webinar Pengelolaan Dana Haji 2021, Senin (19/7/2021).
Dalam melaksanakan tugas, BPKH diawasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (internal) dan DPR, DPD, serta Badan Pemeriksa Keuangan (eksternal).
Penempatan dana haji pada sukuk negara diinisiasi pertama kali pada tahun 2009, dengan ditandatanganinya kesepakatan untuk menempatkan dana haji dan dana abadi umat ke surat berharga syariah negara dengan private placement.
Total penempatan dana haji melalui SBSN untuk outstanding per Juli 2021 mencapai Rp89,92 triliun.
“Penempatan dana haji pada SBSN membantu dalam mengurangi risiko default, memberikan alternatif investasi yang aman, dan memberikan imbal hasil yang kompetitif. Penempatan dana pada SBSN juga mempermudah pengelolaan portofolio dan membantu dalam transparansi penempatan dana haji,” kata Astera.
Kementerian Keuangan dan BPKH kerjasama dalam pengembangan berbagai inisiatif kebijakan untuk penguatan kerjasama dan kemitraan strategis. Kerjasama itu diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional dan kemaslahatan umat.
Tahun 2021 pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses ibadah haji dari negara manapun sebagai dampak dari adanya pandemi. Tahun ini merupakan yang kedua kalinya.
Baca Juga: Kabah yang Sepi Saat Musim Haji: Biasa Dikeliling Jutaan Muslim, Kini Cuma 60.000
Akibatnya, membuat daftar tunggu jamaah haji Indonesia semakin bertambah dan terjadi penumpukan akumulasi dana haji.
Hingga tahun 2021, daftar tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 5,1 juta orang. Untuk memperoleh daftar tunggu, jamaah haji harus melunasi setoran awal senilai kurang lebih Rp25 juta. Sehingga diperkirakan total setoran dana haji 2021 mencapai Rp149,1 triliun.
“Nilai sebesar itu bukan hanya menyimpan nilai ekonomis yang sangat tinggi tapi juga menyimpan nilai politis yang tinggi. Akumulasi dana haji harus ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Berita Terkait
-
Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
BPKH Gandeng PBNU, Revisi UU Haji Demi Transparansi dan Kesejahteraan Umat
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Bahlil: Permen Minerba akan Prioritaskan UMKM dan Koperasi Lokal, Bukan dari Jakarta
-
Purbaya Minta Tak Perlu Ada Wamenkeu Baru: Dari Pada Saya Pusing
-
Dirut BSI Tunggu Menkeu Purbaya untuk Jelaskan Penyerapan Dana Titipan Pemerintah
-
Investasi Makin Mudah, BNI Tawarkan ORI028 Lewat wondr by BNI
-
Atasi Konflik Tambang, Menkop Usul IUP Timah Dikelola Koperasi Merah Putih
-
Pembiayaan Iklim Jadi Tantangan, Indonesia Butuh USD 28 Miliar untuk Transisi Hijau
-
Pertamina Pastikan Pertalite Tidak Mengandung Etanol
-
Kandungan Etanol di BBM Pertamina Bikin Heboh, Ternyata Sudah jadi Tren Global
-
Setelah Izin Dibekukan, Sejumlah Perusahaan Tambang Mulai Bayar Reklamasi
-
Rosan: Butuh Investasi Rp 13 Triliun Agar Ekonomi Tumbuh 8 Persen di 2029