Suara.com - Penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) merupakan solusi dari pengendalian konsumsi rokok di Indonesia. Selama ini, tingginya tingkat konsumsi rokok menjadi masalah yang pelik dan mengancam kesehatan masyarakat.
Tidak tercapainya tujuan pengendalian tembakau di Indonesia disinyalir menjadi ancaman kegagalan Indonesia dalam mencapai Sustainable Development Goals 2030. Pada tahun tersebut, Indonesia dicanangkan mampu mengurangi hingga sepertiga angka kematian dini akibat penyakit tidak menular.
Senior Advisor Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin, dalam pemaparannya, merekomendasikan agar penyederhanaan struktur tarif CHT masuk ke dalam kebijakan CHT di Indonesia.
Penerapan cukai rokok di Indonesia, kata Rafendi, masih beragam karena banyaknya golongan tarif cukai.
Hal ini menyebabkan harga rokok bervariasi dan memungkinkan masyarakat membeli rokok yang lebih rendah sehingga diperlukan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau.
"Kita terancam gagal dalam reformasi fiskal jika simplifikasi tarif CHT tidak dilaksanakan. Ketika gagal, implikasinya jelas terkait dengan target penurunan prevalensi perokok anak gagal tercapai. Ini berarti perlindungan negara terhadap penduduk di bawah usia 18 tahun sebagai potensi bonus demografi akan rontok semua," ujarnya dalam Webinar yang ditulis, Kamis (22/7/2021).
Rafendi mengatakan, kebijakan CHT yang baik merupakan kewajiban negara dalam mendukung hak asasi manusia terkait kesehatan publik.
"Hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia (HAM) yang sifatnya inklusif, dan kewajiban negara untuk membuat kerangka kebijakan dan memastikan akses pelayanan kesehatan yang sama," jelasnya.
Di Indonesia, katanya, perhatian diberikan kepada kelompok rentan masyarakat lewat instrumen cukai. Hal ini dinilai dapat mencegah kematian terkait tembakau dan bisa menambah pendapatan negara.
Kegagalan pemerintah dalam mengurangi produksi pemasaran dan konsumsi tembakau merupakan bagian dari pelanggaran kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia yang tercantum dalam pasal 12 konvensi HAM.
Baca Juga: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau Mendesak Harus Dilakukan
Ekonom Tax Center UI Vid Adrison mengatakan, apabila dilihat dari strukturnya, sistem cukai CHT di Indonesia adalah sistem cukai yang sangat rumit karena menggunakan hingga 4 dimensi guna menentukan tarif cukainya, yaitu jenis rokok, golongan produksi, teknik produksi, serta harga.
"Di Indonesia, sistem CHT sangat kompleks sehingga tujuan dari pengendalian konsumsi dari cukai itu tidak optimal. Selain itu, orang berusaha menghindari pajak secara legal sehingga implikasinya penerimaan negara tidak optimum," tuturnya.
Vid mengatakan apabila simplifikasi struktur CHT dilakukan, pengurangan konsumsi rokok akan lebih besar.
"Semakin banyak tier, semakin banyak tarif. Kalau seandainya simplifikasi dijalankan, harga rokok lebih tinggi, merek baru berkurang, variasi harga berkurang dan memotivasi orang untuk berhenti," urainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce
-
DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi
-
Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?
-
Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman
-
Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia
-
Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia
-
Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi
-
Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu
-
RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun