Suara.com - Penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) merupakan solusi dari pengendalian konsumsi rokok di Indonesia. Selama ini, tingginya tingkat konsumsi rokok menjadi masalah yang pelik dan mengancam kesehatan masyarakat.
Tidak tercapainya tujuan pengendalian tembakau di Indonesia disinyalir menjadi ancaman kegagalan Indonesia dalam mencapai Sustainable Development Goals 2030. Pada tahun tersebut, Indonesia dicanangkan mampu mengurangi hingga sepertiga angka kematian dini akibat penyakit tidak menular.
Senior Advisor Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin, dalam pemaparannya, merekomendasikan agar penyederhanaan struktur tarif CHT masuk ke dalam kebijakan CHT di Indonesia.
Penerapan cukai rokok di Indonesia, kata Rafendi, masih beragam karena banyaknya golongan tarif cukai.
Hal ini menyebabkan harga rokok bervariasi dan memungkinkan masyarakat membeli rokok yang lebih rendah sehingga diperlukan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau.
"Kita terancam gagal dalam reformasi fiskal jika simplifikasi tarif CHT tidak dilaksanakan. Ketika gagal, implikasinya jelas terkait dengan target penurunan prevalensi perokok anak gagal tercapai. Ini berarti perlindungan negara terhadap penduduk di bawah usia 18 tahun sebagai potensi bonus demografi akan rontok semua," ujarnya dalam Webinar yang ditulis, Kamis (22/7/2021).
Rafendi mengatakan, kebijakan CHT yang baik merupakan kewajiban negara dalam mendukung hak asasi manusia terkait kesehatan publik.
"Hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia (HAM) yang sifatnya inklusif, dan kewajiban negara untuk membuat kerangka kebijakan dan memastikan akses pelayanan kesehatan yang sama," jelasnya.
Di Indonesia, katanya, perhatian diberikan kepada kelompok rentan masyarakat lewat instrumen cukai. Hal ini dinilai dapat mencegah kematian terkait tembakau dan bisa menambah pendapatan negara.
Kegagalan pemerintah dalam mengurangi produksi pemasaran dan konsumsi tembakau merupakan bagian dari pelanggaran kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia yang tercantum dalam pasal 12 konvensi HAM.
Baca Juga: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau Mendesak Harus Dilakukan
Ekonom Tax Center UI Vid Adrison mengatakan, apabila dilihat dari strukturnya, sistem cukai CHT di Indonesia adalah sistem cukai yang sangat rumit karena menggunakan hingga 4 dimensi guna menentukan tarif cukainya, yaitu jenis rokok, golongan produksi, teknik produksi, serta harga.
"Di Indonesia, sistem CHT sangat kompleks sehingga tujuan dari pengendalian konsumsi dari cukai itu tidak optimal. Selain itu, orang berusaha menghindari pajak secara legal sehingga implikasinya penerimaan negara tidak optimum," tuturnya.
Vid mengatakan apabila simplifikasi struktur CHT dilakukan, pengurangan konsumsi rokok akan lebih besar.
"Semakin banyak tier, semakin banyak tarif. Kalau seandainya simplifikasi dijalankan, harga rokok lebih tinggi, merek baru berkurang, variasi harga berkurang dan memotivasi orang untuk berhenti," urainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara