Suara.com - Upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dapat dilakukan dengan menerapkan simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Asisten Deputi Fiskal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Gunawan Pribadi mengatakan bahwa kebijakan cukai hasil tembakau di Indonesia saat ini memang kompleks dengan berbagai persoalan.
Salah satunya, dia menyoroti banyaknya struktur tarif CHT yang berlapis, yakni mencapai 10 golongan tarif.
"Kita memang saat ini mengarahnya kepada simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau, karena sistem ini lebih best practice dan memberi benefit," ujarnya dalam sebuah Webinar yang ditulis Rabu (21/7/2021).
Sementara itu, Peneliti dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia Renny Nurhasana melihat struktur tarif CHT saat ini masih mengakomodasi variasi harga rokok sehingga perokok masih bisa memilih produk yang harganya lebih murah.
"Penyederhanaan struktur tarif CHT membuat variasi harga rokok berkurang. Harga rokok menjadi lebih tinggi, dan insentif untuk menciptakan merek baru berkurang. Dampaknya, masyarakat tidak dapat beralih untuk membeli rokok dengan harga yang lebih murah di pasaran,: katanya.
Renny mengatakan, penyederhanaan struktur tarif CHT juga mendukung tujuan RPJMN 2020-2024, yakni menekan atau mengurangi prevalensi perokok di Indonesia, terutama perokok anak dan remaja menjadi 8,7% pada tahun 2024.
Secara terpisah, Program Manager di Perkumpulan Prakarsa Herni Ramdlaningrum juga mendesak akan pemerintah menyederhanakan struktur tarif CHT di Indonesia.
"Semua peneliti terutama pegiat tobacco control setuju bahwa struktur cukai rokok di Indonesia itu terlalu berlapis-lapis sampai 10 lapis. Sehingga, harga rokoknya itu selalu terjangkau,” ujarnya. Inilah yang membuat prevalensi perokok di Indonesia selalu naik.
Baca Juga: Menstruasi hingga Kehamilan, Merokok Picu Masalah Reproduksi Perempuan
Herni mengatakan, struktur yang rumit juga membuat penerimaan negara dari cukai rokok tidak optimal. Tak hanya itu, kerumitan stuktur CHT juga membuka peluang bagi pabrik rokok untuk melakukan pengindaran pajak.
"Sangat bisa (bagi pabrikan rokok) untuk melakukan penghindaran pajak dengan membayar tarif yang lebih murah, karena struktur yang terlalu rumit sehingga pengawasan oleh otoritas juga menjadi sulit," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Taktik Bank Mandiri Genjot Penyaluran KPR
-
Strategi PLN Amankan Objek Vital Listrik dari Huru Hara Hingga Ancaman Bom
-
Alasan Izin Tiktok Dibekukan di Indonesia: Tak Taat Aturan, Lindungi Judi Online?
-
Waspadai Akun Centang Biru di Medsos Banyak Tawari Investasi Bodong
-
Waduh, Investor Muda yang FOMO Main Saham Bakal Alami Kerugian
-
Geger Pasar Modal! Saham DADA Dilirik 'Raksasa' Investasi Global
-
5 Fakta Dugaan Penggelapan Uang Rp 30 Miliar yang Seret Maybank Indonesia
-
OJK Pastikan Investasi Saham Bukan Masuk Judi, Ini Faktanya
-
Harga Bahan Pokok Tinggi, Tabungan Kelas Menengah Makin Menipis
-
Transaksi AgenBRILink Tembus Rp1.145 Triliun, BRI Genjot Inklusi Keuangan