Suara.com - Kompleksitas sistem tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia dinilai menghambat optimalisasi pengendalian konsumsi tembakau dan penerimaan negara. Keduanya dapat memberikan kontribusi bagi pemerintah untuk dapat bangkit dari dampak pandemi COVID-19.
Ekonom Tax Center Universitas Indonesia, Vid Adrison, mengatakan bahwa struktur tarif CHT di Indonesia menjadi rumit karena penggolongan tarif cukai berdasarkan 4 komponen yakni teknik produksi, rasa, golongan produksi, dan harga banderol.
“Keempat aspek ini mengakibatkan kompleks, jadi ada 10 tier. Kerugiannya adalah pada sisi pengendalian konsumsi. Pasalnya, tarif yang berlapis atau berbeda-beda membuat perusahaan bisa mencari posisi di mana tarif yang optimum baginya,” ujar Vid Adrison ditulis Rabu (28/7/2021).
Itulah sebabnya Vid mengatakan, stuktur tarif CHT sebaiknya disederhanakan untuk mengoptimalkan pengendalian konsumsi tembakau dan mengoptimalkan revenue alias penerimaan negara.
Dia mengatakan, struktur tarif CHT yang kompleks bisa membuka celah bagi perusahaan untuk memproduksi rokok dengan tarif cukai yang lebih rendah.
“Jadi kalau seandainya perusahaan merasa cukainya di golongan 1 terlampau tinggi, sementara marketnya katakanlah hanya tiga koma sekian miliar batang, mereka memilih menurunkan di bawah 3 miliar batang. Sekalipun tidak bisa menjual banyak, tapi setidaknya membayar pajak atau cukai lebih rendah,” katanya.
Terkait pembayaran cukai ini, tentu yang paling berdampak adalah tidak optimalnya penerimaan negara.
“Implikasi dari struktur cukai yang kompleks ini mengakibatkan perusahaan mungkin bisa membatasi kenaikan harganya di tarif yang lebih rendah,” kata Vid.
Walau praktik ini sebenarnya tidak melanggar hukum, hal ini menimbulkan kerugian yakni terhambatnya pengendalian konsumsi karena perusahaan akan terus berusaha agar produknya memiliki harga yang terjangkau.
Baca Juga: WHO: Anak Konsumsi Produk Tembakau, Tiga Kali Lebih Mungkin Jadi Perokok Saat Dewasa
Ditambah lagi, potensi penerimaan negara dari sektor CHT juga tidak optimal.
“Karena tujuan cukai itu untuk pengendalian konsumsi. Maka itu, struktur tarifnya harus simpel, tarifnya enggak banyak," ujarnya.
Senada, Program Manager di Perkumpulan Prakarsa Herni Ramdlaningrum mengatakan, struktur rumit yang diterapkan saat ini pada cukai hasil tembakau juga membuat penerimaan negara dari cukai rokok tidak optimal.
Dia menilai bahwa kerumitan stuktur CHT, membuka peluang bagi pabrik rokok untuk melakukan pengindaran pajak.
“Sangat bisa (bagi pabrikan rokok) untuk melakukan penghindaran pajak dengan membayar tarif yang lebih murah, karena struktur yang terlalu rumit sehingga pengawasan oleh otoritas juga menjadi sulit,” katanya.
Selain itu, katanya, rumitnya struktur tarif CHT memungkinkan pabrik rokok yang besar bisa mengklaim bahwa perusahaan memproduksi jumlah yang lebih kecil daripada kenyataannya. Akhirnya hal ini memungkinkan pengusaha untuk memproduksi rokok tidak melebihi ketentuan agar bisa mendapatkan tarif cukai yang rendah.
“Potensi kehilangan pajak juga sangat tinggi dari sana,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar
-
Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa
-
Tak Semua Huntap di Daerah Bencana Sumatera Rampung Sebelum Lebaran
-
Menteri PKP: 133.000 Rumah Subsidi Berdiri di Jateng dan Jatim di 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Pemerintah Ingatkan Industri Kualitas Genteng Harus Dijaga Dalam Program Gentengisasi
-
Fenomena Rojali-Rohana Disorot BPS, Sensus Ekonomi Mau Bongkar Aktivitas Tersembunyi
-
Pesan Dirut LPDP ke Alumni: Lu Pakai Duit Pajak, Ingat Itu!
-
China Jengah Kesepakatan Prabowo-Trump, Mau Cabut Investasi di Indonesia?
-
Kemenkeu Luruskan Pajak Digital RI & AS, Google-Netflix Tetap Kena Pajak